Ini Syarat DPRD untuk Kompromi dengan Ahok
Jum'at, 06 Maret 2015 - 14:46 WIB
Ini Syarat DPRD untuk Kompromi dengan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengajukan syarat untuk bisa kompromi dengan Gubernur DKI Jakarta. Syarat ini harus dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama agar APBD 2015 bisa kembali dibicarakan.
DPRD sendiri hingga kini masih menunggu mediasi ulang yang dibuat Kemendagri. "Pasalnya kemarin itu cuman menjelaskan proses anggaran mana saja yang bolong-bolong tanpa keluar hasil," ujar Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Selamat Nurdin saat dihubungi Sindonews, Jumat (6/3/2015).
Menurut Selamat, sebagai rumah tangga eksekutif dan legislatif masih bisa bermusyawarah sehingga menurutnya pemakaian pagu anggaran masih jauh tahapannya. (Baca: Diam-diam Ahok Video-kan Rapat dengan DPRD di Kemendagri)
"Kalau sampai tahapan (pagu) saya kira masih jauh ya, karena semua bisa dikomunikasikan antara legislatif dan eksekutif," tukasnya.
Jika berandai-andai pun Selamat masih berharap APBD 2015 yang jadi polemik ini menemukan keputusan yang terbaik. (Baca: Ini Isi Rekaman Video Rapat Ahok dengan DPRD di Kemendagri)
Namun anggota DPRD tetap berprinsip bahwa APBD yang dikirimkan kepada Kemendagri bukanlah APBD pembahasan antara kedua belah pihak. "Harusnya diakui dulu seperti itu, baru bisa kompromi baru deh ngomongin soal pagu," tutupnya.
Kini semuanya menunggu hasil evaluasi Mendagri hingga maksimal 13 Maret 2015. Setelah 13 Maret 2015, maka Mendagri akan mengirimkan hasil evaluasi dan harus dibahas oleh Dewan dan eksekutif selama 7 hari lamanya. Jika tidak ditemukan titik temu, Mendagri mengatakan harus menetapkan pagu anggaran APBD-P 2014.
DPRD sendiri hingga kini masih menunggu mediasi ulang yang dibuat Kemendagri. "Pasalnya kemarin itu cuman menjelaskan proses anggaran mana saja yang bolong-bolong tanpa keluar hasil," ujar Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Selamat Nurdin saat dihubungi Sindonews, Jumat (6/3/2015).
Menurut Selamat, sebagai rumah tangga eksekutif dan legislatif masih bisa bermusyawarah sehingga menurutnya pemakaian pagu anggaran masih jauh tahapannya. (Baca: Diam-diam Ahok Video-kan Rapat dengan DPRD di Kemendagri)
"Kalau sampai tahapan (pagu) saya kira masih jauh ya, karena semua bisa dikomunikasikan antara legislatif dan eksekutif," tukasnya.
Jika berandai-andai pun Selamat masih berharap APBD 2015 yang jadi polemik ini menemukan keputusan yang terbaik. (Baca: Ini Isi Rekaman Video Rapat Ahok dengan DPRD di Kemendagri)
Namun anggota DPRD tetap berprinsip bahwa APBD yang dikirimkan kepada Kemendagri bukanlah APBD pembahasan antara kedua belah pihak. "Harusnya diakui dulu seperti itu, baru bisa kompromi baru deh ngomongin soal pagu," tutupnya.
Kini semuanya menunggu hasil evaluasi Mendagri hingga maksimal 13 Maret 2015. Setelah 13 Maret 2015, maka Mendagri akan mengirimkan hasil evaluasi dan harus dibahas oleh Dewan dan eksekutif selama 7 hari lamanya. Jika tidak ditemukan titik temu, Mendagri mengatakan harus menetapkan pagu anggaran APBD-P 2014.
(ysw)