Kejari Kudus Mulai Selidiki Korupsi Proyek Film Dokumenter 2014
A
A
A
KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembuatan Film Pariwisata di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus tahun 2014.
Kejari sudah memanggil sejumlah pihak terkait dalam proyek yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah ini.
Jumat siang (6/3/2015) ini, Kejari memanggil salah seorang saksi yang merupakan PNS di Disbudpar Kudus.
Sehari sebelumnya, empat orang PNS selevel kepala seksi (Kasi) di Disbudpar juga telah dimintai keterangan.
"Kita masih pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan puldata. Tapi memang sudah masuk tahap penyelidikan," kata Kajari Kudus Hasran, Jumat (6/3/2015).
Kasus dugaan korupsi pembuatan film pariwisata ini dilaporkan oleh LSM Pendawa 2014 lalu. Proyek itu memang menimbulkan polemik.
Menyusul adanya tindakan yang diduga melawan hukum. Sesuai nomenklatur awal pelaksanaan lelang, penggunaan dana dialokasikan untuk Pembuatan Film Pariwisata (PFP).
Namun dalam pelaksanaannya dibelokkan untuk Festival Film Dokumenter (FFD). Hal itu terlihat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) tahun Anggaran 2014.
Dalam DPA promosi pariwisata nusantara di dalam dan luar negeri dengan jumlah dana Rp1.225.000.000, disebutkan indikator keluaran hanya untuk empat kegiatan.
Kegiatan itu masing-masing untuk penyelenggaraan pementasan Duta Seni di TMII (Jakarta) dan Seni Budaya Tradisional di Maerokoco (Semarang), serta keikutsertaan pada Festival Kuliner di TMII (Jakarta) dan Parade Seni Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah 2014.
Di indikator keluaran DPA sama sekali tak disebutkan adanya kegiatan pembuatan film parwisata.
Dana yang diperkirakan keluar untuk kegiatan FFD di luar belanja jasa pihak ketiga sebesar Rp38.715.000.
Dana itu meliputi honor panitia, honor non-PNS, dokumentasi, makan minum dan perjalanan dinas.
Sedang anggaran Rp924.020.000, kemungkinan sudah dikeluarkan rekanan masing- masing untuk hadiah lomba Rp250.000.000.
Dana tersebut juga digunakan untuk acara launching di Jakarta, sewa hotel untuk penganugerahan FFD, honor juri, pajak- pajak, iklan dan operasional lain.
"Sesuai SOP pulbaket bisa sampai tiga bulan. Tapi kita berupaya rampung secepatnya. Hasilnya apa kita lihat saja nanti," tandasnya.
Kejari sudah memanggil sejumlah pihak terkait dalam proyek yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah ini.
Jumat siang (6/3/2015) ini, Kejari memanggil salah seorang saksi yang merupakan PNS di Disbudpar Kudus.
Sehari sebelumnya, empat orang PNS selevel kepala seksi (Kasi) di Disbudpar juga telah dimintai keterangan.
"Kita masih pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan puldata. Tapi memang sudah masuk tahap penyelidikan," kata Kajari Kudus Hasran, Jumat (6/3/2015).
Kasus dugaan korupsi pembuatan film pariwisata ini dilaporkan oleh LSM Pendawa 2014 lalu. Proyek itu memang menimbulkan polemik.
Menyusul adanya tindakan yang diduga melawan hukum. Sesuai nomenklatur awal pelaksanaan lelang, penggunaan dana dialokasikan untuk Pembuatan Film Pariwisata (PFP).
Namun dalam pelaksanaannya dibelokkan untuk Festival Film Dokumenter (FFD). Hal itu terlihat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) tahun Anggaran 2014.
Dalam DPA promosi pariwisata nusantara di dalam dan luar negeri dengan jumlah dana Rp1.225.000.000, disebutkan indikator keluaran hanya untuk empat kegiatan.
Kegiatan itu masing-masing untuk penyelenggaraan pementasan Duta Seni di TMII (Jakarta) dan Seni Budaya Tradisional di Maerokoco (Semarang), serta keikutsertaan pada Festival Kuliner di TMII (Jakarta) dan Parade Seni Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah 2014.
Di indikator keluaran DPA sama sekali tak disebutkan adanya kegiatan pembuatan film parwisata.
Dana yang diperkirakan keluar untuk kegiatan FFD di luar belanja jasa pihak ketiga sebesar Rp38.715.000.
Dana itu meliputi honor panitia, honor non-PNS, dokumentasi, makan minum dan perjalanan dinas.
Sedang anggaran Rp924.020.000, kemungkinan sudah dikeluarkan rekanan masing- masing untuk hadiah lomba Rp250.000.000.
Dana tersebut juga digunakan untuk acara launching di Jakarta, sewa hotel untuk penganugerahan FFD, honor juri, pajak- pajak, iklan dan operasional lain.
"Sesuai SOP pulbaket bisa sampai tiga bulan. Tapi kita berupaya rampung secepatnya. Hasilnya apa kita lihat saja nanti," tandasnya.
(sms)