Dilarang Pesta Miras, Anak Tega Bunuh Ayah Kandungnya

Jum'at, 06 Maret 2015 - 11:24 WIB
Dilarang Pesta Miras,...
Dilarang Pesta Miras, Anak Tega Bunuh Ayah Kandungnya
A A A
SUNGGUMINASA - Sy, seorang pemuda tanggung tega membunuh Daeng Ngerang, ayah kandungnya sendiri hanya karena dilarang berpesta miras bersama teman-temannya.

Bahkan sebelum menghabisi nyawa ayah kandungnya dengan pecahan kaca, Sy sempat menyekap Daeng Ngerang dalam rumahnya di BTN Goa Mas Indah, Kecamatan Sombaopu,Sungguminasa, Jumat dinihari (6/3/2015).

Menurut Daeng Rani keluarga korban, pembunuhan terhadap Daeng Ngerang diduga dilakukan Sy, karena kerap cekcok dengan ayahnya karena dilarang berpesta minuman keras.

Namun Rani, tak menyangka kalau Daeng Ngerang akan dibunuh oleh Sy, anak kandungnya sendiri.

Keluarga korban yang melihat korban telah menjadi mayat langsung histeris. "Keluarga yang lain langsung mengamankan Sy ke kantor Polisi," kata Daeng Rani, Jumat (6/3/2015).

Menurut dia, petugas kepolisian yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) langsung melakukan olah TKP dan memasang garis Polisi di depan rumah korban.

Sementara menurut Kanit SPKT Polres Gowa Ipda Hasan, dari hasil olah TKP diketahui pelaku Sy menghabisi nyawa orang tuanya dengan menggunakan pecahan kaca.

"Sebelum dibunuh korban terlebih dahulu disekap di dalam kamar dan ditikam menggunakan pecahan kaca oleh Sy anak kandungnya sendiri," kata Ipda Hasan.

Guna kepentingan penyelidikan mayat korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Syekh Yusuf Sungguminasa.

Sementara pelaku yang juga mengalami luka akibat pecahan kaca langsung diamankan ke kantor Polisi.

"Kasus pembunuhan ayah kandung oleh anaknya ini, kini dalam penyelidikan petugas Reskrim Polres Gowa," tandas Hasan.
(sms)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
1 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
3 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
6 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
6 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
6 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
6 jam yang lalu
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved