Rekonstruksi Akan Digelar Senin Depan
A
A
A
CIMAHI - Polresta Cimahi berecana menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan maut yang menewaskan Firman Nurhidayat, 21, lantaran tertabrak dan terseret Honda City yang dikemudikan Yana, 43, sejauh 30 kilometer, pada Senin 10 Maret mendatang.
Kapolresta Cimahi AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, rekontruksi kejadian digelar setelah proses penyidikan selesai dilakukan. Untuk tempat rekontruksi, masih mempertimbangkan, apakah akan dila kukan di lokasi kejadian di Jalan Kebon Kopi atau di Mapolres Cimahi. “Mengingat jalur kejadian sangat jauh maka kami perlu pertimbangan matang, mungkin kami hanya mengambil titik tertentu saja,” kata Erwin di Mapolresta Cimahi kemarin.
Sejauh ini, ujar dia, pihaknya telah mengambil informasi kejadian di tiga titik yang terekam close circuit television (CCTV). Untuk rekonstruksi nanti pihaknya berencana memanggil operator CCTV tersebut untuk dimintai keterangan terkait waktu setiap kejadian di beberapa titik. “Kami juga akan memanggil crew operator yang saat itu bertugas untuk dimintai keterangan masuk Tol Pasir Koja pukul berapa sampai gerbang Tol Cikamuning jam berapa,” ujar Kapolresta.
Selain berencana menggelar rekonstruksi, saat ini Polres Cimahi tengah mencari saksi kunci lain, yakni, pengendara sepeda motor yang bersenggolan dengan Firman Nurhidayat, 21, mahasiswa D3, Jurusan Teknik Mesin, UPI Bandung saat kecelakaan terjadi di Jalan Kebon Kopi, Kecamatan Cimahi Selatan, pada Jumat (27/2).
Kapolres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan mengemukakan, keterangan dari saksi itu sangat dibutuhkan sebab pengendara misterius itu yang pertama kali mengetahui jatuhnya korban sampai korban terseret sampai sejauh 30 km. “Kami terus menggali saksi yang saat itu bersenggolan dengan sepeda motor korban.
Karena dia yang tahu persis bagaimana korban jatuh lalu masuk kolong mobil dan terseret sampai Tol Cikamuning,” tutur Er win. Pihaknya sampai dengan saat ini belum dapat mengetahui identitas pengemudi sepeda motor yang bersenggolan dengan korban, termasuk nomor kendaraannya. Hanya saja Erwin menyebutkan bila kendaraan yang bersenggolan itu bermerek Honda Supra.
“Kami gali terus informasi dari saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk menggali identitas si pengemudi misterius itu dari saksi lain di TKP. Kami harap segera hadir di unit laka,” ungkap dia. Berdasarkan kronologis kejadian sementara, Erwin mengemukakan, pengendara sepeda motor misterius itu berada di jalur yang benar.
Yang salah adalah korban melaju terlalu ke kanan saat menyusul mobil yang dikemudikan tersangka Yana. “Kami cari saksi saat kejadian pada pukul 22.15-22.30 WIB dan yang mengarah ke Cibereum berlokasi di depan masjid Al Muhajirin. Saya kira, pengemudi tersebut tidak bisa dipersalahkan karena sudah berada di jalur yang benar,” kata Erwin.
Sampai saat ini, ujar dia, penyidik telah memeriksa enam saksi termasuk perempuan berinisial W yang berada di mobil Honda City D 1347 UI bersama tersangka Yana saat kejadian. “Itu (pemeriksaan kendaraan) sedang berjalan secara prosedural dan tidak meninggalkan profesionalisme,” tutur dia.
Keluarga Tak Ajukan Penangguhan
Keluarga tersangka tak mengajukan penangguhan penahanan untuk Yana selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung. Hal itu di ungkapkan keluarga Yana saat menjenguk di ruang Unit Kecelakaan Lalu Lintas Mapolresta Cimahi, kemarin.
Tiga anggota keluarga tersangka Yana tiba di Mapolresta Cimahi pada pukul 11.00 WIB. Ahmad Humaedi, 38, adik ipar tersangka Yana mengatakan, terkait proses hukum yang di jalani tersangka Yana, pihak keluarga sepenuhnya menyerahkan masalah ini kepada pihak berwajib. “Kami tidak mengajukan penangguhan penahanan Yana. Ya semua proses hukum kami serahkan kepada pihak yang berwajib,” kata Humaedi.
Dia mengemukakan, meski proses hukum harus terus berjalan, tapi pihak keluarga tersangka Yana berharap ada perdamaian dengan keluarga korban. Pihak keluarganya meminta maaf atas tragedi kecelakaan yang menimpa korban Firman Nurhidayat.
“Inginnya berdamai dan proses hukum terus berjalan. Kami berusaha damai dengan keluarga korban,” ujar dia. Humaedi mengungkapkan, keluarga Yana telah mengungkapkan permohonan maaf melalui media kepada keluarga korban dan dalam kunjungan pertama kepada tersangka ini bermaksud untuk mendoakan korban dan tersangka Yana sebagai bagian dari keluarga.
Tersangka Yana, ungkap Humaedi, telah memiliki dua anak dan berstatus duda dua kali ini. Saat kejadian, Yana ditemani oleh calon istrinya, W. Yani, sepupu tersangka Yana mengatakan, pihaknya bukan tak ingin menjenguk keluarga korban tapi melihat kondisi yang dirasa masih kurang kondusif atau panas, kekuarga Yana lebih memilih untuk mengurungkan dulu niat itu.
Kapolres Cimahi Erwin Kurniawan mengatakan, secara mekanisme, tersangka Yana berhak mengajukan penangguhan penahanan tapi melihat dari kondisi korban saat meninggal dunia, menjadi perlu dipertimbangkan lebih jauh. “Perlu dipertimbangkan, bisa dilakukan atau tidak,” kata Erwin.
Saat ini, ujar Kapolresta, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) terkait pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka Yana. Pemeriksaan kejiwaan tersangka ini ditarget selesai dalam waktu dua minggu. “Pemeriksaan kejiwaan tersangka perlu dilakukan karena bagian dari proses penyidikan. Koordinasi RSHS Bandung untuk memastikan pemeriksaan kejiwaan secepat mungin,” ujar dia.
Nur azis
Kapolresta Cimahi AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, rekontruksi kejadian digelar setelah proses penyidikan selesai dilakukan. Untuk tempat rekontruksi, masih mempertimbangkan, apakah akan dila kukan di lokasi kejadian di Jalan Kebon Kopi atau di Mapolres Cimahi. “Mengingat jalur kejadian sangat jauh maka kami perlu pertimbangan matang, mungkin kami hanya mengambil titik tertentu saja,” kata Erwin di Mapolresta Cimahi kemarin.
Sejauh ini, ujar dia, pihaknya telah mengambil informasi kejadian di tiga titik yang terekam close circuit television (CCTV). Untuk rekonstruksi nanti pihaknya berencana memanggil operator CCTV tersebut untuk dimintai keterangan terkait waktu setiap kejadian di beberapa titik. “Kami juga akan memanggil crew operator yang saat itu bertugas untuk dimintai keterangan masuk Tol Pasir Koja pukul berapa sampai gerbang Tol Cikamuning jam berapa,” ujar Kapolresta.
Selain berencana menggelar rekonstruksi, saat ini Polres Cimahi tengah mencari saksi kunci lain, yakni, pengendara sepeda motor yang bersenggolan dengan Firman Nurhidayat, 21, mahasiswa D3, Jurusan Teknik Mesin, UPI Bandung saat kecelakaan terjadi di Jalan Kebon Kopi, Kecamatan Cimahi Selatan, pada Jumat (27/2).
Kapolres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan mengemukakan, keterangan dari saksi itu sangat dibutuhkan sebab pengendara misterius itu yang pertama kali mengetahui jatuhnya korban sampai korban terseret sampai sejauh 30 km. “Kami terus menggali saksi yang saat itu bersenggolan dengan sepeda motor korban.
Karena dia yang tahu persis bagaimana korban jatuh lalu masuk kolong mobil dan terseret sampai Tol Cikamuning,” tutur Er win. Pihaknya sampai dengan saat ini belum dapat mengetahui identitas pengemudi sepeda motor yang bersenggolan dengan korban, termasuk nomor kendaraannya. Hanya saja Erwin menyebutkan bila kendaraan yang bersenggolan itu bermerek Honda Supra.
“Kami gali terus informasi dari saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk menggali identitas si pengemudi misterius itu dari saksi lain di TKP. Kami harap segera hadir di unit laka,” ungkap dia. Berdasarkan kronologis kejadian sementara, Erwin mengemukakan, pengendara sepeda motor misterius itu berada di jalur yang benar.
Yang salah adalah korban melaju terlalu ke kanan saat menyusul mobil yang dikemudikan tersangka Yana. “Kami cari saksi saat kejadian pada pukul 22.15-22.30 WIB dan yang mengarah ke Cibereum berlokasi di depan masjid Al Muhajirin. Saya kira, pengemudi tersebut tidak bisa dipersalahkan karena sudah berada di jalur yang benar,” kata Erwin.
Sampai saat ini, ujar dia, penyidik telah memeriksa enam saksi termasuk perempuan berinisial W yang berada di mobil Honda City D 1347 UI bersama tersangka Yana saat kejadian. “Itu (pemeriksaan kendaraan) sedang berjalan secara prosedural dan tidak meninggalkan profesionalisme,” tutur dia.
Keluarga Tak Ajukan Penangguhan
Keluarga tersangka tak mengajukan penangguhan penahanan untuk Yana selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung. Hal itu di ungkapkan keluarga Yana saat menjenguk di ruang Unit Kecelakaan Lalu Lintas Mapolresta Cimahi, kemarin.
Tiga anggota keluarga tersangka Yana tiba di Mapolresta Cimahi pada pukul 11.00 WIB. Ahmad Humaedi, 38, adik ipar tersangka Yana mengatakan, terkait proses hukum yang di jalani tersangka Yana, pihak keluarga sepenuhnya menyerahkan masalah ini kepada pihak berwajib. “Kami tidak mengajukan penangguhan penahanan Yana. Ya semua proses hukum kami serahkan kepada pihak yang berwajib,” kata Humaedi.
Dia mengemukakan, meski proses hukum harus terus berjalan, tapi pihak keluarga tersangka Yana berharap ada perdamaian dengan keluarga korban. Pihak keluarganya meminta maaf atas tragedi kecelakaan yang menimpa korban Firman Nurhidayat.
“Inginnya berdamai dan proses hukum terus berjalan. Kami berusaha damai dengan keluarga korban,” ujar dia. Humaedi mengungkapkan, keluarga Yana telah mengungkapkan permohonan maaf melalui media kepada keluarga korban dan dalam kunjungan pertama kepada tersangka ini bermaksud untuk mendoakan korban dan tersangka Yana sebagai bagian dari keluarga.
Tersangka Yana, ungkap Humaedi, telah memiliki dua anak dan berstatus duda dua kali ini. Saat kejadian, Yana ditemani oleh calon istrinya, W. Yani, sepupu tersangka Yana mengatakan, pihaknya bukan tak ingin menjenguk keluarga korban tapi melihat kondisi yang dirasa masih kurang kondusif atau panas, kekuarga Yana lebih memilih untuk mengurungkan dulu niat itu.
Kapolres Cimahi Erwin Kurniawan mengatakan, secara mekanisme, tersangka Yana berhak mengajukan penangguhan penahanan tapi melihat dari kondisi korban saat meninggal dunia, menjadi perlu dipertimbangkan lebih jauh. “Perlu dipertimbangkan, bisa dilakukan atau tidak,” kata Erwin.
Saat ini, ujar Kapolresta, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) terkait pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka Yana. Pemeriksaan kejiwaan tersangka ini ditarget selesai dalam waktu dua minggu. “Pemeriksaan kejiwaan tersangka perlu dilakukan karena bagian dari proses penyidikan. Koordinasi RSHS Bandung untuk memastikan pemeriksaan kejiwaan secepat mungin,” ujar dia.
Nur azis
(bhr)