Aguan Dijebloskan ke Tanjung Gusta
A
A
A
MEDAN - Gunawan alias Aguan, tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah PTPN II, akhirnya dijebloskan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Senin (2/3).
Tersangka yang terlibat beberapa kasus mafia tanah ini ditahan setelah Subdit II Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkannya ke Kejati Sumut. "Hari ini (kemarin) P-22 (pelimpahan tahap II) dari Polda Sumut atas nama tersangka Gunawan alias Aguan. Jadi, sekarang langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta," kata Chandra Purnama, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, kepada wartawan di kantornya.
Chandra menjelaskan, tersangka Gunawan alias Aguan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sekarang statusnya sudah menjadi tahanan kejaksaan. Penyidik Subdit II Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut membawa Gunawan alias Aguan ke Kejati Sumut, sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan singkat di Kejati Sumut, Aguan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa lagi ke Kejari Medan. Sebab, tersangka Aguan akan disidangkan oleh jaksa Kejari Medan. "Karena penyidik awalnya ini Polda Sumut, jadi dilimpahkannya ke Kejati Sumut. Namun, selanjutnya kita serahkan ke Kejari Medan untuk menyidangkannya," kata Chandra.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Dwi Agus Afrianto, mengatakan, pihaknya yang akan menyidangkan Aguan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, nanti. Pantauan KORAN SINDO MEDANdi Kejari Medan, Aguan yang dibawa menggunakan mobil tahanan itu, tiba sekitar pukul 13.30 WIB.
Aguan langsung dimasukkan ke sel tahanan sementara Kejari Medan. Aguan tak mau memberikan sedikit komentar kepada wartawan.
Panggabean hasibuan
Tersangka yang terlibat beberapa kasus mafia tanah ini ditahan setelah Subdit II Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkannya ke Kejati Sumut. "Hari ini (kemarin) P-22 (pelimpahan tahap II) dari Polda Sumut atas nama tersangka Gunawan alias Aguan. Jadi, sekarang langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta," kata Chandra Purnama, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, kepada wartawan di kantornya.
Chandra menjelaskan, tersangka Gunawan alias Aguan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sekarang statusnya sudah menjadi tahanan kejaksaan. Penyidik Subdit II Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut membawa Gunawan alias Aguan ke Kejati Sumut, sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan singkat di Kejati Sumut, Aguan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa lagi ke Kejari Medan. Sebab, tersangka Aguan akan disidangkan oleh jaksa Kejari Medan. "Karena penyidik awalnya ini Polda Sumut, jadi dilimpahkannya ke Kejati Sumut. Namun, selanjutnya kita serahkan ke Kejari Medan untuk menyidangkannya," kata Chandra.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Dwi Agus Afrianto, mengatakan, pihaknya yang akan menyidangkan Aguan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, nanti. Pantauan KORAN SINDO MEDANdi Kejari Medan, Aguan yang dibawa menggunakan mobil tahanan itu, tiba sekitar pukul 13.30 WIB.
Aguan langsung dimasukkan ke sel tahanan sementara Kejari Medan. Aguan tak mau memberikan sedikit komentar kepada wartawan.
Panggabean hasibuan
(ftr)