Peredaran Miras Masih Tinggi
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Polsek Semanu bersama satuan Sabhara Polres Gunungkidul berhasil mengamankan ratusan minuman keras di Pasar Munggi, Semanu, yang masih dijual bebas.
Pelaku yang merupakan pemain lama menyembunyikan stok miras berbagai jenis di kebun dekat warung. Petugas yang melakukan operasi razia cipta kondisi pun tidak mau terkecoh dengan ulah penjual miras dengan inisial Yan tersebut. Setelah dilakukan penyisiran di dalam dan luar warung, termasuk di sekitar warung, akhirnya polisi menemukan ratusan botol miras yang terbungkus karung tersembunyi di kebun belakang warung.
Saat penggerebekan, petugas sempat kejar-kejaran dengan beberapa pemuda di sekitar lokasi. Tercatat empat pemuda berhasil ditangkap tetapi tidak dilakukan penahanan terkait penjualan miras tersebut. “Dalam penggerebekan ini, kami belum mengamankan salah seorang pun. Sebab, pemilik warung mengelak sebagai pemilik barang haram itu,” katanya.
Kapolsek Semanu AKP Riyanto mengungkapkan, pihaknya berusaha melakukan operasi guna meminimalisasi peredaran miras yang merusak generasi muda. Saat melakukan penggerebekan, pihaknya berhasil mengamankan 105 botol miras jenis ciu, serta belasan miras bermerek seperti ang gur dan Vodka.
“Barang-barang yang ditutup tas jenis karung, segera diamankan dan di bawa ke Mapolsek,” katanya kepada wartawan, kemarin. Saat ini, pihaknya terus berusaha mencari pemilik barang tersebut. Diakuinya, Yan, sudah ketiga kalinya dijerat kasus peredaran miras di Gunungkidul.
“Namun, memang dia tidak kapok juga. Ini memang pemain lama di wilayah Semanu,” ucap mantan Kasatlantas Polres Gunungkidul ini. Menurutnya, pemilik tersebut tetap akan dikenai Pasal Tipiring. Hanya saja, untuk melakukan proses hukum, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan pemilik miras tersebut. “Kami akan segera panggil pemilik warung guna pemeriksaan selanjutnya,” ucapnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Semanu Ipda Sofyan Susanto menjelaskan, melihat per edaran miras dari penangkapan sebelumnya, diketahui barang-barang terutama jenis ciu didapatkan para penjual dari wilayah hukum Polres Wonogiri. “Informasinya dari Pracimantoro, Wonogiri,” ucapnya.
Diakuinya, upaya untuk melakukan pengungkapan kasus ini dilakukan dengan menyisir dua rumah pelaku yang sudah menjadi target. “Kami sempat sisir di dua rumah, dan akhirnya kami temukan di kebun,” ucapnya.
Dengan kasus ini, dia berjanji akan memproses Yan ke meja hijau. “Ini perlu efek jera, karena memang sudah ketiga kalinya berhasil kami ungkap dan masih saja menjual miras,” tandasnya.
Suharjono
Pelaku yang merupakan pemain lama menyembunyikan stok miras berbagai jenis di kebun dekat warung. Petugas yang melakukan operasi razia cipta kondisi pun tidak mau terkecoh dengan ulah penjual miras dengan inisial Yan tersebut. Setelah dilakukan penyisiran di dalam dan luar warung, termasuk di sekitar warung, akhirnya polisi menemukan ratusan botol miras yang terbungkus karung tersembunyi di kebun belakang warung.
Saat penggerebekan, petugas sempat kejar-kejaran dengan beberapa pemuda di sekitar lokasi. Tercatat empat pemuda berhasil ditangkap tetapi tidak dilakukan penahanan terkait penjualan miras tersebut. “Dalam penggerebekan ini, kami belum mengamankan salah seorang pun. Sebab, pemilik warung mengelak sebagai pemilik barang haram itu,” katanya.
Kapolsek Semanu AKP Riyanto mengungkapkan, pihaknya berusaha melakukan operasi guna meminimalisasi peredaran miras yang merusak generasi muda. Saat melakukan penggerebekan, pihaknya berhasil mengamankan 105 botol miras jenis ciu, serta belasan miras bermerek seperti ang gur dan Vodka.
“Barang-barang yang ditutup tas jenis karung, segera diamankan dan di bawa ke Mapolsek,” katanya kepada wartawan, kemarin. Saat ini, pihaknya terus berusaha mencari pemilik barang tersebut. Diakuinya, Yan, sudah ketiga kalinya dijerat kasus peredaran miras di Gunungkidul.
“Namun, memang dia tidak kapok juga. Ini memang pemain lama di wilayah Semanu,” ucap mantan Kasatlantas Polres Gunungkidul ini. Menurutnya, pemilik tersebut tetap akan dikenai Pasal Tipiring. Hanya saja, untuk melakukan proses hukum, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan pemilik miras tersebut. “Kami akan segera panggil pemilik warung guna pemeriksaan selanjutnya,” ucapnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Semanu Ipda Sofyan Susanto menjelaskan, melihat per edaran miras dari penangkapan sebelumnya, diketahui barang-barang terutama jenis ciu didapatkan para penjual dari wilayah hukum Polres Wonogiri. “Informasinya dari Pracimantoro, Wonogiri,” ucapnya.
Diakuinya, upaya untuk melakukan pengungkapan kasus ini dilakukan dengan menyisir dua rumah pelaku yang sudah menjadi target. “Kami sempat sisir di dua rumah, dan akhirnya kami temukan di kebun,” ucapnya.
Dengan kasus ini, dia berjanji akan memproses Yan ke meja hijau. “Ini perlu efek jera, karena memang sudah ketiga kalinya berhasil kami ungkap dan masih saja menjual miras,” tandasnya.
Suharjono
(ftr)