Tak Kantongi Izin, Galian C Ilegal Disegel

Selasa, 03 Maret 2015 - 10:26 WIB
Tak Kantongi Izin, Galian...
Tak Kantongi Izin, Galian C Ilegal Disegel
A A A
MAJALENGKA - Satpol PP Kabupaten Majalengka terpaksa menyegel galian C di Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong; dan penambangan di Cibentar, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, kemarin.

Tindakan tegas itu dilakukan karena aktivitas penambangan itu ilegal. Saat akan akan disegel, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan liar sebagaimana biasanya. Karena diduga kuat razia tersebut telah bocor sebelumnya. Aparat hanya menemukan sejumlah alat berat dan bekhoe yang tidak beraktivitas dan beberapa warga yang menjaga kawasan penambangan tersebut.

“Kami terpaksa menyegel karena tidak ada izin dan belum bayar pajak ke Pemkab Majalengka. Padahal, tanah yang dikeruk itu diperjualbelikan,” kata Kasi Lidik Satpol PP Adi Patria. Dia mengungkapkan, Satpol PP sengaja memasang tulisan segel di lokasi penambangan dan alat berat agar warga sekitar mengetahui jika kawasan galian tersebut tidak diizinkan beroperasi sebelum mengurus izin dan membayar pajak.

“Saat dilakukan operasi penyegelan tidak ada satu penjaga maupun orang-orang yang tengah melakukan aktivitas penambangan. Meski saat ini mereka lolos, tapi kita akan kejar terus sampai benar-benar mereka patuh terhadap aturan dan hukum,” katanya.

Dia menambahkan, aturan dan payung hukum berkaitan dengan galian C sudah sejak dulu di sosialisasikan Pemkab Majalengka kepada para pengusaha tambang agar patuh hukum. Menurutnya, kalau saat ini mereka belum tahu itu alasan yang dibuat-buat. “Tidak ada alasan pengusaha tambang belum mengetahui aturan, karena ini sudah sering di sosialisasikan,” ulasnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Ma jalengka Yusanto Wibowo menambahkan, penertiban galian C liar dilakukan menyusul ba nyaknya laporan dari masyarakat yang mulai merasakan dam pak buruk aktivitas galian liar tersebut. “Kalau penambangan liar tetap dibiarkan, itu akan mengancam keselamatan pen duduk dan akan banyak persoalan, antara lain kerusakan lingkungan, longsor, banjir, erosi dan lain sebagainya. Maka dari itu, kami tertibkan galian C liar yang saat ini jumlahnya kian menjamur,” ujar mantan Camat Majalengka tersebut.

Yusanto menjelaskan, praktik usaha penambangan liar akan berdampak pada lingkungan dan pencemaran yang bakal dirasakan masyarakat banyak cepat atau lambat. Adapun lokasi tambang liar itu pada umumnya berada di setiap anak sungai, dekat permukiman penduduk, lahan pertanian dan sawah serta berada di sekitar jembatan. “Sebelumnya kami sudah menertibkan,” katanya.

Ade nurjanah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1147 seconds (0.1#10.140)