Tak Kantongi Izin, Galian C Ilegal Disegel

Selasa, 03 Maret 2015 - 10:26 WIB
Tak Kantongi Izin, Galian...
Tak Kantongi Izin, Galian C Ilegal Disegel
A A A
MAJALENGKA - Satpol PP Kabupaten Majalengka terpaksa menyegel galian C di Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong; dan penambangan di Cibentar, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, kemarin.

Tindakan tegas itu dilakukan karena aktivitas penambangan itu ilegal. Saat akan akan disegel, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan liar sebagaimana biasanya. Karena diduga kuat razia tersebut telah bocor sebelumnya. Aparat hanya menemukan sejumlah alat berat dan bekhoe yang tidak beraktivitas dan beberapa warga yang menjaga kawasan penambangan tersebut.

“Kami terpaksa menyegel karena tidak ada izin dan belum bayar pajak ke Pemkab Majalengka. Padahal, tanah yang dikeruk itu diperjualbelikan,” kata Kasi Lidik Satpol PP Adi Patria. Dia mengungkapkan, Satpol PP sengaja memasang tulisan segel di lokasi penambangan dan alat berat agar warga sekitar mengetahui jika kawasan galian tersebut tidak diizinkan beroperasi sebelum mengurus izin dan membayar pajak.

“Saat dilakukan operasi penyegelan tidak ada satu penjaga maupun orang-orang yang tengah melakukan aktivitas penambangan. Meski saat ini mereka lolos, tapi kita akan kejar terus sampai benar-benar mereka patuh terhadap aturan dan hukum,” katanya.

Dia menambahkan, aturan dan payung hukum berkaitan dengan galian C sudah sejak dulu di sosialisasikan Pemkab Majalengka kepada para pengusaha tambang agar patuh hukum. Menurutnya, kalau saat ini mereka belum tahu itu alasan yang dibuat-buat. “Tidak ada alasan pengusaha tambang belum mengetahui aturan, karena ini sudah sering di sosialisasikan,” ulasnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Ma jalengka Yusanto Wibowo menambahkan, penertiban galian C liar dilakukan menyusul ba nyaknya laporan dari masyarakat yang mulai merasakan dam pak buruk aktivitas galian liar tersebut. “Kalau penambangan liar tetap dibiarkan, itu akan mengancam keselamatan pen duduk dan akan banyak persoalan, antara lain kerusakan lingkungan, longsor, banjir, erosi dan lain sebagainya. Maka dari itu, kami tertibkan galian C liar yang saat ini jumlahnya kian menjamur,” ujar mantan Camat Majalengka tersebut.

Yusanto menjelaskan, praktik usaha penambangan liar akan berdampak pada lingkungan dan pencemaran yang bakal dirasakan masyarakat banyak cepat atau lambat. Adapun lokasi tambang liar itu pada umumnya berada di setiap anak sungai, dekat permukiman penduduk, lahan pertanian dan sawah serta berada di sekitar jembatan. “Sebelumnya kami sudah menertibkan,” katanya.

Ade nurjanah
(ftr)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
1 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
1 jam yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
1 jam yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
1 jam yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
2 jam yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
3 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved