Hukuman 5 Pejabat PLN Kitsbu Diperberat
Senin, 02 Maret 2015 - 11:45 WIB
Hukuman 5 Pejabat PLN Kitsbu Diperberat
A
A
A
MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengganjar para terdakwa korupsi pembangunan PLTGU Belawan dengan hukuman berat dan denda besar, di tingkat banding.
Majelis hakim tinggi yang diketuai ATH Pudjiwahono menilai para terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan tahun 2012 sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Manager Sektor PLN Belawan, Rodi Cahyawan.
Vonis yang dijatuhkan PT Medan ditingkat banding ini jauh lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Medan yang menghukum Rodi Cahyawan hanya 3 tahun penjara. "Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan tanggal 1 Oktober 2014, Nomor:44/Pid.Sus.K/2014/P N-Mdn. Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun kepada terdakwa Rodi Cahyawan," kata ATH Pudjiwahono, dalam putusannya sebagaimana dikutip dari laman www.ptmedan. go.id, Minggu (1/3). Selain hukuman penjara, hakim juga memerintahkan Rodi Cahyawan untuk membayar denda Rp500 juta subsider 4 tahun kurungan.
Dengan diterapkannya hukuman denda itu, apabila Rodi Cahyawan tak membayarnya, maka dia akan mendekam di penjara selama 13 tahun. Selain Rodi Cahyawan, hakim juga menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada General Manager (GM) PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu), Chris Leo Manggala. Bukan hanya hukuman penjara, hakim juga memerintahkan agar Chris Leo Manggala membayar denda Rp500 juta subsider 4 tahun kurungan.
Terdakwa lainnya, M Ali, Pegawai PT PLN Kitsbu, divonis 8 tahun penjara. Hakim juga memerintahkan agar M Ali membayar denda Rp500 juta subsider 4 tahun kurungan. Vonis terhadap M Ali ini jauh lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Medan yang menghukumnya 4 tahun penjara.
Hukuman berat juga diganjar oleh PT Medan kepada Surya Dharma Sinaga, Pegawai PLN Kitsbu. Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Surya Dharma Sinaga dan denda Rp500 juta subsider 4 tahun penjara. Vonis terhadap Surya Dharma Sinaga ini jauh lebihberatdari putusanPengadilan Tipikor Medan yang menghukumnya 4 tahun penjara.
Sementara Supra Dekanto selaku Direktur PT Nusantara Turbine & Propulsi (NTP), hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis terhadap Supra Dekanto ini jauh lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Medan yang menghukum 1,5 tahun penjara.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/ 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim.
Dalam perkara ini, ada 6 terdakwa yang mengajukan banding. Selain kelima pejabat PLN Kitsbu ini, sebelumnya majelis hakim yang sama juga telah memvonis M Bahalwan selaku Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, selama 11 tahun penjara. Semua terdakwa dalam kasus yang disebut jaksa merugikan negara Rp2,3 triliun ini diperberat oleh hakim tinggi hukumannya.
Panggabean hasibuan
Majelis hakim tinggi yang diketuai ATH Pudjiwahono menilai para terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan tahun 2012 sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Manager Sektor PLN Belawan, Rodi Cahyawan.
Vonis yang dijatuhkan PT Medan ditingkat banding ini jauh lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Medan yang menghukum Rodi Cahyawan hanya 3 tahun penjara. "Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan tanggal 1 Oktober 2014, Nomor:44/Pid.Sus.K/2014/P N-Mdn. Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun kepada terdakwa Rodi Cahyawan," kata ATH Pudjiwahono, dalam putusannya sebagaimana dikutip dari laman www.ptmedan. go.id, Minggu (1/3). Selain hukuman penjara, hakim juga memerintahkan Rodi Cahyawan untuk membayar denda Rp500 juta subsider 4 tahun kurungan.
Dengan diterapkannya hukuman denda itu, apabila Rodi Cahyawan tak membayarnya, maka dia akan mendekam di penjara selama 13 tahun. Selain Rodi Cahyawan, hakim juga menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada General Manager (GM) PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu), Chris Leo Manggala. Bukan hanya hukuman penjara, hakim juga memerintahkan agar Chris Leo Manggala membayar denda Rp500 juta subsider 4 tahun kurungan.
Terdakwa lainnya, M Ali, Pegawai PT PLN Kitsbu, divonis 8 tahun penjara. Hakim juga memerintahkan agar M Ali membayar denda Rp500 juta subsider 4 tahun kurungan. Vonis terhadap M Ali ini jauh lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Medan yang menghukumnya 4 tahun penjara.
Hukuman berat juga diganjar oleh PT Medan kepada Surya Dharma Sinaga, Pegawai PLN Kitsbu. Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Surya Dharma Sinaga dan denda Rp500 juta subsider 4 tahun penjara. Vonis terhadap Surya Dharma Sinaga ini jauh lebihberatdari putusanPengadilan Tipikor Medan yang menghukumnya 4 tahun penjara.
Sementara Supra Dekanto selaku Direktur PT Nusantara Turbine & Propulsi (NTP), hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis terhadap Supra Dekanto ini jauh lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Medan yang menghukum 1,5 tahun penjara.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/ 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim.
Dalam perkara ini, ada 6 terdakwa yang mengajukan banding. Selain kelima pejabat PLN Kitsbu ini, sebelumnya majelis hakim yang sama juga telah memvonis M Bahalwan selaku Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, selama 11 tahun penjara. Semua terdakwa dalam kasus yang disebut jaksa merugikan negara Rp2,3 triliun ini diperberat oleh hakim tinggi hukumannya.
Panggabean hasibuan
(ftr)