Hukuman 5 Pejabat PLN Kitsbu Diperberat

Senin, 02 Maret 2015 - 11:45 WIB
Hukuman 5 Pejabat PLN...
Hukuman 5 Pejabat PLN Kitsbu Diperberat
A A A
MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengganjar para terdakwa korupsi pembangunan PLTGU Belawan dengan hukuman berat dan denda besar, di tingkat banding.

Majelis hakim tinggi yang diketuai ATH Pudjiwahono menilai para terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan tahun 2012 sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Manager Sektor PLN Belawan, Rodi Cahyawan.

Vonis yang dijatuhkan PT Medan ditingkat banding ini jauh lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Medan yang menghukum Rodi Cahyawan hanya 3 tahun penjara. "Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan tanggal 1 Oktober 2014, Nomor:44/Pid.Sus.K/2014/P N-Mdn. Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun kepada terdakwa Rodi Cahyawan," kata ATH Pudjiwahono, dalam putusannya sebagaimana dikutip dari laman www.ptmedan. go.id, Minggu (1/3). Selain hukuman penjara, hakim juga memerintahkan Rodi Cahyawan untuk membayar denda Rp500 juta subsider 4 tahun kurungan.

Dengan diterapkannya hukuman denda itu, apabila Rodi Cahyawan tak membayarnya, maka dia akan mendekam di penjara selama 13 tahun. Selain Rodi Cahyawan, hakim juga menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada General Manager (GM) PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu), Chris Leo Manggala. Bukan hanya hukuman penjara, hakim juga memerintahkan agar Chris Leo Manggala membayar denda Rp500 juta subsider 4 tahun kurungan.

Terdakwa lainnya, M Ali, Pegawai PT PLN Kitsbu, divonis 8 tahun penjara. Hakim juga memerintahkan agar M Ali membayar denda Rp500 juta subsider 4 tahun kurungan. Vonis terhadap M Ali ini jauh lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Medan yang menghukumnya 4 tahun penjara.

Hukuman berat juga diganjar oleh PT Medan kepada Surya Dharma Sinaga, Pegawai PLN Kitsbu. Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Surya Dharma Sinaga dan denda Rp500 juta subsider 4 tahun penjara. Vonis terhadap Surya Dharma Sinaga ini jauh lebihberatdari putusanPengadilan Tipikor Medan yang menghukumnya 4 tahun penjara.

Sementara Supra Dekanto selaku Direktur PT Nusantara Turbine & Propulsi (NTP), hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis terhadap Supra Dekanto ini jauh lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Medan yang menghukum 1,5 tahun penjara.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/ 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim.

Dalam perkara ini, ada 6 terdakwa yang mengajukan banding. Selain kelima pejabat PLN Kitsbu ini, sebelumnya majelis hakim yang sama juga telah memvonis M Bahalwan selaku Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, selama 11 tahun penjara. Semua terdakwa dalam kasus yang disebut jaksa merugikan negara Rp2,3 triliun ini diperberat oleh hakim tinggi hukumannya.

Panggabean hasibuan
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
Kabanjahe Karo Sumatera...
Kabanjahe Karo Sumatera Utara Diguncang Gempa M4,7
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
43 menit yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
47 menit yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
1 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
1 jam yang lalu
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
1 jam yang lalu
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
1 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved