Polisi Tembak Begal Sadis di Makassar
A
A
A
MAKASSAR - Seorang pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsekta Panakukang, dan wilayah lain di Makassar, Sulawesi Selatan, dilumpuhkan petugas dengan timah panas lantaran berupaya melarikan diri.
Usai dihadiahi timah panas, pelaku langsung di larikan ke Rumah Sakit Bayangkara Makassar guna pengangkatan proyektil peluru yang bersarang di kakinya.
Pelaku yang diketahui bernama Zainal (18), merupakan warga Haji Kalla, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakukang Makassar. Dia ditembak saat dilakukan pengembagan kasus guna menangkap rekan pelaku begal lainnya.
Dalam aksinya, remaja ini tergolong sadis. Dia tak segan segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku telah berulang kali melakukan begal di jalan.
Bahkan, beberapa hari yang lalu seorang wanita yang berusaha dijambret pelaku tewas lantaran terjatuh dan kehabisan darah, saat korban berusaha mempertahankan tas miliknya yang hendak diambil pelaku.
Usai mendapatkan perawatan medis, pelaku langsung dijebloskan ke dalam penjara. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 Tentang Pencurian dan Kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Usai dihadiahi timah panas, pelaku langsung di larikan ke Rumah Sakit Bayangkara Makassar guna pengangkatan proyektil peluru yang bersarang di kakinya.
Pelaku yang diketahui bernama Zainal (18), merupakan warga Haji Kalla, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakukang Makassar. Dia ditembak saat dilakukan pengembagan kasus guna menangkap rekan pelaku begal lainnya.
Dalam aksinya, remaja ini tergolong sadis. Dia tak segan segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku telah berulang kali melakukan begal di jalan.
Bahkan, beberapa hari yang lalu seorang wanita yang berusaha dijambret pelaku tewas lantaran terjatuh dan kehabisan darah, saat korban berusaha mempertahankan tas miliknya yang hendak diambil pelaku.
Usai mendapatkan perawatan medis, pelaku langsung dijebloskan ke dalam penjara. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 Tentang Pencurian dan Kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(san)