Mencuri Puluhan Bebek, Kakak-Adik Ditahan
A
A
A
KULONPROGO - Dua orang saudara kandung, Suy, 27, dan adiknya Sup, 22, ditangkap polisi karena melakukan pencurian 23 bebek milik Sumardi warga Karangsewu, Galur yang masih tetangganya sendiri. Hingga kini keduanya masih meringkuk di balik terali besi Polres Kulonprogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi pencurian yang dilakukan keduanya terjadi pada pertengahan bulan lalu. Saat itu Sup mendapat informasi dari tetangganya jika ada puluhan itik di tengah sawah. Saat itulah Sup berangkat ke sawah dan mendapati unggas yang jumlahnya mencapai 23 ekor. Karena Sup tidak kunjung pulang, Suy menyusul ke sawah.
Keduanya lantas membawa bebek menggunakan kantong plastik. Hingga akhirnya unggas ini dipelihara di rumahnya. Bahkan saat itu ada beberapa ekor bebek yang mati. “Hanya 21 yang dibawa, yang dua lepas,” ujar Sup. Selang beberapa hari, Sumardi datang ke rumah keduanya.
Saat itu dia mengambil lima bebek dan ibunya diberi uang Rp50.000. Saat itu kedua pelaku tidak ada di rumah. “Hanya lima yang dibawa, yang lain tidak ada di kandang,” katanya. Kapolsek Galur Kompol Gito Dwi S mengatakan, penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari korban.
Kedua tersangka ditangkap di rumahnya, setelah ada informasi. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui mengambil bebek di sawah. “Dari pengakuan kedua tersangka baru sekali ini. Akan tetapi banyak laporan dari masyarakat,” katanya. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kuntadi
Aksi pencurian yang dilakukan keduanya terjadi pada pertengahan bulan lalu. Saat itu Sup mendapat informasi dari tetangganya jika ada puluhan itik di tengah sawah. Saat itulah Sup berangkat ke sawah dan mendapati unggas yang jumlahnya mencapai 23 ekor. Karena Sup tidak kunjung pulang, Suy menyusul ke sawah.
Keduanya lantas membawa bebek menggunakan kantong plastik. Hingga akhirnya unggas ini dipelihara di rumahnya. Bahkan saat itu ada beberapa ekor bebek yang mati. “Hanya 21 yang dibawa, yang dua lepas,” ujar Sup. Selang beberapa hari, Sumardi datang ke rumah keduanya.
Saat itu dia mengambil lima bebek dan ibunya diberi uang Rp50.000. Saat itu kedua pelaku tidak ada di rumah. “Hanya lima yang dibawa, yang lain tidak ada di kandang,” katanya. Kapolsek Galur Kompol Gito Dwi S mengatakan, penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari korban.
Kedua tersangka ditangkap di rumahnya, setelah ada informasi. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui mengambil bebek di sawah. “Dari pengakuan kedua tersangka baru sekali ini. Akan tetapi banyak laporan dari masyarakat,” katanya. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kuntadi
(bhr)