Jadi DPO, Foto Wakapolsek Gunungpati Disebar

Jum'at, 27 Februari 2015 - 23:26 WIB
Jadi DPO, Foto Wakapolsek...
Jadi DPO, Foto Wakapolsek Gunungpati Disebar
A A A
SEMARANG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang resmi menetapkan Wakapolsek Gunungpati AKP Hadi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (27/2/2015).

Sejak mengamuk di tempat karaoke dan di Mapolsek Gunungpati, Selasa (17/2/2015) silam, perwira polisi itu belum dapat ditangkap.

"Per hari ini (Jumat), yang bersangkutan ditetapkan DPO. Saya tandatangani," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono di Mapolrestabes Semarang, Jumat (27/2/2015).

Berdasarkan data DPO itu, perwira berusia 52 tahun itu mempunyai NRP: 63080333. Dia lahir di Banyumas 7 Agustus 1963.

Ciri-ciri; tinggi badan 168 cm, berat badan 75 kg, kepala datar atas, bentuk muka oval, mata biasa, hidung biasa/berkumis, rambut ikal, bibir tebal, warna kulit sawo matang, warna rambut, dan mata hitam.

Alamat tempat tinggal terakhirnya di Perumahan Korpri Blok R XI A, Nomor 6, RT 002/ RW 006 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Oknum polisi tersebut melanggar Pasal 13 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf e Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. "Saya rasa dia sudah tidak pantas jadi aparat penegak hukum," lanjut dia.

Terkait dokumen DPO itu, Djihartono mengatakan akan disebar di kalangan internal hingga nantinya ke polres-polres lain. (Baca: Mabuk Rusuh, Wakapolsek Gunungpati Diburu Polisi se-Semarang)

Jika mengetahui keberadaanya atau tertangkap, bisa diinformasikan ke Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Semarang di nomor 081228457629. Keterangan lainnya, AKP Hadi tidak membawa senjata api.

Seperti diketahui, AKP Hadi awalnya mengamuk di Karaoke Kumala Asri Gunungpati Semarang, sesaat setelah mabuk dan berkaraoke dengan 2 SPG. Di Mapolsek, tak lama kemudian, AKP Hadi mengamuk membawa golok, mengancam menggorok leher Kapolsek Gunungpati Kompol Ahmadi.

Tak hanya itu, dia juga merusak ruang piket intel dan merusak mobil kapolsek sebelum melarikan diri.

Catatan Propam Polda Jateng, pada 2004 saat masih berpangkat Iptu, Hadi pernah dihukum pidana 3 bulan penjara karena menganiaya seorang wanita panggilan.

Pada 2012, saat sudah naik pangkat menjadi AKP, Hadi pernah tersangkut kasus membawa keluar tahanan perempuan kasus narkoba dari penjara Polrestabes Semarang.

Kepala Bidang Propam Polda Jateng Kombes Pol Hendra Supriatna mengimbau AKP Hadi untuk menyerahkan diri. "Anggota terus bekerja untuk mengamankan dia," tandasnya.
(lis)
Berita Terkait
Putri Gus Dur: Jadikan...
Putri Gus Dur: Jadikan Humor sebagai Barang Bukti Adalah Kegagalan
Ini Modus Oknum Perwira...
Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil
Periksa Pengunggah Guyonan...
Periksa Pengunggah Guyonan Gus Dur, Polisi Dikecam Gusdurian
Diduga Tangkap Warga...
Diduga Tangkap Warga Tanpa Bukti, Mapolsek Dringu Digeruduk Massa
Mobil Hasil Penggelapan...
Mobil Hasil Penggelapan Iptu HA Capai 115 Unit, Korban Dipersilakan Datang ke Polda Kepri
2 Oknum Polisi Aniaya...
2 Oknum Polisi Aniaya Warga, Kapolres Aceh Timur Minta Maaf ke Korban
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
6 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
7 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
9 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
9 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
9 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
10 jam yang lalu
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved