Pulau Kecil di Kepri Diduga Dijual Masyarakat
A
A
A
ANAMBAS - Kabar terkait penjualan pulau yang selama ini jadi perbincangan ditanggapi serius Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Tengku Mukhtaruddin.
Mukhtaruddin mengaku sudah mendapat laporan terkait hal itu. Namun, masih diselidiki kebenarannya, jika pulau di sekitar Batu Belah telah diperjual belikan. Pulau tersebut diduga dijual kepada investor asing dengan dalih penanaman modal asing (PMA).
"Berdasarkan aturan perundang-undangan, penjualan pulau itu tidak bisa dilakukan. Kalau itu terjadi itu melanggar hukum," kata Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtaruddin kepada sejumlah wartawan, Jumat (27/2/2015).
Bupati juga merasa khawatir dengan adanya informasi jual beli kepemilikan sejumlah pulau yang dijual masyarakat, khususnya yang berada dipulau-pulau kecil di Anambas.
Ini diketahui setelah ada investor yang datang berkunjung kepadanya untuk meminta izin prinsip dan lokasi salah satu pulau di Kecamatan Siantan.
"Mengenai pulau-pulau kecil ini. Semalam, saya kedatangan investor. Penuturan mereka, tanah dilokasi itu sudah diganti rugi. Malah mereka sudah membeli tanah itu dengan harga Rp50 ribu per meter persegi," katanya.
Bukan hanya pulau kecil di Kecamatan Siantan saja, informasi yang beredar di masyarakat, beberapa pulau lainnya yang berada tak jauh dari wilayah Matak juga mengalami nasib serupa. Begitu juga dengan beberapa pulau yang terdapat di Kecamatan Siantan Selatan.
"Yang dekat Matak itu informasinya grup Perancis. Tapi, masih belum bisa dibuktikan kebenarannya. Begitu pula sejumlah pulau di Kecamatan Siantan Selatan," ungkap Mukhtaruddin.
Kekhawatiran ini beralasan, mengingat lokasi tersebut dinilai cukup strategis khususnya untuk pembangunan pariwisata. Pihaknya pun sadar kesulitan dalam mengawasi sejumlah pulau yang lokasinya jauh dari pusat pemerintahan.
Mukhtaruddin mengaku sudah mendapat laporan terkait hal itu. Namun, masih diselidiki kebenarannya, jika pulau di sekitar Batu Belah telah diperjual belikan. Pulau tersebut diduga dijual kepada investor asing dengan dalih penanaman modal asing (PMA).
"Berdasarkan aturan perundang-undangan, penjualan pulau itu tidak bisa dilakukan. Kalau itu terjadi itu melanggar hukum," kata Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtaruddin kepada sejumlah wartawan, Jumat (27/2/2015).
Bupati juga merasa khawatir dengan adanya informasi jual beli kepemilikan sejumlah pulau yang dijual masyarakat, khususnya yang berada dipulau-pulau kecil di Anambas.
Ini diketahui setelah ada investor yang datang berkunjung kepadanya untuk meminta izin prinsip dan lokasi salah satu pulau di Kecamatan Siantan.
"Mengenai pulau-pulau kecil ini. Semalam, saya kedatangan investor. Penuturan mereka, tanah dilokasi itu sudah diganti rugi. Malah mereka sudah membeli tanah itu dengan harga Rp50 ribu per meter persegi," katanya.
Bukan hanya pulau kecil di Kecamatan Siantan saja, informasi yang beredar di masyarakat, beberapa pulau lainnya yang berada tak jauh dari wilayah Matak juga mengalami nasib serupa. Begitu juga dengan beberapa pulau yang terdapat di Kecamatan Siantan Selatan.
"Yang dekat Matak itu informasinya grup Perancis. Tapi, masih belum bisa dibuktikan kebenarannya. Begitu pula sejumlah pulau di Kecamatan Siantan Selatan," ungkap Mukhtaruddin.
Kekhawatiran ini beralasan, mengingat lokasi tersebut dinilai cukup strategis khususnya untuk pembangunan pariwisata. Pihaknya pun sadar kesulitan dalam mengawasi sejumlah pulau yang lokasinya jauh dari pusat pemerintahan.
(lis)