Pengacara Flo Mundur di Tengah Persidangan

Jum'at, 27 Februari 2015 - 11:27 WIB
Pengacara Flo Mundur...
Pengacara Flo Mundur di Tengah Persidangan
A A A
YOGYAKARTA - Pengacara Florence Sihombing (Flo), Zahru Arqom, secara mendadak mengundurkan diri sebagai pengacara pribadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut.

Pengunduran diri itu disampaikan Zahru secara lisan di tengah jalannya sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Yogyakarta, kemarin. Belum diketahui secara pasti apa alasan Zahru mundur secara sepihak sebagai pengacara Flo. "Saya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum terdakwa," kata Zahru kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Sunanto, kemarin.

Sontak, pernyataan Zahru yang tiba-tiba itu membuat kaget majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Flo, dan keluarga Flo yang tampak hadir mengikuti persidangan. Setelah berdiskusi cukup lama, majelis hakim mengabulkan permohonan pengunduran diri tersebut. Zahru kemudian segera keluar dari ruang sidang. Karena tanpa didampingi pengacara, majelis hakim pun menutup sidang dan menundanya pada Kamis (5/3) pekan depan.

Hakim memberikan kesempatan kepada Flo untuk mencari pengganti pengacara sebelum meneruskan proses pemeriksaan terdakwa.Jalannya sidang sendiri sempat berjalan alot. Flo mengelak hasil screen shoot dan capture yang intinya bertuliskan “Jogja Miskin Tolol dan Tak Berbudaya, Teman-teman di Jakarta dan Bandung Jangan Mau Tinggal di Jogja” adalah tulisannya dan berasal dari smartphone iPhone pribadinya. Dia sempat memohon agar dilakukan digital forensik terhadap iPhone miliknya untuk membuktikan bahwa status Path dan screen shoot yang beredar di media sosial berasal dari iPhone miliknya atau bukan.

Namun majelis hakim menolaknya karena ada syarat-syarat khusus dilakukan digital forensik. Tanpa digital forensik, bukti-bukti yang diajukan JPU juga bisa diterima dan bisa diperiksa di persidangan. Ahli teknologi dan informasi yang sebelumnya pernah dihadirkan di persidangan juga menyatakan iPhone Flo rusak dan tak bisa dibuka karena saat proses penyidikan dulu salah memasukkan password.

Flo juga berdalih dia tidak mengetahui bahwa jika menulis sebuah status di Path maka bisa di-re-Path oleh teman-temannya di akun Path. "Saya tak tahu tulisan di Path bisa disebarluaskan oleh teman-teman dalam akun Path," kata mahasiswi pascasarjana Kenotariatan UGM itu. Hakim sempat menegur Flo agar kooperatif memberikan jawaban.

Meskipun hakim juga menyatakan apakah Flo memberikan keterangan secara jujur atau tidak itu adalah hak seorang terdakwa. Bahkan sebelum menyatakan mengundurkan diri, pengacara Flo juga sempat minta sidang diskors beberapa menit agar dia bisa berkomunikasi dengan Flo setelah hakim berulang kali menegur Flo.

Saat ditemui di luar ruang sidang, Zahru menolak berkomentar soal pengunduran dirinya itu. Flo seusai persidangan juga memilih menghindar dari wartawan saat akan ditanya sikap ke depan seperti apa pasca pengunduran diri pengacaranya tersebut.

Sementara itu JPU RR Rahayu meyakini proses persidangan tidak akan terhambat dengan pengunduran diri pengacara Flo. "Itu hak mereka, antara pemberi kuasa dan penerima kuasa. Saya juga belum tahu pasti apa alasan pengacara terdakwa mengundurkan diri," katanya.

Ristu hanafi
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0951 seconds (0.1#10.140)