Pembobol BMT Sindikat Lintas Provinsi

Jum'at, 27 Februari 2015 - 11:17 WIB
Pembobol BMT Sindikat...
Pembobol BMT Sindikat Lintas Provinsi
A A A
GUNUNGKIDUL - Empat orang pembobol brankas BMT di Pondok pesantren An Nur Srimpi, Karangmojo ternyata merupakan sindikat lintas provinsi. Mereka pernah melakukan aksi kejahatan pencurian maupun perampokan di enam kabupaten baik di Jawa Tengah dan DIY.

Kapolres Gunungkidul AKBP Hariyanto mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan, para pelaku yang terdiri dari Heru Setiyono alias Cendol, 46; Heri Susanto, 40; Suparno, 37; dan Tugimin, 42; merupakan spesialis pencurian BMT. Dalam aksinya, mereka juga tega melukai korban.

“Setelah kami interogasi, mereka juga yang melakukan aksi perampokan di Wonogiri dan membunuh korbannya,” katanya kepada wartawan saat press conference di ruang lobi Mapolres, kemarin. Beberapa wilayah yang menjadi area kejahatan para residivis inia dalah Gunungkidul dan Bantul untuk DIY. Sedangkan di Jawa Tengah, mereka melakukan aksi di Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, dan Surakarta.

”Kami langsung koordinasi dengan masing-masing polres guna pengembangan,” ucapnya. Dijelaskannya, dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Suparno, kata dia, berperan merusak pintu, Tugino menjadi eksekutor untuk mengambil barang jarahan, serta Cendol sebagai aktor utama atau pimpinan. ”Satu lagi, Heri Susanto merupakan pemain baru. Dia kesehariannya sopir ambulans,” beber Hariyanto.

Diakuinya, proses pengembangan kasus kejahatan yang dilakukan para residivis ini memang cukup lama. Bahkan beberapa waktu lalu, mereka juga diambil Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan kasus yang sama, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Hery Suryanto menambahkan, komplotan pembobol BMT juga BPR ini memang tergolong lihai. Keterangan yang disampaikan kepada petugas sering berubah-ubah sehingga sempat menyulitkan penyidik.

”Apalagi saat terjadi kejar kejaran. Mereka selalu berusaha mengecoh petugas dengan melempar barang bukti di jalan,” katanya. Dengan kasus pencurian dengan pemberatan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 juga 365 KUHP. “Ancaman hukumannya tujuh tahun untuk Pasal 363 dan sembilan tahun untuk jeratan Pasal 365,” paparnya.

Sementara salah satu pelaku yang baru pertama diajak, Heri Susanto mengaku, dia hanya diajak untuk membawa mobil rentalan tersebut. Karena terlilit utang sebanyak Rp25 juta, dia pun meng-“iya”-kan ajakan tersebut. ”Tak tahunya malah tertangkap,” ucapnya singkat.

Suharjono
(bhr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
4 menit yang lalu
Sengketa Satuan Pendidikan...
Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
44 menit yang lalu
Libur Panjang Dongkrak...
Libur Panjang Dongkrak Kunjungan Mal, APPBI Optimistis Sektor Ritel Tetap Bergairah
1 jam yang lalu
Besarkan Perindo Jatim,...
Besarkan Perindo Jatim, Ahmad Zazuli Ingin Dikenang sebagai Pejuang UMKM
2 jam yang lalu
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
3 jam yang lalu
Ditjenpas Pastikan Penanganan...
Ditjenpas Pastikan Penanganan Warga Binaan Meninggal di Lapas Palangka Raya Transparan
3 jam yang lalu
Infografis
Provinsi Terdingin di...
Provinsi Terdingin di Indonesia, Suhunya Bisa Minus 5 Derajat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved