Pembobol BMT Sindikat Lintas Provinsi

Jum'at, 27 Februari 2015 - 11:17 WIB
Pembobol BMT Sindikat Lintas Provinsi
Pembobol BMT Sindikat Lintas Provinsi
A A A
GUNUNGKIDUL - Empat orang pembobol brankas BMT di Pondok pesantren An Nur Srimpi, Karangmojo ternyata merupakan sindikat lintas provinsi. Mereka pernah melakukan aksi kejahatan pencurian maupun perampokan di enam kabupaten baik di Jawa Tengah dan DIY.

Kapolres Gunungkidul AKBP Hariyanto mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan, para pelaku yang terdiri dari Heru Setiyono alias Cendol, 46; Heri Susanto, 40; Suparno, 37; dan Tugimin, 42; merupakan spesialis pencurian BMT. Dalam aksinya, mereka juga tega melukai korban.

“Setelah kami interogasi, mereka juga yang melakukan aksi perampokan di Wonogiri dan membunuh korbannya,” katanya kepada wartawan saat press conference di ruang lobi Mapolres, kemarin. Beberapa wilayah yang menjadi area kejahatan para residivis inia dalah Gunungkidul dan Bantul untuk DIY. Sedangkan di Jawa Tengah, mereka melakukan aksi di Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, dan Surakarta.

”Kami langsung koordinasi dengan masing-masing polres guna pengembangan,” ucapnya. Dijelaskannya, dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Suparno, kata dia, berperan merusak pintu, Tugino menjadi eksekutor untuk mengambil barang jarahan, serta Cendol sebagai aktor utama atau pimpinan. ”Satu lagi, Heri Susanto merupakan pemain baru. Dia kesehariannya sopir ambulans,” beber Hariyanto.

Diakuinya, proses pengembangan kasus kejahatan yang dilakukan para residivis ini memang cukup lama. Bahkan beberapa waktu lalu, mereka juga diambil Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan kasus yang sama, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Hery Suryanto menambahkan, komplotan pembobol BMT juga BPR ini memang tergolong lihai. Keterangan yang disampaikan kepada petugas sering berubah-ubah sehingga sempat menyulitkan penyidik.

”Apalagi saat terjadi kejar kejaran. Mereka selalu berusaha mengecoh petugas dengan melempar barang bukti di jalan,” katanya. Dengan kasus pencurian dengan pemberatan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 juga 365 KUHP. “Ancaman hukumannya tujuh tahun untuk Pasal 363 dan sembilan tahun untuk jeratan Pasal 365,” paparnya.

Sementara salah satu pelaku yang baru pertama diajak, Heri Susanto mengaku, dia hanya diajak untuk membawa mobil rentalan tersebut. Karena terlilit utang sebanyak Rp25 juta, dia pun meng-“iya”-kan ajakan tersebut. ”Tak tahunya malah tertangkap,” ucapnya singkat.

Suharjono
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6446 seconds (0.1#10.140)