Merokok Sembarangan di Bandara Ngurah Rai, Puluhan Orang Disidang

Kamis, 26 Februari 2015 - 22:11 WIB
Merokok Sembarangan...
Merokok Sembarangan di Bandara Ngurah Rai, Puluhan Orang Disidang
A A A
MANGUPURA - Bandara I Gusti Ngurah Rai bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali menggelar sidak yustisi terkait penerapan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (26/2/2015).

Kegiatan berlangsung selama 25-26 Februari 2015 dengan menyasar para petugas dan pengguna jasa bandara yang merokok di sembarang tempat.

Dari sidak yang dilakukan oleh Satpol PP, di hari pertama terdapat 19 pelanggaran, 11 di antaranya langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan untuk kemudian diproses di persidangan tindak pidana ringan (tipiring).

Sementara, delapan orang lainnya hanya diminta membuat surat pernyataan dikarenakan harus segera berangkat ke luar Bali.

Hari kedua, jumlah pelanggaran meningkat menjadi 25 orang. Semua tersangka tersebut langsung disidang di tempat, dipimpin oleh Hakim I Wayan Kawi Sada.

Sejak dikeluarkannya Perda Nomor 10/2011, PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai sudah melakukan sosialisasi yang menyatakan bahwa Bandara I Gusti Ngurah Rai merupakan kawasan bebas asap rokok.

Untuk penerapan Perda ini, AP I juga membentuk Tim Pengawas Internal Kawasan Tanpa Rokok yang secara periodik melakukan penertiban kepada pengguna jasa yang masih ditemukan merokok di area bandara.

Co. General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai I Gusti Ngurah Ardita yang ditemui saat proses persidangan menyatakan apresiasinya kepada Dinas Kesehatan dan Satpol PP Pemprov Bali.

"Kami sangat berterima kasih kepada Dinas Kesehatan Badung dan Satpol PP yang telah melakukan penertiban di bandara," ujar Ardita

"Kami berharap dengan sidak ini dapat mengedukasi masyarakat sekaligus memberikan efek jera kepada pengguna jasa bandara, khususnya bagi mereka yang belum tertib aturan," jelasnya.

Ardita menambahkan, untuk memfasilitasi kebutuhan wisatawan, bandara telah menyiapkan area khusus merokok yaitu lima titik smoking area di terminal internasioal dan empat di terminal domestik.

Smoking area yang siapkan juga sudah disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perda Nomor 10/2011.
(zik)
Berita Terkait
Merokok Sembarangan...
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Awas! Merokok Sembarangan...
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
Merokok Sambil Berkendara...
Merokok Sambil Berkendara Dapat Disanksi Pidana dan Denda, Begini Aturannya
KAI Ingatkan Larangan...
KAI Ingatkan Larangan Merokok di Kereta Api, Ini Sanksinya
Gugatan Larangan Merokok...
Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tidak Dapat Diterima MK
15 Universitas Kampanyekan...
15 Universitas Kampanyekan Larangan Merokok untuk Mahasiswa, Ini Alasannya
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
2 jam yang lalu
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
4 jam yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
5 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
12 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
13 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
14 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved