Merokok Sembarangan di Bandara Ngurah Rai, Puluhan Orang Disidang
A
A
A
MANGUPURA - Bandara I Gusti Ngurah Rai bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali menggelar sidak yustisi terkait penerapan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (26/2/2015).
Kegiatan berlangsung selama 25-26 Februari 2015 dengan menyasar para petugas dan pengguna jasa bandara yang merokok di sembarang tempat.
Dari sidak yang dilakukan oleh Satpol PP, di hari pertama terdapat 19 pelanggaran, 11 di antaranya langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan untuk kemudian diproses di persidangan tindak pidana ringan (tipiring).
Sementara, delapan orang lainnya hanya diminta membuat surat pernyataan dikarenakan harus segera berangkat ke luar Bali.
Hari kedua, jumlah pelanggaran meningkat menjadi 25 orang. Semua tersangka tersebut langsung disidang di tempat, dipimpin oleh Hakim I Wayan Kawi Sada.
Sejak dikeluarkannya Perda Nomor 10/2011, PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai sudah melakukan sosialisasi yang menyatakan bahwa Bandara I Gusti Ngurah Rai merupakan kawasan bebas asap rokok.
Untuk penerapan Perda ini, AP I juga membentuk Tim Pengawas Internal Kawasan Tanpa Rokok yang secara periodik melakukan penertiban kepada pengguna jasa yang masih ditemukan merokok di area bandara.
Co. General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai I Gusti Ngurah Ardita yang ditemui saat proses persidangan menyatakan apresiasinya kepada Dinas Kesehatan dan Satpol PP Pemprov Bali.
"Kami sangat berterima kasih kepada Dinas Kesehatan Badung dan Satpol PP yang telah melakukan penertiban di bandara," ujar Ardita
"Kami berharap dengan sidak ini dapat mengedukasi masyarakat sekaligus memberikan efek jera kepada pengguna jasa bandara, khususnya bagi mereka yang belum tertib aturan," jelasnya.
Ardita menambahkan, untuk memfasilitasi kebutuhan wisatawan, bandara telah menyiapkan area khusus merokok yaitu lima titik smoking area di terminal internasioal dan empat di terminal domestik.
Smoking area yang siapkan juga sudah disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perda Nomor 10/2011.
Kegiatan berlangsung selama 25-26 Februari 2015 dengan menyasar para petugas dan pengguna jasa bandara yang merokok di sembarang tempat.
Dari sidak yang dilakukan oleh Satpol PP, di hari pertama terdapat 19 pelanggaran, 11 di antaranya langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan untuk kemudian diproses di persidangan tindak pidana ringan (tipiring).
Sementara, delapan orang lainnya hanya diminta membuat surat pernyataan dikarenakan harus segera berangkat ke luar Bali.
Hari kedua, jumlah pelanggaran meningkat menjadi 25 orang. Semua tersangka tersebut langsung disidang di tempat, dipimpin oleh Hakim I Wayan Kawi Sada.
Sejak dikeluarkannya Perda Nomor 10/2011, PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai sudah melakukan sosialisasi yang menyatakan bahwa Bandara I Gusti Ngurah Rai merupakan kawasan bebas asap rokok.
Untuk penerapan Perda ini, AP I juga membentuk Tim Pengawas Internal Kawasan Tanpa Rokok yang secara periodik melakukan penertiban kepada pengguna jasa yang masih ditemukan merokok di area bandara.
Co. General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai I Gusti Ngurah Ardita yang ditemui saat proses persidangan menyatakan apresiasinya kepada Dinas Kesehatan dan Satpol PP Pemprov Bali.
"Kami sangat berterima kasih kepada Dinas Kesehatan Badung dan Satpol PP yang telah melakukan penertiban di bandara," ujar Ardita
"Kami berharap dengan sidak ini dapat mengedukasi masyarakat sekaligus memberikan efek jera kepada pengguna jasa bandara, khususnya bagi mereka yang belum tertib aturan," jelasnya.
Ardita menambahkan, untuk memfasilitasi kebutuhan wisatawan, bandara telah menyiapkan area khusus merokok yaitu lima titik smoking area di terminal internasioal dan empat di terminal domestik.
Smoking area yang siapkan juga sudah disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perda Nomor 10/2011.
(zik)