Bos PT Iskandar Tex Solo Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah

Kamis, 26 Februari 2015 - 19:58 WIB
Bos PT Iskandar Tex...
Bos PT Iskandar Tex Solo Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah
A A A
SEMARANG - Bos PT Iskandar Tex Solo, Poei Tjin Hwa alias Wahyu Iskandar dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, Kamis (26/02/2015).

Dia diduga melakukan perbuatan fitnah pengaduan palsu atas perkara yang sudah pernah diputus bebas Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Pelapornya, bernama Sugi Mulyono alias Tan Pek Kwang (48) seorang pengusaha yang tinggal di Semarang.

“Saya pernah dilaporkan Wahyu Iskandar pada tahun 2008. Saya dilaporkan ke Polda Jawa Tengah kasus penipuan dan penggelapan Rp30 miliar, urusan bisnis,” ungkap Sugi di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (26/2/2015).

Pada 2008 silam itu, Sugi dijadikan tersangka bahkan sampai ke persidangan. Namun, ternyata tidak terbukti.

Pengadilan memvonis bebas. Putusan sidangnya pada tahun 2009. Putusan bebas itu bahkan sampai tingkat kasasi alias Mahkamah Agung teregister Nomor 671 k/Pid/2010.

Secara perdata pun, Sugi dinyatakan menang sesuai register Nomor 279/pdt.g/2008/PN, diputuskan bebas pada 4 Juni 2009. Dia sempat dipenjara selama 12 hari di Lapas Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane.

“Tapi ini saya malah dilaporkan lagi perkara yang sudah diputus bebas. Saya akhirnya balik melaporkan, karena saya ingin keadilan. Agar yang bersangkutan tidak lapor–lapor terus, ini menyita waktu dan materi,” lanjut Sugi.

Dilaporkannya Sugi untuk kali kedua ini adalah atas dugaan pemalsuan akta pendirian PT Tiauw Siang Kwang (TSK) Cipta Industi.

Register laporannya 151/IX/2014/Subdit II Polda Jawa Tengah tertanggal 25 November 2014. Untuk perkara ini, Sugi masih berstatus saksi. Dia meyakinkan pemalsuan akta yang tuduhkan kepadanya tidak benar.

“PT TSK itu perusahan yang dirintis mamah saya, sejak tahun 1990. Lambangnya sapu,” bebernya.

Dia mengaku pada awalnya, Wahyu Iskandar adalah rekan bisnis. Pada perkembangannya, keduanya terlibat piutang kerjasama pendirian pabrik di Blok B1 Kawasan Industri di Gatot Subroto Semarang. Pabrik itu sekarang sudah gulung tikar.

Kuasa hukum pelapor, Theodorus Yosep Parera, mengatakan Wahyu Iskandar dilaporkan atas dugaan fitnah sebagaimana Pasal 317 KUHP.

“Ancaman hukumannya bisa 4 tahun penjara. Klien kami hari ini (Kamis) datang memenuhi panggilan penyidik, sekaligus melaporkan Wahyu Iskandar,” tambahnya.

Mengenai dilaporkannya kembali kliennya oleh Wahyu Iskandar, Yosep menyebut itu tidak bisa.

“Ada asas ne bis in idem. Ini tidak bisa, sebab sudah pernah diputus hakim. Untuk pelaporan klien kami, kami berharap Polda Jateng untuk menindaklanjuti. Biar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A Liliek Darmanto menyebut pelaporan yang masuk tentu akan ditindaklanjuti.

“Sudah ada ahli–ahlinya (untuk menindaklanjuti). Tentu sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)