Baru 1.000 Perusahaan Daftar JKN Kesehatan
A
A
A
BATU - Kesadaran pemilik perusahaan di wilayah Malang Raya mendaftarkan karyawan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih rendah. Hingga kini baru setengah dari 2.000 perusahaan dan badan usaha yang mendaftar.
Kepala Kantor Cabang BPJS Malang Nur Faridah menjelaskan, berdasarkan data perusahaan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja di Kabupaten Malang, Kota Batu, dan Kota Malang, terdapat sekitar 2.000 perusa-haan. Namun sampai akhir Februari 2015 baru sekitar 1.000 perusahaan yang memasukan data karyawannya ke Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Malang.
Sesuai Undang-Undang No 24/2011 tentang BPJS, setiap perusahaan diwajibkan mendaftarkan karyawannya ke BPJS. “Sanksinya sangat tegas dalam UU No 24/2011 tentang BPJS. Bila ada badan usaha/perusahaan sengaja tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN, sanksinya denda Rp1 miliar atau kurungan penjara selama delapan tahun bagi pemilik perusahaan,” kata Faridah di sela-sela sosialisasi program JKN kepada 257 pengusaha di Kantor Dinsosnaker Kota Batu, kemarin siang.
Faridah mengatakan, setiap perusahaan harus jujur mengenai jumlah karyawan. Sebab dia menemukan ada keanehan, yaitu sebuah perseroan terbatas (PT) hanya punya satu karyawan yang terdaftar sebagai peserta JKN. “Tugas BPJS tidak mengaudit masalah itu. Nanti ada tim audit sendiri untuk mengatasi masalah itu.
Pasti ada sanksi administrasi bagi badan usaha yang tidak jujur karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 86/2011 tentang sanksi administrasi badan usaha,” ucap Faridah. Selain meminta kesadaran pemilik perusahaan, Faridah juga mengimbau masyarakat yang belum terdaftar segera mendaftarkan diri ke kantor BPJS terdekat.
Bila sampai 1 Januari 2019 masih ada masyarakat belum terdaftar sebagai anggota JKN mandiri, ada sanksi publik yang menanti, di antaranya tidak bisa mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat tanah dan bangunan, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Untuk peralihan dari peserta Jamkesda ke peserta JKN dari Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang. Baru Kota Malang sudah menyerahkan datanya. Jumlah peserta Jamkesda yang diikutsertakan menjadi peserta JKN mencapai 24 ribu jiwa. Dari total 27 ribu jiwa, yang 3 ribu jiwa masih diverifikasi,” kata dia. Kepala Kantor Cabang BPJS Kota Batu Frisca Prasetyo menambahkan, dari 257 badan usaha di Kota Batu, kurang lebih ada 96 perusahaan belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN.
Dia menduga sebagian karyawan badan usaha itu telah menjadi peserta JKN mandiri. “Padahal premi JKN mandiri dengan JKN Ketenagakerjaan lebih murah. Preminya 4,5% dikalikan UMK. Jadi sebaiknya pemilik badan usaha segera mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN,” ujarnya. Menurut dia, sejumlah perusahaan besar seperti Jatim Park Grup, Batu Paradise, dan hotel, telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN.
Namun karaoke dan panti pijat (Panjat) hingga kini belum mendaftar. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinsosnaker Kota Batu, Sapto Nora Adi, mengimbau pemilik perusahaan agar patuh terhadap peraturan pemerintah, khususnya di bidang jaminan kesehatan karyawannya.
“Nanti Dinsosnaker akan bekerja sama dengan Kantor BPJS Batu untuk memeriksa perusahaan mana yang belum mendaftar sebagai peserta JKN. Setelah itu perusahaannya akan kami ingatkan agar segera mengurus administrasi peserta JKN di kantor BPJS Kota Batu,” ucap Sapto.
Maman adi saputro
Kepala Kantor Cabang BPJS Malang Nur Faridah menjelaskan, berdasarkan data perusahaan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja di Kabupaten Malang, Kota Batu, dan Kota Malang, terdapat sekitar 2.000 perusa-haan. Namun sampai akhir Februari 2015 baru sekitar 1.000 perusahaan yang memasukan data karyawannya ke Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Malang.
Sesuai Undang-Undang No 24/2011 tentang BPJS, setiap perusahaan diwajibkan mendaftarkan karyawannya ke BPJS. “Sanksinya sangat tegas dalam UU No 24/2011 tentang BPJS. Bila ada badan usaha/perusahaan sengaja tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN, sanksinya denda Rp1 miliar atau kurungan penjara selama delapan tahun bagi pemilik perusahaan,” kata Faridah di sela-sela sosialisasi program JKN kepada 257 pengusaha di Kantor Dinsosnaker Kota Batu, kemarin siang.
Faridah mengatakan, setiap perusahaan harus jujur mengenai jumlah karyawan. Sebab dia menemukan ada keanehan, yaitu sebuah perseroan terbatas (PT) hanya punya satu karyawan yang terdaftar sebagai peserta JKN. “Tugas BPJS tidak mengaudit masalah itu. Nanti ada tim audit sendiri untuk mengatasi masalah itu.
Pasti ada sanksi administrasi bagi badan usaha yang tidak jujur karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 86/2011 tentang sanksi administrasi badan usaha,” ucap Faridah. Selain meminta kesadaran pemilik perusahaan, Faridah juga mengimbau masyarakat yang belum terdaftar segera mendaftarkan diri ke kantor BPJS terdekat.
Bila sampai 1 Januari 2019 masih ada masyarakat belum terdaftar sebagai anggota JKN mandiri, ada sanksi publik yang menanti, di antaranya tidak bisa mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat tanah dan bangunan, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Untuk peralihan dari peserta Jamkesda ke peserta JKN dari Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang. Baru Kota Malang sudah menyerahkan datanya. Jumlah peserta Jamkesda yang diikutsertakan menjadi peserta JKN mencapai 24 ribu jiwa. Dari total 27 ribu jiwa, yang 3 ribu jiwa masih diverifikasi,” kata dia. Kepala Kantor Cabang BPJS Kota Batu Frisca Prasetyo menambahkan, dari 257 badan usaha di Kota Batu, kurang lebih ada 96 perusahaan belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN.
Dia menduga sebagian karyawan badan usaha itu telah menjadi peserta JKN mandiri. “Padahal premi JKN mandiri dengan JKN Ketenagakerjaan lebih murah. Preminya 4,5% dikalikan UMK. Jadi sebaiknya pemilik badan usaha segera mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN,” ujarnya. Menurut dia, sejumlah perusahaan besar seperti Jatim Park Grup, Batu Paradise, dan hotel, telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN.
Namun karaoke dan panti pijat (Panjat) hingga kini belum mendaftar. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinsosnaker Kota Batu, Sapto Nora Adi, mengimbau pemilik perusahaan agar patuh terhadap peraturan pemerintah, khususnya di bidang jaminan kesehatan karyawannya.
“Nanti Dinsosnaker akan bekerja sama dengan Kantor BPJS Batu untuk memeriksa perusahaan mana yang belum mendaftar sebagai peserta JKN. Setelah itu perusahaannya akan kami ingatkan agar segera mengurus administrasi peserta JKN di kantor BPJS Kota Batu,” ucap Sapto.
Maman adi saputro
(ars)