Sidang Koperasi Cipaganti Ricuh

Kamis, 26 Februari 2015 - 10:51 WIB
Sidang Koperasi Cipaganti Ricuh
Sidang Koperasi Cipaganti Ricuh
A A A
BANDUNG - Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan dana belasan ribu nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) sebesar Rp3,2 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, ricuh, kemarin.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan bagi empat terdakwa, awalnya berjalan lancar. Namun di tengah persidangan, sejumlah pengunjung sidang yang merupakan korban, membentangkan spanduk dari karton warna putih bertuliskan “Dikemanakan Rp3,2 triliun uang mitra?”. Melihat aksi massa, Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaum banua sempat menegur agar pengunjung tidak membuat gaduh.

Bahkan untuk meredam aksi, Kasianus sempat menskor sidang selama beberapa menit. Sementara ratusan korban tetap memenuhi ruang sidang. Selain mereka, juga hadir puluhan anggota ormas pendukung terdakwa memenuhi ruang sidang. Untuk menghindari bentrok, pihak kepolisian menjaga ketat ruang sidang. Bahkan berbeda dengan sidang lain nya, sekitar 10 anggota polisi berdiri tepat di belakang para terdakwa.

Keempat terdakwa yakni Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki (kakak Andianto), Yulianda Tjendrawati Setiawan (istri Andianto), dan Cece Kadarisman. Keempatnya adalah para petinggi KCKGP. Dalam sidang perdana tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap keempat terdakwa. JPU Kejati Jabar Ahmad Nurhidayat mengungkapkan, kasus bermula saat Andiarto yang saat itu merangkap sebagai Ketua Pengawas KCKGP bertemu dengan Cece untuk membicarakan perihal keinginannya agar PT Cipaganti Graha go public.

Untuk mewujudkan hal tersebut, keduanya sepakat membuat kemitraan yang semula antara PT Cipaganti Graha dialihkan ke KCKGP tanpa sepengetahuan mitra dengan berbagai alasan. Salah satu caranya adalah dengan menghimpun dana dari mitra masyarakat umum yang bukan anggota KCKGP . “Terdakwa Andianto selaku pengurus saat itu, mengarahkan marketing di KCKGP untuk mendapatkan mitra dengan menyebarluaskaan brosur kemitraan dengan menyebut keunggulaan kemitraan, diantaranya keuntungan yang diperoleh di atas rata-rata bunga bank dan terhindar dari devaluasi,” beber Nurhidayat saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Bandung.

Secara keseluruhan, sejak 2007 hingga 2014, KCKGP berhasil menghimpun dana Rp4,7 triliun dari 23.193 orang dengan jumlah simpanan mulai dari Rp20 juta hingga Rp1,5 miliar. “Ternyata sebagian besar dana mitra itu bukannya digunakan untuk kegiatan koperasi, melainkan untuk delapan perusahaan yang berada di bawah naungan terdakwa. Selain itu, dana tersebut juga diberikan sebagai fee kepada marketing,” jelasnya.

Jaksa menilai, dana masyarakat yang dihimpun melalui KCKGP tersebut sejak awal hanya kedok sebagai ‘mesin uang’ untuk mendapatkan suntikan dana bagi perusahaan-perusahaan milik terdakwa. “Hingga April 2014 keseluruhan dana yang macet adalah Rp3,2 triliun yang merupakan total nilai simpanan atau investasi dari 14.779 mitra,” terangnya.

Nurhidayat menegaskan, se suai hasil audit investigatif, KCKGP harus membayarkan dana macet tersebut terhadap para mitra. Usai membacakan dakwaan, sidang pun ditutup. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda eksepsi pada Kamis (5/3) mendatang. Keempat terdakwa dijerat pasal 46 (1) jo Pasal 46 (2) UU No 10/1988 tentang perubahan Atas UU No 7/1992 tentang Perbankan. Keempatnya kini di tahan di Rutan Kebonwaru Bandung.

Iwa ahmad sugriwa
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8006 seconds (0.1#10.140)