Ribuan Orang Hadiri Sidang Cipaganti

Rabu, 25 Februari 2015 - 12:16 WIB
Ribuan Orang Hadiri...
Ribuan Orang Hadiri Sidang Cipaganti
A A A
BANDUNG - Dianggap rawan, bos Cipaganti Group Andianto Setiabudi dan tiga terdakwa lainnya akan dibawa menggunakan mobil taktis ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung pada sidang yang rencananya digelar hari ini.

Keempat pentolan Cipaganti Group tersebut rencananya akan di dakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap 14.000 lebih nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) dengan total inves tasi Rp3,2 triliun. Terdakwa Andianto, bersama Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjen drawati Setiawan selain didakwa tipu gelap, juga didakwa Undang-undang Perbankan.

Sedangkan Cece Kadarisman hanya didakwa tipu gelap. Saat dikonfirmasi kepada Humas PN Bandung Djoko Indiarto mengenai kesiapan sidang yang diprediksi akan menyedot pengunjung tersebut, dia mengatakan, sidang kasus ini dianggap rawan lantaran banyaknya para nasabah koperasi yang merasa dirugikan, jumlahnya mencapai ribuan.

“Kami sudah koordinasi dengan kepolisian. Mereka sudah tahu standar baku yang akan diterapkan harus bagaimana,” kata Djoko kepada wartawan kema rin. Untuk pengamanannya, akan seperti sidang Yance (mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin).

Menurutnya, lahan parkir nanti akan ditutup dan mendapat pengawalan ketat kepolisian. “Kami kan tidak mungkin membiarkan semua nasabah masuk. Sidang tidak akan berjalan kalau sidang gaduh,” tandasnya. Selain itu, imbuh Djoko, demi keamanan para terdakwa, mereka tidak akan disimpan dulu di ruang tunggu tahanan seperti terdakwa lain yang akan mengikuti sidang.

Namun dibawa langsung dari Rutan Kebon waru, dan saat sidang selesai langsung dibawa pulang. “Rencananya dibawa pakai mobil rantis. Begitu datang langsung masuk, dan saat beres langsung dibawa pulang,” tuturnya. Dia menyebutkan, terdakwa dibawa menggunakan mobil rantis demi menjaga keselamatannya.

Walaupun mereka terdakwa, tetapi keselamatannya tetap harus diperhatikan. Disinggung dengan adanya sidang seperti ini apakah PN Bandung terganggu, Djoko mengaku itu sangat mengganggu. “Kalau terganggu pasti. Kami mau parkir saja terganggu,” ujarnya. Seperti diketahui, kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Keempat tersangka yang kini segera menjadi terdakwa itu diduga telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan melalui koperasi yang dikelolanya. Dalam tubuh koperasi yang di dirikan tahun 2002 itu, Andianto Setiabudi menjabat sebagai ketua koperasi sejak 2008 hingga 2013.

Sedangkan Julia Sri Redjeki yang merupakan kakaknya menjadi bendaharanya. Pada 2013, jabatan ketua dialihkan kepada Rohman karena masa jabatan Andianto berakhir dan selanjutnya menjadi pengawas koperasi. Tersangka Julia kemudian menjadi wakil ketua dan menyerahkan jabatan bendahara kepada Yulianda Tjendrawati Setiawan yang notabene merupakan istri dari Andianto.

Penyalahgunaan itu terjadi saat Andianto menjabat sebagai ketua koperasi. Dalam praktiknya, KCKGP menjanjikan keuntungan fantastis kepada mitra usaha, yaitu 1,6 hingga 1,95% per bulan dari nilai investasi. Besarnya keuntung an itulah yang kemudian banyak menarik minat investor atau mitra.

Akan tapi kenyataannya tidak semua janji pembagian keuntungan ini dibayarkan koperasi. Dengan tidak terbayarkan ini, maka koperasi gagal bayar dan mitra dirugikan. Sidang tersebut merupakan moment yang ditunggu oleh mitra usaha Cipaganti karena hingga kini uang mereka belum bisa kembali. Mereka meminta pertanggungjawaban agar uang mitra usaha Cipaganti segera dikembalikan oleh Andianto.

iwa ahmad sugriwa
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3567 seconds (0.1#10.140)