Pakaian Bekas Senilai Rp9,2 Miliar Disita

Rabu, 25 Februari 2015 - 04:17 WIB
Pakaian Bekas Senilai...
Pakaian Bekas Senilai Rp9,2 Miliar Disita
A A A
KENDARI - Aparat Bea dan Cukai Pantoloan, Sulawesi Tengah, Selasa (24/2/2015) siang, berhasil menyita 2.300 bal pakaian bekas senilai Rp9,2 miliar di wilayah perairan Sulawesi.

Selain itu, petugas juga mengamankan nahkoda kapal, serta delapan ABK Putri Tanjung yang mengangkut pakaian bekas.

Penangkapan dilakukan bermula dari operasi yang dilakukan kapal patroli Bea dan Cukai di wilayah perairan Sulawesi.

Saat berpatroli, petugas melihat sebuah kapal laut tengah melintas. “Setelah didekati dan diperiksa, ternyata memuat ribuan bal pakaian bekas,” Kasubdit Penindakan Kantor Pusat Bea dan Cuka, Abdul Rofiq, Selasa (24/2/2015)

Kepada petugas, nahkoda kapal berinisial, Za, mengaku pakaian bekas tersebut dibawa dari Tawau, Malaysia dengan tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara.

Namun, ketika dimintai dokumen kelengkapan muatan tersebut, Za tidak bisa menunjukannya. Petugas langsung mengamankannya dan menggiring kapal tersebut ke pelabuhan Bea dan Cukai Pantoloan.

Atas perbuatan itu, Za telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 1999 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda minimal Rp5 miliar.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7135 seconds (0.1#10.140)