Pemko Keluarkan Senjata Pamungkas

Selasa, 24 Februari 2015 - 11:15 WIB
Pemko Keluarkan Senjata Pamungkas
Pemko Keluarkan Senjata Pamungkas
A A A
MEDAN - DPRD menyetujui sembilan lokasi dari 11 usulan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, berubah peruntukan, dalam sidang paripurna, kemarin. Tapi dari kesembilan lokasi, tidak termasuk Jalan Jawa dan lahan seluas 5.000 meter persegi di Jalan Sutomo simpang Jalan Veteran.

Lantaran usulan perubahan peruntukan kedua lahan tersebut belum mendapat tanggapan dari anggota Dewan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan siap menggunakan jurus pamungkas. Pemko Medan akan menggunakan Undang-Undang tentang Tata Usaha Negara untuk memuluskan pemberian izin mendirian bangunan (IMB) Centre Point di Jalan Jawa maupun perubahan peruntukan Gedung Nasional Medan menjadi bangunan rumah toko (ruko).

“Bisa saja dipakai undangundang tersebut apabila anggota Dewan tidak melaporkan hasil pembahasan atas permohonan yang diajukan selama 60 hari kepada pemohon (Pemko Medan). Permohonan itu akan dianggap setuju,” ungkap Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Medan Ikhwan Habibi Daulay kepada KORAN SINDO MEDAN , kemarin.

Untuk diketahui, Pemko Medan mengajukan permohonan perubahan peruntukan Jalan Jawa seluas 23.000 meter sejak November 2014. Artinya sudah melewati waktu 60 hari. Sementara permohonan perubahan peruntukan Gedung Nasional Medan sudah disampaikan sejak DPRD periode lalu. Ikhwan mengungkap, seharusnya DPRD melaporkan perkembangan pembahasan kedua usulan tersebut kepada pemohon.

Diketahui, perubahan peruntukan Jalan Jawa dimohonkan Handoko (pihak PT ACK) sementara pemohon perubahan peruntukan lahan di Jalan Sutomo simpang Jalan Veteran atas nama Alfredo. “Kalau tidak jelas juga dan tidak ada laporan diberikan anggota Dewan kepada pemohon, maka bisa digunakan undang-undang tentang tata usaha negara itu. Saat inikan prosesnya ada di DPRD, bukan di kami,” kata Ikhwan.

Anggota Komisi D DPRD Kota Medan Sabar Syamsurya Sitepu mengakui Dewan memang belum pernah melaporkan perkembangan pembahasan kedua usulan perubahan peruntukan itu kepada pemohon. Sebab, mereka sama sekali tidak tahu pihak pemohon. Yang mereka tahu permohonan disampaikan oleh Pemko Medan.

“Bagaimana kami mau melaporkan, pemohonnya saja tidak tahu. Berkas itu dari Pemko kami terima, mereka yang tahu pemohonnya. Selama ini, juga tidak pernah demikian. Jadi, jangan menambah-nambah aturan. Tidak ada itu diatur kalau kami harus menyampaikan perkembangan pembahasan kepada pemohon perubahan peruntukan,” tandasnya.

Penasihat Fraksi Golkar ini mengungkapkan, hingga saat ini belum ada keputusan terhadap kedua usulan itu, apakah dibatalkan atau tidak. Dewan sendiri saat ini masih sibuk dengan pekerjaan lain. “Itu keputusan bersama kapan mau dibahas, diparipurnakan dan disetujui. Sekarang ini belum, jadi jangan dicampuri.

Terkait kedua permohonan tersebut, kami masih mencari peraturan. Jadi, kami jangan diaturdiatur,” pungkasnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu mengungkapkan, Dewan akan mengagendakan konsultasi dengan Pemko Medan untuk membahas pembatalan perubahan peruntukan Gedung Nasional Medan. Apabila Pemko Medan menyetujui pembatalan perubahan peruntukan tersebut, maka DPRD tidak perlu lagi membahas masalah ini.

Reza shabah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4890 seconds (0.1#10.140)