Satpol PP Tutup Kosan Lokasi Penyiksaan

Selasa, 24 Februari 2015 - 11:06 WIB
Satpol PP Tutup Kosan Lokasi Penyiksaan
Satpol PP Tutup Kosan Lokasi Penyiksaan
A A A
BANTUL - Satpol PP akhirnya menutup sementara kos-kosan yang digunakan sebagai tempat penyekapan dan penyiksaan terhadap LAA, 18, siswi SMA Budi Luhur Yogyakarta. Sebab, pemilik kos tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) pendirian kos-kosan tersebut.

Penutupan ini dilakukan setelah ratusan warga Dusun Saman, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon mendatangi kantor Camat Sewon, menuntut agar kos-kosan tersebut ditutup. Salah seorang warga, Safira mengatakan, warga menuntut dan mengecam tindakan yang dilakukan oleh tersangka hingga membuat kenyamanan warga terganggu.

Mereka berharap pihak berwenang menutup koskosan liar yang banyak terdapat di kawasan Kecamatan Sewon, khususnya Dusun Saman. Apalagi, kos-kosan tersebut sering di gunakan sebagai tempat berbuat hal negatif seperti sebagai lokasi menyembunyikan wanita simpanan. “Kami ingin kos-kosan tersebut ditutup. Jika tidak, akan kami bakar,” kata Safira, saat melakukan aksi di kantor Camat Sewon, kemarin.

Kos-kosan yang dijadikan lokasi penyekapan dan penyiksaan, bukan kejadian pertama karena sebelumnya juga pernah terjadi. Di kos tersebut polisi menemukan penghuni kos-kosan yang mengonsumsi narkoba. Selain itu, di kosan dua penghuninya ada yang meninggal dunia di kamar ataupun di kamar mandi. Hanya saja, kejadian meninggalnya penghuni kos tersebut tidak dilaporkan ke polisi dan langsung dibawa pihak keluarga menggunakan taksi.

Camat Sewon, Kwintarto mengatakan, pihaknya sudah meneruskan keberatan warga tersebut ke satpol PP Bantul juga bupati. Pihaknya menandaskan, kos-kosan tersebut bisa saja ditutup jika memang tidak bisa memperlihatkan izin. Terlebih ternyata kos-kosan tersebut membuat resah warga sekitar maka kemungkinan besar akan ditutup. “Jika tidak ada izin, maka bisa ditutup,” katanya.

Usai menerima warga dan laporan dari camat, Pol PP Bantul langsung mendatangi kos-kosan lokasi penganiayaan tersebut. Mereka mengecek tempat kos tersebut untuk melihat kondisi lokasi dan meminta klarifikasi terhadap pemilik kos. Hanya saja, ketika didatangi ke lokasi kos, pemilik kos enggan datang karena takut dengan massa yang berada di depan koskosan tersebut.

Akhirnya satpol PP terpaksa datang ke kediaman pemilik kos dan menanyakan izin pendirian kos-kosan tersebut. Pemilik kos sendiri, Sri Mastuti, tidak bisa menunjukkan izin pendirian kos-kosan tersebut. Bahkan ternyata kos-kosan tersebut sama sekali belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) ataupun juga izin gangguan (HO), tetapi masih merupakan persawahan.

“Saya tidak tahu menahu, tetapi saya akan mengikuti segala aturan,” ujar Sri. Karena tidak bisa menunjukkan izin, maka Satpol PP Bantul menutup sementara usaha kos-kosan tersebut. Kepala Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Bantul Suparmadi mengatakan, pihaknya memerintahkan kos-kosan tersebut sementara ditutup sembari pemilik kos mengurus izin.

“Kami beri waktu 14 hari untuk mengurus izin,” tuturnya. Menurut Suparmadi, untuk mendirikan kos-kosan memang harus memiliki izin baik HO, IMB, ataupun pemondokan. Induk semang harus berada di kos-kosan tersebut dan kos tersebut tidak boleh campur antara laki-laki dan perempuan. Sehingga karena tidak bisa menunjukkan izin, maka kos-kosan tersebut ditutup sementara. Penghuni yang masih di dalam harus pergi dari koskosan tersebut, dan boleh kembali lagi jika kos-kosan tersebut sudah mengantongi izin.


Erfanto linangkung
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8128 seconds (0.1#10.140)