Satpol PP Bantul Tutup Rumah Kos Tempat Penyiksaan

Senin, 23 Februari 2015 - 13:05 WIB
Satpol PP Bantul Tutup Rumah Kos Tempat Penyiksaan
Satpol PP Bantul Tutup Rumah Kos Tempat Penyiksaan
A A A
BANTUL - Satpol PP Bantul akhirnya menutup sementara rumah kos yang digunakan sebagai tempat penyekapan dan penyiksaan terhadap LAA (18), siswi SMA Budi Luhur Yogyakarta, Senin (23/2/2015) siang.

Sebelumnya, ratusan warga Dusun Saman, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon mendatangi Kantor Camat Sewon, menuntut agar rumah kos tersebut ditutup.

Salah seorang warga, Safira, mengecam tindakan yang dilakukan oleh tersangka. Dia dan warga menuntut agar rumah kos tersebut ditutup.

"Jika tidak, akan kami bakar," tandas Safira, Senin (23/2/2015), saat melakukan aksi di Kantor Camat Sewon.

Camat Sewon Kwintarto mengatakan, pihaknya sudah meneruskan keberatan warga tersebut ke Satpol PP Bantul dan juga Bupati. Pihaknya menambahkan, rumah kos itu bisa saja ditutup jika memang tidak bisa memperlihatkan izin. Terlebih, rumah kos tersebut membuat resah warga sekitar.

"Jika tidak ada izin, maka bisa ditutup," tandasnya.

Setelah menerima warga dan laporan dari Camat, Satpol PP Bantul langsung mendatangi rumah kos tempat penganiayaan tersebut. Mereka mengecek tempat kos tersebut untuk melihat kondisi lokasi dan meminta klarifikasi dari pemilik kos.

Namun, pemilik kos enggan datang karena takut dengan massa yang berada di depan rumah kos tersebut. Akhirnya, Satpol PP terpaksa datang ke kediaman pemilik kos dan menanyakan izin pendirian rumah kos tersebut.

Pemilik kos, Sri Mastuti, tidak bisa menunjukkan izin pendirian rumah kos tersebut. Bahkan, ternyata rumah kos tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin terkait lainnya.

Karena pemilik kos tidak bisa menunjukkan izin, Satpol PP Bantul menutup sementara usaha rumah kos tersebut.

"Kami beri waktu 14 hari untuk mengurus izin," kata Kepala Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Bantul Suparmadi.

Diberitakan sebelumnya, saat reka ulang atau rekonstruksi kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap LAA (18), siswi SMA Yogyakarta oleh anggota geng wanita, terjadi ricuh. Keluarga korban tak terima dan meronta-ronta berusaha menghakimi para pelaku.

Sementara, masyarakat sekitar Kos Belimbing, lokasi penyekapan dan penyiksaan, berteriak-teriak menuntut tempat kos tersebut ditutup.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2633 seconds (0.1#10.140)