18 Korban Tewas Dapat Santunan Total Rp450 Juta
A
A
A
BOJONEGORO - Semua korban kecelakaan tunggal bus Sang Engon B 7222 KGA di Tol Lingkar Jangli, Kota Semarang, Jumat (20/02), akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Data di Posko Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, menyebutkan, jumlah seluruh penumpang bus nahas itu mencapai 73 orang.
Dari jumlah itu, 18 penumpang meninggal dunia dan 57 penumpang lainnya luka-luka. Kepala Bagian Asuransi Jasa Raharja Jawa Timur, Amiruddin Zein menyatakan, santunan untuk korban meninggal akan diserahkan hari ini. Dari 18 korban yang meninggal dunia itu, Jasa Raharja akan mengeluarkan klaim sebesar Rp450 juta.
Sementara un tuk korban luka-luka akan mendapat santunan masing-masing Rp10 juta. “Tetapi melihat kondisi korban, santunan tersebut belum dipastikan sebab ada yang mengalami luka ringan dan luka berat. Santunan itu bisa lebih dan kurang, tergantung kondisi korban,” ujarnya. Karena yang mengalami kecelakaan ini bus pariwisata yang dilengkapi dengan iuran wajib, maka semua penumpang maupun kru terjamin oleh Jasa Raharja.
“Meski kecelakaan tunggal, tetap akan mendapat santunan selama bus membayar iuran,” ujarnya. Menurut Kepala Bagian Humas Pemkab Bojonegoro, Hari Kristianto, pihak Pemkab Bojonegoro menanggung biaya pemulangan jenazah korban meninggal dunia maupun korban yang selamat dari Semarang ke Bojonegoro.
“Sedikitnya ada 18 mobil ambulans dikirim dari Bojonegoro ke Semarang untuk menjemput jenazah korban meninggal dunia. Semua jenazah korban saat ini sudah dipulangkan ke Bojonegoro,” ujarnya. Saat ini ada sekitar 10 orang yang masih menjalani perawatan di rumah sakit. “Kami akan membantu biaya-biaya yang belum ditanggung Jasa Raharja maupun Jamkesmas dan Jamkesda,” ujarnya. Hari menambahkan, kapasitas maksimal bus Sang Engon itu hanya 56 orang, tetapi ditumpangi hingga 73 orang. “Ini jelas menyalahi ketentuan,” katanya.
Sopir Belum Diperiksa
Polrestabes Semarang hingga kemarin belum bisa memeriksa M Husen, sopir bus PO Sang Engon. Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Pungky Bhuana mengatakan, masih menunggu rekomendasi tim medis terkait rencana pemeriksaan itu. “Sopirnya belum bisa dimintai keterangan. Dari tim medis belum mengizinkan untuk dijenguk dan diwawancarai,” ungkapnya, kemarin.
M Husen ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya mengemudi menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan (Dokkes) Polda Jateng, Kombes Pol Rini Muliawati menjelaskan, M Husen mengalami patah empat tulang rusuk. “Tidak dilakukan operasi. Tulang rusuk yang patah tidak menembus jantung. Masih dirawat intensif,” ungkapnya.
Muliawati memperkirakan dibutuhkan waktu tiga hingga empat hari untuk memulihkan kondisi tersangka sebelum bisa diperiksa. Sementara untuk korban yang masih dirawat, empat korban di RS Bhayangkara, enam di RSUP Dr Kariadi, dan seorang di RSI Sultan Agung. “Korban luka di RSI Sultan Agung mengalami pendarahan di dada dan sudah dilakukan operasi,” ujarnya.
Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah yang membantu penyelidikan masih bekerja. Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Istu Hari Winarto mengatakan, kecepatan bus di atas 100km/jam ketika melewati jalan menikung di lokasi kejadian. “Ditambah kelebihan muatan (penumpang), dengan kecepatan seperti itu gaya sentrifugal akan mendorong ke depan. Ini yang me nyebabkan kecelakaan itu,” ujarnya.
Sopir diduga kuat tidak hafal medan jalan dan kelelahan sekaligus melanggar rambu batas kecepatan di TKP. “Mereka berangkat dari Bojonegoro, Kamis (19/2/2015) pukul 16.00 sampai Pekalongan jam 03.00 dini hari (Jumat). Paginya pengajian dan pulang langsung ke Bojonegoro. Ini tidak ada istirahatnya. Bus juga tidak ada sopir cadangan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, rombongan pengajian asal Bojonegoro mengikuti pengajian di rumah Habib Luthfi di Pekalongan. Seusai pengajian, rombongan yang terdiri dari ibu, bapak, dan anak-anak itu pulang ke Bojonegoro. Namun, saat di tengah perjalanan mereka mengalami kecelakaan nahas itu.
Muhammad roqib/ eka setiawan
Dari jumlah itu, 18 penumpang meninggal dunia dan 57 penumpang lainnya luka-luka. Kepala Bagian Asuransi Jasa Raharja Jawa Timur, Amiruddin Zein menyatakan, santunan untuk korban meninggal akan diserahkan hari ini. Dari 18 korban yang meninggal dunia itu, Jasa Raharja akan mengeluarkan klaim sebesar Rp450 juta.
Sementara un tuk korban luka-luka akan mendapat santunan masing-masing Rp10 juta. “Tetapi melihat kondisi korban, santunan tersebut belum dipastikan sebab ada yang mengalami luka ringan dan luka berat. Santunan itu bisa lebih dan kurang, tergantung kondisi korban,” ujarnya. Karena yang mengalami kecelakaan ini bus pariwisata yang dilengkapi dengan iuran wajib, maka semua penumpang maupun kru terjamin oleh Jasa Raharja.
“Meski kecelakaan tunggal, tetap akan mendapat santunan selama bus membayar iuran,” ujarnya. Menurut Kepala Bagian Humas Pemkab Bojonegoro, Hari Kristianto, pihak Pemkab Bojonegoro menanggung biaya pemulangan jenazah korban meninggal dunia maupun korban yang selamat dari Semarang ke Bojonegoro.
“Sedikitnya ada 18 mobil ambulans dikirim dari Bojonegoro ke Semarang untuk menjemput jenazah korban meninggal dunia. Semua jenazah korban saat ini sudah dipulangkan ke Bojonegoro,” ujarnya. Saat ini ada sekitar 10 orang yang masih menjalani perawatan di rumah sakit. “Kami akan membantu biaya-biaya yang belum ditanggung Jasa Raharja maupun Jamkesmas dan Jamkesda,” ujarnya. Hari menambahkan, kapasitas maksimal bus Sang Engon itu hanya 56 orang, tetapi ditumpangi hingga 73 orang. “Ini jelas menyalahi ketentuan,” katanya.
Sopir Belum Diperiksa
Polrestabes Semarang hingga kemarin belum bisa memeriksa M Husen, sopir bus PO Sang Engon. Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Pungky Bhuana mengatakan, masih menunggu rekomendasi tim medis terkait rencana pemeriksaan itu. “Sopirnya belum bisa dimintai keterangan. Dari tim medis belum mengizinkan untuk dijenguk dan diwawancarai,” ungkapnya, kemarin.
M Husen ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya mengemudi menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan (Dokkes) Polda Jateng, Kombes Pol Rini Muliawati menjelaskan, M Husen mengalami patah empat tulang rusuk. “Tidak dilakukan operasi. Tulang rusuk yang patah tidak menembus jantung. Masih dirawat intensif,” ungkapnya.
Muliawati memperkirakan dibutuhkan waktu tiga hingga empat hari untuk memulihkan kondisi tersangka sebelum bisa diperiksa. Sementara untuk korban yang masih dirawat, empat korban di RS Bhayangkara, enam di RSUP Dr Kariadi, dan seorang di RSI Sultan Agung. “Korban luka di RSI Sultan Agung mengalami pendarahan di dada dan sudah dilakukan operasi,” ujarnya.
Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah yang membantu penyelidikan masih bekerja. Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Istu Hari Winarto mengatakan, kecepatan bus di atas 100km/jam ketika melewati jalan menikung di lokasi kejadian. “Ditambah kelebihan muatan (penumpang), dengan kecepatan seperti itu gaya sentrifugal akan mendorong ke depan. Ini yang me nyebabkan kecelakaan itu,” ujarnya.
Sopir diduga kuat tidak hafal medan jalan dan kelelahan sekaligus melanggar rambu batas kecepatan di TKP. “Mereka berangkat dari Bojonegoro, Kamis (19/2/2015) pukul 16.00 sampai Pekalongan jam 03.00 dini hari (Jumat). Paginya pengajian dan pulang langsung ke Bojonegoro. Ini tidak ada istirahatnya. Bus juga tidak ada sopir cadangan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, rombongan pengajian asal Bojonegoro mengikuti pengajian di rumah Habib Luthfi di Pekalongan. Seusai pengajian, rombongan yang terdiri dari ibu, bapak, dan anak-anak itu pulang ke Bojonegoro. Namun, saat di tengah perjalanan mereka mengalami kecelakaan nahas itu.
Muhammad roqib/ eka setiawan
(bhr)