Pembangunan Lapas Terkendala Lahan

Senin, 23 Februari 2015 - 11:13 WIB
Pembangunan Lapas Terkendala Lahan
Pembangunan Lapas Terkendala Lahan
A A A
PANGANDARAN - Rencana pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kabupaten Pangandaran masih terkendala ketersediaan lahan.

Sehingga keinginan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Wilayah Provinsi Jawa Barat, untuk membangun lapas di daerah otonomi baru (DOB) itu, tampaknya belum bisa terealisasi. Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran Tatang Mulyana mengatakan, jajarannya baru saja menggelar pertemuan dengan Kemenhum HAM Kanwil Provinsi Jawa Barat, untuk rencana pem bangunan lapasa.

Untuk keperluan itu kementerian telah mengajukan permohonan lahan seluas 5 hektare. “Namun saat ini pihak kami belum memberikan kepastian lokasi, karena lahan pemkab tidak ada lagi selain di Desa Cintaratu, Kecamatan Parigi. Lokasi itu pun tadinya akan dijadikan kantor pemerintah daerah,” kata Tatang.

Lebih Lanjut Tatang mengatakan, setelah pertemuan tersebut, pihaknya akan melaporkan kepada Pj Bupati Kabupaten Pangandaran dan kemudian dikonsultasikan pada DPRD.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan mengatakan, Pemkab Pangandaran sudah tidak mempunyai lahan seluas 5 hektare, karena lahan yang ada peruntukkannya untuk perkantoran pemkab. “Seandainya harus menyediakan lahan untuk pembangunan lapas, kami anggap harus ada pembelian lahan kepada masyarakat,” kata Iwan.

Dia menambahkan, memang ada beberapa tanah negara yang bisa dipergunakan, tetapi di wilayah Pangandaran lahan tersebut sudah dipergunakan sebagai lahan garapan warga. “Nanti kami bicarakan dengan pemkab, apakah akan menerima atau tidak tawaran dari Kemenhun Ham tersebut, apabila pemkab siap dengan konsekuensi harus membeli lahan dari masyarakat,” tambah Iwan.

Sementara itu, Koordinator Serikat Petani Pasundan (SPP) Arif Budiman menyesalkan pernyataan Asda I dan Ketua DPRD. Pasalnya sampai saat ini Kabupaten Pangandaran tidak ada kejelasan terkait asset pertanahan. “Kenapa asisten daerah I menyatakan bahwa tidak ada lahan seluas 5 hektare, padahal itu merupakan kebutuhan pemerintah,” kata Arif.

Masih dikatakan Arif, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Pangandaran belum punya data pertanahan. Jadi, tidak ada alasan tak memiliki tanah seluas 5 hektare. “Pemkab belum pernah mem verifikasi lahan tanah bebas. Bohong kalau Kabupaten Pangandaran tidak punya lahan 5 hektare,” tegas Arif.

Syamsul ma’arif
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5865 seconds (0.1#10.140)