Gadis 13 Tahun Disetubuhi Dua Pemuda

Senin, 23 Februari 2015 - 10:54 WIB
Gadis 13 Tahun Disetubuhi...
Gadis 13 Tahun Disetubuhi Dua Pemuda
A A A
BANDUNG - Entah apa yang ada di benak FP (20) hingga tega menyetubuhi pacarnya, GDP, yang masih berusia 13 tahun. Lebih teganya lagi, FP mempersilakan temannya, AH (26), untuk 'mengerjai' sang pacar yang masih bau kencur tersebut.

Kisah ini bermula saat ketiganya piknik ke Pemandian Air Panas Ciater, Kabupaten Subang. Saat itu, ketiganya menyewa dua buah kamar selama satu hari.

"Saat itu korban dicekoki minuman oleh kedua tersangka. Setelah mabuk, korban dibawa oleh pacarnya, FP, untuk tidur sekamar. Sementara AH tidur di kamar sebelahnya," jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib, Senin (23/2/2015).

Di malam itu, korban yang hilang kesadarannya akibat minuman keras berkali-kali disetubuhi oleh FP. Persetubuhan selesai setelah matahari terbit. Namun, sebelum beranjak pulang, korban sempat kembali disetubuhi oleh FP.

Saat pulang, nyatanya FP 'menitipkan' sang pacar ke AH. Dengan berbagai alasan akhirnya korban pun mau pulang bersama AH yang berdalih akan mengantarkannya ke rumah.

"Di tengah perjalanan, ternyata AH membawa GDP ke sebuah hotel. Di situ korban kembali dicekoki minuman, dan terjadilah persetubuhan kembali. Sementara FP sudah berpisah dan pulang ke rumahnya," terangnya.

Seusai kejadian tersebut, korban dibawa ke rumahnya. Orangtua korban yang curiga anaknya tak pulang selama dua hari pun langsung memberondong dengan sejumlah pertanyaan.

Akhirnya setelah didesak oleh orangtua, korban mengaku telah pergi dengan AH dan FP. Tidak hanya itu, GDP juga mengaku telah menjadi korban persetubuhan oleh keduanya.

"Mendengar pengakuan anaknya, orangtua pun langsung melapor pada kami. Dan, di hari yang sama kami pun berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 huruf d jo 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6017 seconds (0.1#10.140)