Pemkot Minta Underpass Dibangun
A
A
A
SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang meminta kepada pemerintah pusat untuk segera melaksanakan pembangunan fisik jalan bawah tanah (underpass) di kawasan Jatingaleh.
Saat ini 70% lahan terdampak proyek telah selesai dibebaskan. “Kami akan berupaya mendorong pemerintah pusat. Apalagi pekerjaan underpass ini kan dilakukan tidak tahun jamak (multiyears ),” kata Kepala Dinas Bina Marga Kota Semarang Iswar Aminudin kemarin.
Berkaca pada pengalaman membangun fly over Kalibanteng, pekerjaan membangun jalan sudah mulai dilakukan sambil menyelesaikan pembebasan lahan. Iswar pun yakin pembangunan fisik underpass Jatingaleh juga bisa dilaksanakan pemerintah pusat beriringan dengan pemkot menyelesaikan pembebasan lahan. Iswar menilai pembebasan lahan terdampak proyek memang masih terkendala.
Sebagian pemilik lahan belum mau menerima nominal nilai ganti rugi. Untuk itu, Bina Marga akan berupaya kembali membujuk warga dan menyelesaikan pembebasan lahan tahun ini juga. Lahan yang belum terbebaskan ini tersebar di beberapa titik. “Pembebasan lahan zaman sekarang memang sangat sulit,” ucapnya.
Meski sulit membujuk pemilik lahan, Bina Marga belum berpikir menempuh langkah konsinyasi atau menitipkan uang pembayaran ganti rugi pembebasan lahan ke pengadilan. Sebab, syaratnya harus ada dasar surat keterangan yang bertanda tangan bahwa tidak bersedia menerima ganti rugi dari pemilik lahan.
“Karena ada warga yang tak mau menerima ganti rugi, tapi bukan karena alasan nominalnya kurang, tapi karena tidak berniat menjual lahan. Ada juga yang tidak menerima ganti rugi, tapi mempersilakan lahannya digunakan, dan minta pembayaran ganti ruginya nanti kalau jalan sudah jadi,” kata Iswar.
Bina Marga melalui satuan kerja pembangunan underpass Jatingaleh, juga sudah mengantisipasi terkait utilitas yang biasanya akan menjadi kendala saat pekerjaan pembangunan jalan. Beberapa waktu lalu satker sudah melakukan koordinasi dengan pemilik utilitas untuk mewujudkan kesepahaman. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan lahan underpass Jatingaleh Sukardi mengatakan, saat ini masih ada 52 bidang lahan yang belum dibebaskan dan 60 bidang yang sudah dibebaskan.
Sebanyak 52 bidang tersebut akan berusaha untuk dicapai kesepakatan dengan pemilik lahan sebelum ada pembahasan perubahan anggaran tahun 2015. Pada 2014 pihaknya menganggarkan dana pembebasan lahan sebesar Rp84 miliar. Namun karena masih banyak lahan yang belum bisa dibebaskan, maka hanya sekitar Rp42 miliar yang terserap untuk pembayaran ganti rugi. Sisanya telah dikembalikan ke kas daerah.
“Di anggaran murni 2015 kami hanya menganggarkan Rp5 miliar untuk rencana membayar ganti rugi dua bidang lahan. Tapi di anggaran perubahan 2015 nanti kami akan mengajukan sekitar Rp55 miliar untuk menyelesaikan semua sisa lahan yang belum terbebaskan,” kata Sukardi.
Mabduh
Saat ini 70% lahan terdampak proyek telah selesai dibebaskan. “Kami akan berupaya mendorong pemerintah pusat. Apalagi pekerjaan underpass ini kan dilakukan tidak tahun jamak (multiyears ),” kata Kepala Dinas Bina Marga Kota Semarang Iswar Aminudin kemarin.
Berkaca pada pengalaman membangun fly over Kalibanteng, pekerjaan membangun jalan sudah mulai dilakukan sambil menyelesaikan pembebasan lahan. Iswar pun yakin pembangunan fisik underpass Jatingaleh juga bisa dilaksanakan pemerintah pusat beriringan dengan pemkot menyelesaikan pembebasan lahan. Iswar menilai pembebasan lahan terdampak proyek memang masih terkendala.
Sebagian pemilik lahan belum mau menerima nominal nilai ganti rugi. Untuk itu, Bina Marga akan berupaya kembali membujuk warga dan menyelesaikan pembebasan lahan tahun ini juga. Lahan yang belum terbebaskan ini tersebar di beberapa titik. “Pembebasan lahan zaman sekarang memang sangat sulit,” ucapnya.
Meski sulit membujuk pemilik lahan, Bina Marga belum berpikir menempuh langkah konsinyasi atau menitipkan uang pembayaran ganti rugi pembebasan lahan ke pengadilan. Sebab, syaratnya harus ada dasar surat keterangan yang bertanda tangan bahwa tidak bersedia menerima ganti rugi dari pemilik lahan.
“Karena ada warga yang tak mau menerima ganti rugi, tapi bukan karena alasan nominalnya kurang, tapi karena tidak berniat menjual lahan. Ada juga yang tidak menerima ganti rugi, tapi mempersilakan lahannya digunakan, dan minta pembayaran ganti ruginya nanti kalau jalan sudah jadi,” kata Iswar.
Bina Marga melalui satuan kerja pembangunan underpass Jatingaleh, juga sudah mengantisipasi terkait utilitas yang biasanya akan menjadi kendala saat pekerjaan pembangunan jalan. Beberapa waktu lalu satker sudah melakukan koordinasi dengan pemilik utilitas untuk mewujudkan kesepahaman. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan lahan underpass Jatingaleh Sukardi mengatakan, saat ini masih ada 52 bidang lahan yang belum dibebaskan dan 60 bidang yang sudah dibebaskan.
Sebanyak 52 bidang tersebut akan berusaha untuk dicapai kesepakatan dengan pemilik lahan sebelum ada pembahasan perubahan anggaran tahun 2015. Pada 2014 pihaknya menganggarkan dana pembebasan lahan sebesar Rp84 miliar. Namun karena masih banyak lahan yang belum bisa dibebaskan, maka hanya sekitar Rp42 miliar yang terserap untuk pembayaran ganti rugi. Sisanya telah dikembalikan ke kas daerah.
“Di anggaran murni 2015 kami hanya menganggarkan Rp5 miliar untuk rencana membayar ganti rugi dua bidang lahan. Tapi di anggaran perubahan 2015 nanti kami akan mengajukan sekitar Rp55 miliar untuk menyelesaikan semua sisa lahan yang belum terbebaskan,” kata Sukardi.
Mabduh
(ars)