Ajukan PK, Mary Jane Tak Bisa Dieksekusi

Jum'at, 20 Februari 2015 - 10:08 WIB
Ajukan PK, Mary Jane...
Ajukan PK, Mary Jane Tak Bisa Dieksekusi
A A A
YOGYAKARTA - Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram (kg), Mary Jane Fiesta Veloso, belum bisa dieksekusi. Sebab warga negara Filipina itu belum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Informasinya, yang bersangkutan akan mengajukan PK, meskipun disatu sisi grasi yang di ajukan telah ditolak Presiden Joko Widodo. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi atau Ke jati DIY Tri Subardiman menjelaskan, pihaknya melalui Kejaksaan Negeri Sleman telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31/G 2014 berisi penolakan grasi terhadap Mary Jane pada Januari 2015.

“Tapi belum bisa dieksekusi, karena yang bersangkutan ternyata belum ajukan PK,” katanya saat dihubungi wartawan, kemarin. Tri menjelaskan, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Mary Jane tidak segera menempuh upaya PK, tapi langsung mengajukan grasi ke presiden.

“Bisa disebut potong kompas. Ini juga menjadi persoalan kami,” ungkapnya. Jajaran Kejati DIY diklaim siap mengeksekusi Mary Jane asalkan seluruh upaya hukum yang menjadi hak terpidana terpenuhi, salah satunya PK. “Kejaksaan sewaktu-waktu siap mengeksekusi, untuk timnya nanti pasti dibentuk. Tapi sebenarnya proses masih panjang, masih menunggu hasil PK, apa tetap divonis mati atau tidak.

Kami masih koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya. Bila nanti hasil PK tetap memvonis mati Mary Jane, mekanisme eksekusinya berada di bawah kewenangan Kejari Sleman. Karena kasus hukum Mary Jane berada di wilayah hukum Sleman. “Kejati DIY hanya menerima tembusan atau salinan, lebih ke administratif.

Pelaksanaannya oleh kejari di daerah dan lokasi eksekusinya bisa di DIY, bisa di Nusakambangan, tergantung pertimbangan tim nanti,” kata Tri. Mary Jane ditangkap di Bandara Internasional Adisutjipto, Sleman, pada April 2010, karena kedapatan hendak menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 2,6 kg.

Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonisnya mati karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terakhir, presiden menerbitkan Keppres No 31/G 2014 berisi penolakan grasi yang diajukan Mary Jane.

Terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Wirogunan Yogyakarta Zaenal Arifin mengatakan, Mary Jane saat ini menjadi warga binaan di Lapas Wirogunan. Tetapi, hingga saat ini pihak lapas belum memperoleh pemberitahuan atau perintah terkait eksekusi mati Mary Jane.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DIY Endang Sudirman membenarkan Mary Jane berupaya mengajukan PK. “Dia sedang proses PK,” katanya. Endang mengatakan, tindak lanjut dari Mary Jane hanya tinggal menunggu surat dari kejaksaan mengenai kapan akan dieksekusi dan dimana tempatnya.

“Vonisnya sudah inkrah. Kami masih belum menerima surat dari kejaksaan mengenai kapan akan dieksekusi,” ucapnya. Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di Lapas Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta. Meski hanya tinggal menunggu waktu eksekusi, tapi tidak terlihat ada banyak perubahan dalam dirinya.

Seperti biasa, Mary Jane menghabiskan waktu dengan napi-napi lain. “Sejauh ini yang bersangkutan belum perlu didampingi psikolog,” ucap Endang. Sementara Zaenal Arifin menuturkan kondisi Mary Jane saat ini biasa saja, yakni bermain olahraga dengan warga binaan lainnya.

“Kondisinya biasa. Main voli dengan lainnya,” katanya. Keluarga bersangkutanpun tidak ada yang menjenguk Mary Jane. “Enggak, gak ada keluarganya yang menjenguk akhir-akhir ini. Kami juga sama-sama menunggu surat resmi dari pusat. Belum tahu kapan akan dieksekusi nanti,” ucapnya.

Ristu hanafi/ muji barnugroho/ ridho hidayat
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0877 seconds (0.1#10.140)