7 Pejabat Kanpora Tapteng Dituntut 1,5 Tahun
A
A
A
MEDAN - Tujuh Pejabat Kantor Pemuda dan Olahraga (Kanpora) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (18/2).
Ketujuh pejabat Kanpora Tapteng ini diduga melakukan korupsipengadaanalat-alat olahraga yang merugikan keuangan negara Rp146 juta. Ketujuh terdakwa tersebut, yakni Kepala Kanpora Tapteng periode 2010-2011, Lander Parhusip; Kepala Kanpora Tapteng 2011-2013, Rastim Bondar; dimana keduanya merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA).
Lalu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Imam Mahadi Panggabean; dan Bendahara Pengeluaran Kanpora Tapteng, Oslo Habeahan. Kemudian, Yanti Nilasari Hasibuan, Gaul Sitompul, dan Parlaungan Simarmata, ketiganya sebagai panitia pemeriksa barang. Selain hukuman penjara, seluruh terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Untuk terdakwa Rastim Bondar, sudah mengembalikan uang kerugian negara dan dititipkan ke JPU Rp88 juta. “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal18Undang-UndangNomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata JPU Kejati Sumut ini di hadapan majelis yang diketuai Ahmad Sayuti.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa, dijelaskan para terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Mereka menyalahgunakan kewenangan kesempatan dan sarana atau jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara yang jumlahnya berbeda-beda. Seusai mendengarkan tuntutan jaksa, ketujuh terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.
Panggabean hasibuan
Ketujuh pejabat Kanpora Tapteng ini diduga melakukan korupsipengadaanalat-alat olahraga yang merugikan keuangan negara Rp146 juta. Ketujuh terdakwa tersebut, yakni Kepala Kanpora Tapteng periode 2010-2011, Lander Parhusip; Kepala Kanpora Tapteng 2011-2013, Rastim Bondar; dimana keduanya merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA).
Lalu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Imam Mahadi Panggabean; dan Bendahara Pengeluaran Kanpora Tapteng, Oslo Habeahan. Kemudian, Yanti Nilasari Hasibuan, Gaul Sitompul, dan Parlaungan Simarmata, ketiganya sebagai panitia pemeriksa barang. Selain hukuman penjara, seluruh terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Untuk terdakwa Rastim Bondar, sudah mengembalikan uang kerugian negara dan dititipkan ke JPU Rp88 juta. “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal18Undang-UndangNomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata JPU Kejati Sumut ini di hadapan majelis yang diketuai Ahmad Sayuti.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa, dijelaskan para terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Mereka menyalahgunakan kewenangan kesempatan dan sarana atau jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara yang jumlahnya berbeda-beda. Seusai mendengarkan tuntutan jaksa, ketujuh terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.
Panggabean hasibuan
(ars)