7 Pejabat Kanpora Tapteng Dituntut 1,5 Tahun

Jum'at, 20 Februari 2015 - 09:50 WIB
7 Pejabat Kanpora Tapteng...
7 Pejabat Kanpora Tapteng Dituntut 1,5 Tahun
A A A
MEDAN - Tujuh Pejabat Kantor Pemuda dan Olahraga (Kanpora) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (18/2).

Ketujuh pejabat Kanpora Tapteng ini diduga melakukan korupsipengadaanalat-alat olahraga yang merugikan keuangan negara Rp146 juta. Ketujuh terdakwa tersebut, yakni Kepala Kanpora Tapteng periode 2010-2011, Lander Parhusip; Kepala Kanpora Tapteng 2011-2013, Rastim Bondar; dimana keduanya merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA).

Lalu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Imam Mahadi Panggabean; dan Bendahara Pengeluaran Kanpora Tapteng, Oslo Habeahan. Kemudian, Yanti Nilasari Hasibuan, Gaul Sitompul, dan Parlaungan Simarmata, ketiganya sebagai panitia pemeriksa barang. Selain hukuman penjara, seluruh terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Untuk terdakwa Rastim Bondar, sudah mengembalikan uang kerugian negara dan dititipkan ke JPU Rp88 juta. “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal18Undang-UndangNomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata JPU Kejati Sumut ini di hadapan majelis yang diketuai Ahmad Sayuti.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa, dijelaskan para terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Mereka menyalahgunakan kewenangan kesempatan dan sarana atau jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara yang jumlahnya berbeda-beda. Seusai mendengarkan tuntutan jaksa, ketujuh terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Panggabean hasibuan
(ars)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
Kabanjahe Karo Sumatera...
Kabanjahe Karo Sumatera Utara Diguncang Gempa M4,7
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
49 menit yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
1 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
2 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
3 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
3 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved