Begal Motor Libatkan Anak di Bawah Umur

Kamis, 19 Februari 2015 - 19:01 WIB
Begal Motor Libatkan...
Begal Motor Libatkan Anak di Bawah Umur
A A A
MALANG - Begal motor di Kota Malang diketahui melibatkan anak di bawah umur. Modus yang dipakai dengan cara menyetop pengendara sepeda motor berpura- pura minta tolong lalu menodongkan senjata tajam pada korban.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengatakan polisi berhasil menangkap salah satu tersangka yang masih anak- anak.

Dalam aksi yang terjadi pada 11 Januari lalu, korban begal bernama Vargan Lasman (14) merupakan anak dibawah umur masih duduk di bangku SMP.

"Anggota kita berhasil menangkap salah satu tersangkanya, Rabu dini hari kemarin. Setelah dikembangkan, ternyata ada pelaku lain," ujarnya, Kamis (19/2/2015).

Pelaku lain yang berhasil ditangkap bernama Sugeng Wibowo alias Kacong (18). Dia merupakan residivis yang saat menjalankan aksinya baru satu bulan menghirup udara bebas.

Sugeng dijebloskan ke penjara dalam kasus yang sama, kemudian bebas pada Desember 2014. Januari 2015 dia beraksi lagi.

Setelah diburu hampir selama satu bulan, Polisi menciduk di tempat persembunyiannya di Buring, Kota Malang.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan handphone milik korban.

Dari keterangan Sugeng, polisi mengamankan tersangka lain bernama Imam. Dia berperan menjual hasil curian Sugeng.

Polisi juga masih memburuh Nanto. Diketahui saat beraksi, Sugeng ditemani Nanto, menggunakan sepeda motor sewaan.

Di tempat kejadian perkara di wilayah Pakisaji, mereka bertemu korban yang menggunakan sepeda motor Suzuki 2815 FW.

Korban dicegat, lalu Sugeng pura-pura minta tolong korban untuk membeli bensin. Nanto yang mengendarai motor terus melaju. Nanto dan pembeli motor kini masih buron.

Untuk memuluskan aksinya, Sugeng turun dan meminta handphone milik korban. Saat itulah korban ditodong dan dipaksa menyerahkan sepeda motor. Dibawah anacaman korban menyerahkan motornya.

Imam yang bertugas menjual motor kepada seseorang dengan harga Rp700.000, sementara handphone korban hanya dihargai dengan Rp70.000. Hasilnya Imam mendapat Rp100.000.

Sugeng mengaku nekat melakukan aksi begal lantaran kepepet uang. Dalam menjalankan aksinya tak jarang melukai korbannya. "Saya terpaksa mas. Sebab tidak ada kerja," katanya.

Polisi menerapkan Pasal 368 KUHP untuk para tersangka dengan ancaman ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.
(sms)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Lumpuhkan Karyawan Minimarket,...
Lumpuhkan Karyawan Minimarket, Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
44 menit yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
58 menit yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
1 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
1 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
1 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved