Begal Motor Libatkan Anak di Bawah Umur
A
A
A
MALANG - Begal motor di Kota Malang diketahui melibatkan anak di bawah umur. Modus yang dipakai dengan cara menyetop pengendara sepeda motor berpura- pura minta tolong lalu menodongkan senjata tajam pada korban.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengatakan polisi berhasil menangkap salah satu tersangka yang masih anak- anak.
Dalam aksi yang terjadi pada 11 Januari lalu, korban begal bernama Vargan Lasman (14) merupakan anak dibawah umur masih duduk di bangku SMP.
"Anggota kita berhasil menangkap salah satu tersangkanya, Rabu dini hari kemarin. Setelah dikembangkan, ternyata ada pelaku lain," ujarnya, Kamis (19/2/2015).
Pelaku lain yang berhasil ditangkap bernama Sugeng Wibowo alias Kacong (18). Dia merupakan residivis yang saat menjalankan aksinya baru satu bulan menghirup udara bebas.
Sugeng dijebloskan ke penjara dalam kasus yang sama, kemudian bebas pada Desember 2014. Januari 2015 dia beraksi lagi.
Setelah diburu hampir selama satu bulan, Polisi menciduk di tempat persembunyiannya di Buring, Kota Malang.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan handphone milik korban.
Dari keterangan Sugeng, polisi mengamankan tersangka lain bernama Imam. Dia berperan menjual hasil curian Sugeng.
Polisi juga masih memburuh Nanto. Diketahui saat beraksi, Sugeng ditemani Nanto, menggunakan sepeda motor sewaan.
Di tempat kejadian perkara di wilayah Pakisaji, mereka bertemu korban yang menggunakan sepeda motor Suzuki 2815 FW.
Korban dicegat, lalu Sugeng pura-pura minta tolong korban untuk membeli bensin. Nanto yang mengendarai motor terus melaju. Nanto dan pembeli motor kini masih buron.
Untuk memuluskan aksinya, Sugeng turun dan meminta handphone milik korban. Saat itulah korban ditodong dan dipaksa menyerahkan sepeda motor. Dibawah anacaman korban menyerahkan motornya.
Imam yang bertugas menjual motor kepada seseorang dengan harga Rp700.000, sementara handphone korban hanya dihargai dengan Rp70.000. Hasilnya Imam mendapat Rp100.000.
Sugeng mengaku nekat melakukan aksi begal lantaran kepepet uang. Dalam menjalankan aksinya tak jarang melukai korbannya. "Saya terpaksa mas. Sebab tidak ada kerja," katanya.
Polisi menerapkan Pasal 368 KUHP untuk para tersangka dengan ancaman ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengatakan polisi berhasil menangkap salah satu tersangka yang masih anak- anak.
Dalam aksi yang terjadi pada 11 Januari lalu, korban begal bernama Vargan Lasman (14) merupakan anak dibawah umur masih duduk di bangku SMP.
"Anggota kita berhasil menangkap salah satu tersangkanya, Rabu dini hari kemarin. Setelah dikembangkan, ternyata ada pelaku lain," ujarnya, Kamis (19/2/2015).
Pelaku lain yang berhasil ditangkap bernama Sugeng Wibowo alias Kacong (18). Dia merupakan residivis yang saat menjalankan aksinya baru satu bulan menghirup udara bebas.
Sugeng dijebloskan ke penjara dalam kasus yang sama, kemudian bebas pada Desember 2014. Januari 2015 dia beraksi lagi.
Setelah diburu hampir selama satu bulan, Polisi menciduk di tempat persembunyiannya di Buring, Kota Malang.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan handphone milik korban.
Dari keterangan Sugeng, polisi mengamankan tersangka lain bernama Imam. Dia berperan menjual hasil curian Sugeng.
Polisi juga masih memburuh Nanto. Diketahui saat beraksi, Sugeng ditemani Nanto, menggunakan sepeda motor sewaan.
Di tempat kejadian perkara di wilayah Pakisaji, mereka bertemu korban yang menggunakan sepeda motor Suzuki 2815 FW.
Korban dicegat, lalu Sugeng pura-pura minta tolong korban untuk membeli bensin. Nanto yang mengendarai motor terus melaju. Nanto dan pembeli motor kini masih buron.
Untuk memuluskan aksinya, Sugeng turun dan meminta handphone milik korban. Saat itulah korban ditodong dan dipaksa menyerahkan sepeda motor. Dibawah anacaman korban menyerahkan motornya.
Imam yang bertugas menjual motor kepada seseorang dengan harga Rp700.000, sementara handphone korban hanya dihargai dengan Rp70.000. Hasilnya Imam mendapat Rp100.000.
Sugeng mengaku nekat melakukan aksi begal lantaran kepepet uang. Dalam menjalankan aksinya tak jarang melukai korbannya. "Saya terpaksa mas. Sebab tidak ada kerja," katanya.
Polisi menerapkan Pasal 368 KUHP untuk para tersangka dengan ancaman ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.
(sms)