Modus Mencari Pesugihan, Dua Penipu Ditangkap

Kamis, 19 Februari 2015 - 10:27 WIB
Modus Mencari Pesugihan,...
Modus Mencari Pesugihan, Dua Penipu Ditangkap
A A A
KULONPROGO - Setelah diburu selama sebulan, dua pelaku penipuan dengan modus mencari pesugihan menggunakan rantai babi berhasil dibekuk oleh Polsek Galur, Kulonprogo. Mereka adalah MD, 46, warga Bengkulu yang tinggal di Pundong, Bantul dan WLd, 45, warga Srandakan Bantul.

Satu lagi tersangka masih dalam pengejaran. Terungkapnya kasus penipuan ini bermula dari adanya laporan polisi dari korban Hartono, warga Karangsewu, Galur. Korban telah menyerahkan uang sebanyak Rp57,8 juta kepada para tersangka untuk menarik jimat rantai babi.

Beberapa kali ritual juga dilakukan untuk menarik uang. Namun upa ya ini tetap gagal dan tidak pernah berhasil. “Begitu ada laporan, kami langsung mengejar dan baru tertangkap sekarang,” kata Kapolsek Galur, Kompol Sugito.

Dari laporan itulah, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hingga akhirnya kedua tersangka ditangkap di dua tempat terpisah di rumahnya masing-masing. Polisi juga menyita barang bukti berupa print out buku tabungan dan slip transfer lewat ATM. Para pelaku ini membujuk korban dan meyakinkan jika mampu mengambil rantai babi.

Nantinya akan dijual dan laku sekitar Rp2,2 miliar. Korban dijanjikan untuk diberikan sekitar Rp2 miliar dengan syarat mau menyerahkan sejumlah uang untuk membeli perlengkapan ritual. “Uang itu di berikan korban beberapa kali, sesuai permintaan para pelaku,” katanya.

Tersangka MD mengaku, rantai babi tersebut hanya akal-akalan dan tidak pernah ada. Agar tersangka mau mengeluarkan uang, karena itu dibohongi menggunakan ritual. Salah satunya dengan menyembelih kambing, ingkung, hingga ikan pelus untuk memperlancar ritual tersebut.

“Itu hanya akal-akalan saja, tidak pernah ada rantai babi,” ujar MD. Uang dari korban dipakai untuk membeli perlengkapan ritual. Selain itu juga dibagi dengan para tersangka yang lain. Para tersangka akan dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kuntadi
(bhr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
1 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
1 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
2 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
2 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
8 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
8 jam yang lalu
Infografis
Mahasiswi ITB Ditangkap...
Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-gara Meme Prabowo dan Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved