Waspada! Kosmetik Palsu Beredar
A
A
A
PALEMBANG - Masyarakat sebaiknya lebih berhati–hati dan waspada dalam memilih dan membeli kosmetik. Pasalnya, Polresta Palembang berhasil membongkar homei ndustry kosmetik palsu di Jalan Serasi RT05/02, Alang–Alang Lebar, kemarin.
Tidak tanggung–tanggung, bisnis kosmetik palsu tersebut disebutkan beromzet hingga belasan juta rupiah per bulan. Sepasang suami-istri sekaligus pemilik dan pengelola home industry Novi, 35,dan Jon Heri, 33, turut diamankan dan telah ditahan, kemarin.
Petugas juga mendapatkan barang bukti berupa kosmetik palsu berbagai merk, seperti Tje Fuk,Natural 99, Rose A2, Naturgo, dan Pemutih Wajah. Selain itu, petugas juga mengamankan krim wajah palsu yang belum dikemas ke dalam botol. Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi mengatakan, penangkapan berawal dari keluhan masyarakat yang mengalami kerusakan wajah usai memakai kosmetik.
“Setelah diselidiki, akhirnya kedua orang yang merupakan sepasang suami–istri ini kita tangkap. Berikut dengan barang-barang kosmetik yang te lah mereka palsukan,” jelas Suryadi. Suryadi menyebutkan, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, untuk dilakukan cek laboratorium kandungan bahan kimia kosmetik palsu tersebut.
“Kita langsung koordinasikan dengan BPOM, nanti tinggal menunggu hasil lab saja. Karena seluruh kosmetik itu ada yang tidak bermerk,yang bermerk juga ternyata palsu,” sebutnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Un -dang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dengan Ancaman hukuman paling lama 15 tahun, dan dendanya paling banyak Rp1,5 miliar. Sementara itu, tersangka Novi mengaku, dirinya bersama suami telah menjalani bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih 1,5 tahun. Ribuan botol kosmetik palsu berhasil dijual di pasar,seperti di Pasar 7 Ulu, Palembang.“Kalau krim itu saya beli per kilo,satu kilonya Rp35.000.
Kalau mengemasnya, saya kemas sendiri di rumah,” kata Novi. Novi mengaku, krim dan botol kosmetik palsu tersebut didapatkan dari seorang perempuan berinisial CH, yang menjadi pemasok bahan baku. “Memang lebih murah, jadi peminatnya juga banyak. Bisa dapat Rp500.000 dalam satu hari. Seluruh yang jualan kosmetik di bawah Ampera itu palsu semua,” sebut Novi.
Lagi, Pelaku Usaha Tahu Berformalin Ditangkap
Jika sebelumnya Selasa(17/02) ditangkap seorang pelaku usaha saat hendak mengedarkan tahu produksinya di kawasan Pasar Retail Jakabaring, kemarin petugas kembali mengamankan pelaku usaha tahu lainnya, Erna alias Amoy, 54, warga Jalan Putri Rambut Selako RT 16/07, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I.
Informasi yang dihimpun KORAN SINDO PALEMBANG,penangkapan Amoy berdasarkan laporan masyarakat. Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan 3.860 tahu, dua jeriken yang berisikan 40 liter formalin, dan satu mobil pikap yang digunakan untuk menjual tahu tersebut.
“Kita masih menunggu keterangan dari BPPOM dan hasil laboratorium. Namun, dari pemeriksaan yang kita lakukan,tahu mengandung formalin,”kata Panit Subdit 1 Indakti AKP Fadilah Ermi mewakili Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Pambudi.
Bubun kurniadi
Tidak tanggung–tanggung, bisnis kosmetik palsu tersebut disebutkan beromzet hingga belasan juta rupiah per bulan. Sepasang suami-istri sekaligus pemilik dan pengelola home industry Novi, 35,dan Jon Heri, 33, turut diamankan dan telah ditahan, kemarin.
Petugas juga mendapatkan barang bukti berupa kosmetik palsu berbagai merk, seperti Tje Fuk,Natural 99, Rose A2, Naturgo, dan Pemutih Wajah. Selain itu, petugas juga mengamankan krim wajah palsu yang belum dikemas ke dalam botol. Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi mengatakan, penangkapan berawal dari keluhan masyarakat yang mengalami kerusakan wajah usai memakai kosmetik.
“Setelah diselidiki, akhirnya kedua orang yang merupakan sepasang suami–istri ini kita tangkap. Berikut dengan barang-barang kosmetik yang te lah mereka palsukan,” jelas Suryadi. Suryadi menyebutkan, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, untuk dilakukan cek laboratorium kandungan bahan kimia kosmetik palsu tersebut.
“Kita langsung koordinasikan dengan BPOM, nanti tinggal menunggu hasil lab saja. Karena seluruh kosmetik itu ada yang tidak bermerk,yang bermerk juga ternyata palsu,” sebutnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Un -dang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dengan Ancaman hukuman paling lama 15 tahun, dan dendanya paling banyak Rp1,5 miliar. Sementara itu, tersangka Novi mengaku, dirinya bersama suami telah menjalani bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih 1,5 tahun. Ribuan botol kosmetik palsu berhasil dijual di pasar,seperti di Pasar 7 Ulu, Palembang.“Kalau krim itu saya beli per kilo,satu kilonya Rp35.000.
Kalau mengemasnya, saya kemas sendiri di rumah,” kata Novi. Novi mengaku, krim dan botol kosmetik palsu tersebut didapatkan dari seorang perempuan berinisial CH, yang menjadi pemasok bahan baku. “Memang lebih murah, jadi peminatnya juga banyak. Bisa dapat Rp500.000 dalam satu hari. Seluruh yang jualan kosmetik di bawah Ampera itu palsu semua,” sebut Novi.
Lagi, Pelaku Usaha Tahu Berformalin Ditangkap
Jika sebelumnya Selasa(17/02) ditangkap seorang pelaku usaha saat hendak mengedarkan tahu produksinya di kawasan Pasar Retail Jakabaring, kemarin petugas kembali mengamankan pelaku usaha tahu lainnya, Erna alias Amoy, 54, warga Jalan Putri Rambut Selako RT 16/07, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I.
Informasi yang dihimpun KORAN SINDO PALEMBANG,penangkapan Amoy berdasarkan laporan masyarakat. Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan 3.860 tahu, dua jeriken yang berisikan 40 liter formalin, dan satu mobil pikap yang digunakan untuk menjual tahu tersebut.
“Kita masih menunggu keterangan dari BPPOM dan hasil laboratorium. Namun, dari pemeriksaan yang kita lakukan,tahu mengandung formalin,”kata Panit Subdit 1 Indakti AKP Fadilah Ermi mewakili Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Pambudi.
Bubun kurniadi
(bhr)