Uji Kompetensi Pejabat Tunggu Juknis
A
A
A
PALEMBANG - Kepala Inspektorat Kota Palembang Toto Suparman menyatakan, pihaknya tetap akan melaksanakan uji kompetensi bagi pejabat setingkat eselon II secara internal. Hal ini untuk melihat progres kemajuan terutama keberhasilan dalam melayani masyarakat.
“Meski belum ada petunjuk teknis (juknis) dari KemenPAN-RB tentang uji kompetensi bagi PNS,Pemkot tetap menunggu sebelum mekakukan dalam waktu dekat ini,” ujarnya, kemarin.
Toto menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan PNS yang mengikuti uji kompetensi bukanlah seluruh PNS dari semua golongan. Melainkan, PNS eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama setara pejabat struktural.
Mulai dari pejabat struktural yang mengisi jabatan di lingkungan Pemkot Palembang yang termasuk PNS eselon II, seperti sekda, sejumlah asisten, dan staf ahli wali kota. Kemudian, Kabag sampai kepala SKPD, termasuk kadis dan kaban dan camat semuanya wajib mengikuti uji kompetensi.
Meskipun berdasarkan ketentuan, Pemkot Palembang bisa melaksanakan uji kompetensi bagi pejabat strukturalnya. Pihaknya tetap menunggu juknis KemenPAN-RB, terkait tata cara pelaksanaannya.“Kita tidak ingin melampaui ketentuan. Namun, Pemkot Palembang ingin menyamakan persepsi dengan pusat, terkait kualitas PNS yang akan mengisi jabatan struktural.
Jika Juknis sudah turun sesegera mungkin kita gelar uji kompetensi itu,”tandasnya. Sebelumnya, Sekda Kota Palembang Ucok Hidayat pernah menyampaikan, di tahun 2015 ini seluruh PNS akan mengikuti uji kompetensi. Hasil uji kompetensi tersebut jelas menggambarkan kinerja dan profesionalitas PNS bersangkutan.
“Nantinya, hasil uji kompetensi menjadi penilaian kami dalam meletakkan PNS dalam suatu jabatan. Yang tidak mampu,kami akan meminta untuk meninggalkan jabatannya,” katanya.
Sierra syailendra
“Meski belum ada petunjuk teknis (juknis) dari KemenPAN-RB tentang uji kompetensi bagi PNS,Pemkot tetap menunggu sebelum mekakukan dalam waktu dekat ini,” ujarnya, kemarin.
Toto menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan PNS yang mengikuti uji kompetensi bukanlah seluruh PNS dari semua golongan. Melainkan, PNS eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama setara pejabat struktural.
Mulai dari pejabat struktural yang mengisi jabatan di lingkungan Pemkot Palembang yang termasuk PNS eselon II, seperti sekda, sejumlah asisten, dan staf ahli wali kota. Kemudian, Kabag sampai kepala SKPD, termasuk kadis dan kaban dan camat semuanya wajib mengikuti uji kompetensi.
Meskipun berdasarkan ketentuan, Pemkot Palembang bisa melaksanakan uji kompetensi bagi pejabat strukturalnya. Pihaknya tetap menunggu juknis KemenPAN-RB, terkait tata cara pelaksanaannya.“Kita tidak ingin melampaui ketentuan. Namun, Pemkot Palembang ingin menyamakan persepsi dengan pusat, terkait kualitas PNS yang akan mengisi jabatan struktural.
Jika Juknis sudah turun sesegera mungkin kita gelar uji kompetensi itu,”tandasnya. Sebelumnya, Sekda Kota Palembang Ucok Hidayat pernah menyampaikan, di tahun 2015 ini seluruh PNS akan mengikuti uji kompetensi. Hasil uji kompetensi tersebut jelas menggambarkan kinerja dan profesionalitas PNS bersangkutan.
“Nantinya, hasil uji kompetensi menjadi penilaian kami dalam meletakkan PNS dalam suatu jabatan. Yang tidak mampu,kami akan meminta untuk meninggalkan jabatannya,” katanya.
Sierra syailendra
(bhr)