Sekda DKI Bela Ahok Soal Perseteruan dengan DPRD
Rabu, 18 Februari 2015 - 20:40 WIB
Sekda DKI Bela Ahok Soal Perseteruan dengan DPRD
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan bila dokumen APBD 2015 yang dikirim ke Kemendagri merupakan hasil rekomendasi dan telah mengakomodir masukan dari DPRD DKI.
Sekda DKI Jakarta Saefullah mengatakan, seluruh dokumen APBD yang dikirim ke Kemendagri sudah berproses mulai dari usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Musrembang sampai Kebijakan Umum Angaran dan Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPAS) dan seterusnya. Meski diakuinya memang ada perbedaan dalam proses satuan ketiga atau usulan program kegiatan yang menjadi hak sepenuhnya eksekutif.
Program kegiatan kerja SKPD tahun 2015 itu langsung dimasukan dan dikunci ke dalam sistem e-budgeting sebelum dan setelah KUA-PPAS disepakati antara eksekutif dan legislatif. Sehingga, setelah APBD disahkan, dokumen langsung diantarkan ke Kemendagri tanpa kembali membahas dengan anggota dewan.
"Kami akui memang ada program yang diinput dalam e-budgeting sebelum dan sesudah KUA-PPAS lantaran masih transisi dari manual. Kami memilih menggunakan itu karena pada tahun-tahun sebelumnya, BPK dan KPK selalu menemui penyelewenangan anggaran dalam APBD," jelasnya di lobi DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Saefullah membantah jika pimpinannya (Gubernur DKI) dikatakan melakukan penyelundupan anggaran lantaran telah memasukan satuan ketiga dalam sistem e-budgeting sebelum APBD disahkan pada 27 Januari lalu. Apalagi jika dikatakan tim 20 yang membangun sistem tersebut adalah orang siluman.
"Buktinya, setelah menginput program kegiatan usulan eksekutif dalam sistem e-budgeting dapat menghemat anggaran sebesar Rp4,3 triliun," ucapnya.
Sekda DKI Jakarta Saefullah mengatakan, seluruh dokumen APBD yang dikirim ke Kemendagri sudah berproses mulai dari usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Musrembang sampai Kebijakan Umum Angaran dan Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPAS) dan seterusnya. Meski diakuinya memang ada perbedaan dalam proses satuan ketiga atau usulan program kegiatan yang menjadi hak sepenuhnya eksekutif.
Program kegiatan kerja SKPD tahun 2015 itu langsung dimasukan dan dikunci ke dalam sistem e-budgeting sebelum dan setelah KUA-PPAS disepakati antara eksekutif dan legislatif. Sehingga, setelah APBD disahkan, dokumen langsung diantarkan ke Kemendagri tanpa kembali membahas dengan anggota dewan.
"Kami akui memang ada program yang diinput dalam e-budgeting sebelum dan sesudah KUA-PPAS lantaran masih transisi dari manual. Kami memilih menggunakan itu karena pada tahun-tahun sebelumnya, BPK dan KPK selalu menemui penyelewenangan anggaran dalam APBD," jelasnya di lobi DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Saefullah membantah jika pimpinannya (Gubernur DKI) dikatakan melakukan penyelundupan anggaran lantaran telah memasukan satuan ketiga dalam sistem e-budgeting sebelum APBD disahkan pada 27 Januari lalu. Apalagi jika dikatakan tim 20 yang membangun sistem tersebut adalah orang siluman.
"Buktinya, setelah menginput program kegiatan usulan eksekutif dalam sistem e-budgeting dapat menghemat anggaran sebesar Rp4,3 triliun," ucapnya.
(whb)