Satpol PP Segel Pasar Murah Matahari Departement Store
A
A
A
DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar akhirnya menutup dan menyegel pasar murah yang digelar Matahari Departement Store yang memakai tempat bekas bangunan Giant di Jalan A Yani Utara, Rabu (18/2/2015).
Penyegelan ini dilakukan karena Pasar Murah yang digelar Matahari tidak mengantongi izin dari Dinas Perizinan Kota Denpasar dan dari kelurahan setempat.
Pasar murah ini sudah digelar dari tanggal 15 Desember 2014 lalu dan rencananya berlangsung sampai 20 Maret 2015 mendatang.
Penutupan ini dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Denpasar, I B Alit Wiradana didampingi Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, I Gede Sudana.
Dalam penyegelan ini Alit Wiradana mengatakan, tindakan yang dilakukan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat, karena adanya kegiatan pasar murah selama beberapa bulan di bekas Gedung Giant karena tidak memiliki izin.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Pol PP langsung terjun mengecek tempat yang dilaporkan tersebut, dan ternyata pasar murah ini memang tidak mengantongi izin kegiatan pasar murah.
“Kami minta kepada pemilik untuk menghentikan kegiatan pasar murah ini dan melakukan penyegelan terhadap pasar murah ini. Kalau belum mengantongi izin dari Dinas Perizinan Kota Denpasar dan Kelurahan setempat jangan beroprasi dulu,’’ kata Alit Wiradana.
Pasca penyegelan yang dilakukan hari ini, pihaknya akan terus memantau aktivitas dari pasar murah tersebut. Karena penanggung jawab pasar murah tersebut mengaku sudah mengurus izin semuannya.
“Kami akan terus pantau pasca penyegelan yang dilakukan tim, Kalau nanti ditemukan ada aktivitas kembali dalam pasar murah ini, kami akan mengambil langkah yang lebih tegas,’’ ujarnya.
Penanggung jawab pasar murah Desak Made Mardiani mengaku, operasional untuk pasar murah ini sudah mengantongi izin dari Polresta Denpasar.
Ketika ditanya rekomendasi izin operasional pasar murah, Mardiani sempat mengelak karena semua izin masih dalam proses dan sempat menunjukan izin tersebut kepada pihak Satpot PP.
Namun ternyata pihaknya hanya mengantongi izin keramaian saja dari Kepolisian Resor Kota Denpasar dan belum mendapat izin operasional mengadakan pasar murah.
“Saya minta maaf karena tidak tahu masalah izin operasional dan saya kira izin keramaian sama dengan operasional. Saya akan segera mengurus serta menyelesaikan semua izin yang diperlukan dalam operasional pasar murah ini,” kata Mardini.
Penyegelan ini dilakukan karena Pasar Murah yang digelar Matahari tidak mengantongi izin dari Dinas Perizinan Kota Denpasar dan dari kelurahan setempat.
Pasar murah ini sudah digelar dari tanggal 15 Desember 2014 lalu dan rencananya berlangsung sampai 20 Maret 2015 mendatang.
Penutupan ini dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Denpasar, I B Alit Wiradana didampingi Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, I Gede Sudana.
Dalam penyegelan ini Alit Wiradana mengatakan, tindakan yang dilakukan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat, karena adanya kegiatan pasar murah selama beberapa bulan di bekas Gedung Giant karena tidak memiliki izin.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Pol PP langsung terjun mengecek tempat yang dilaporkan tersebut, dan ternyata pasar murah ini memang tidak mengantongi izin kegiatan pasar murah.
“Kami minta kepada pemilik untuk menghentikan kegiatan pasar murah ini dan melakukan penyegelan terhadap pasar murah ini. Kalau belum mengantongi izin dari Dinas Perizinan Kota Denpasar dan Kelurahan setempat jangan beroprasi dulu,’’ kata Alit Wiradana.
Pasca penyegelan yang dilakukan hari ini, pihaknya akan terus memantau aktivitas dari pasar murah tersebut. Karena penanggung jawab pasar murah tersebut mengaku sudah mengurus izin semuannya.
“Kami akan terus pantau pasca penyegelan yang dilakukan tim, Kalau nanti ditemukan ada aktivitas kembali dalam pasar murah ini, kami akan mengambil langkah yang lebih tegas,’’ ujarnya.
Penanggung jawab pasar murah Desak Made Mardiani mengaku, operasional untuk pasar murah ini sudah mengantongi izin dari Polresta Denpasar.
Ketika ditanya rekomendasi izin operasional pasar murah, Mardiani sempat mengelak karena semua izin masih dalam proses dan sempat menunjukan izin tersebut kepada pihak Satpot PP.
Namun ternyata pihaknya hanya mengantongi izin keramaian saja dari Kepolisian Resor Kota Denpasar dan belum mendapat izin operasional mengadakan pasar murah.
“Saya minta maaf karena tidak tahu masalah izin operasional dan saya kira izin keramaian sama dengan operasional. Saya akan segera mengurus serta menyelesaikan semua izin yang diperlukan dalam operasional pasar murah ini,” kata Mardini.
(sms)