Kejati Geledah Rumah Lurah Baros

Rabu, 18 Februari 2015 - 10:15 WIB
Kejati Geledah Rumah Lurah Baros
Kejati Geledah Rumah Lurah Baros
A A A
CIMAHI - Kejati Jabar dan Kejari Cimahi menggeledah rumah Lurah Baros Dadan Aubardan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi 2011 ke SPPD 2010.

Rumah Dadan yang berlokasi di Jalan Palapa 11-A, Komplek Telkom, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Selatan didatangi tim penyidik sekitar pukul 11.00 WIB. Saat penggeledah an dilakukan, Dadan yang pa da 2010 menempati posisi Pe j abat Pelaksana Teknis Kegiat an (PPTK) DPRD Kota Cimahi, baru tiba sekitar 30 menit setelah tim penyidik datang dengan menggunakan sepeda mo tor dari kantornya.

Tim penyidik Kejati Jabar yang datang di antaranya Ketua Tim Penyidik yaitu Asisten Intel Ke jati Jabar Albert Siregar; dan Koordinator Penyidik Sri Kuncoro dibantu anggota pe nyidik lain yang berjumlah tiga orang. Se dang dari Kejari Cimahi yang tu rut dalam penggeledahan ada lah Kajari Kota Cimahi Eri Sat riana, Kasie Intel Kejari Dedi Sukar no, Kasie Pidsus Kejari Sulta D Sitohang dan pegawai ke jari lainnya.

Koordinator Penyidik Kuncoro mengatakan, peng ge ladahan ini merupakan pengembang an kasus SPPD 2011 kepengambangan SPPD 2010 yang menjerat Bupati Sumedang Ade Irawan sebagai tersangka kala menjabat sebagai ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2013. Sedangkan penyidikan terhadap Dadan dilakukan karena dia menjadi pejabat PPTK saat kegiatan berlangsung.

“Kalau Kejati ini dalam pengembangan yang konteksnya untuk mengembangkan kasus SPPD dengan tersangka Ade Irawan,” katanya disela-sela penggeledahan kemarin. Penggeladahan dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen penting yang erat kaitannya dengan kasus korupsi SPPD. “Siapa tahu ditempat ini ada dokumen-dokumen, karena dia saat itu sebagai penanggung jawab kegiatan dan pengelola dokumen,” tuturnya.

Kuncoro mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan pe meriksaan ke sejumlah kantor biro perjalanan. Dalam pemerik saan saat itu, pihaknya menemukan beberapa dokumen yang masih lengkap untuk di j adikan bukti sekaligus memperkuat bukti dalam persidangan nanti. “Kami melakukan peng ge ladahan kepada beberapa kantor tra vel dan kita nenemukan dokumen yang kita cari dan masih leng kap. Kami juga mengkloning dokumen data dari komputer,” bebernya.

Dia mengungkapkan, hasil dari pengembangan kasus SPPD 2011 ini tak menutup kemungkinan akan menjerat pe ja bat lainnya jadi tersangka. Karena itu, dia menegaskan, pe nyi di kan kasus SPPD 2011 akan te rus dikembangkan ke SPPD 2010. “Kami mencari data kemana-mana data itu untuk proses pengembangan dalam kegiat an 2010. Jadi bukan karena ka sus SPPD tahun 2011 tidak selesai-selesai, namun karena ka mi melakukan pe ngem bang - an pada kegiatan SPPD 2010,” terangnya.

Sementara itu, Kajari Kota Ci ma hi Eri Satriana me nambahkan, Dadan diduga mengetahui terjadinya penyimpangan da lam pengelolaan pertanggungjawaban keuangan yang di l akukan oleh petugas PPTK. “Ada beberapa tempat yang kami susuri dalam rangka mencari ba rang bukti itu,” ujar Eri.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dalam kasus SPPD 2011 telah menjerat Bupati Sumedang Ade Irawan sebagai tersangka oleh Kejati. Pihak Kejari Kota Cimahi sendiri, awalnya menetapkan dua tersangka Nana Supriatna dan Erlis Eka Fitriani sebagai PPTK pada kasus tersebut. Total tersangka yang ditetapkan Kejari Cimahi dalam kasus ini sebanyak 11 tersangka dan baru delapan berkas tersangka yang sudah siap diserahkan ke pe nga dilan.

Kasus dugaan korupsi SPPD 2011 mencuat setelah hasil audit BPK RI tahun 2011 menunjukan adanya kejanggalan jum lah anggaran dalam serangkai an perjalanan dinas DPRD Ko ta Cimahi yang total menghabiskan dana sekitar Rp5 miliar. BPK menduga ada kelebihan dana yang digunakan sekitar Rp1,7 miliar.

Nur azis
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5950 seconds (0.1#10.140)