Tahanan Curanmor Polresta Manado Melarikan Diri
A
A
A
MANADO - Seorang tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil melarikan diri dari Polsek Perairan Polresta Manado, pada Kamis 12 Februari 2015 malam.
"Anggota kami sudah turun mencari keberadaan tahanan yang lari itu," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Sunarto, kepada wartawan, Selasa (17/2/2015).
Ditambahkan dia, tahanan yang kabur itu bernama Bryan (15), warga Kampung Jawa Karombasan, Lingkungan III, Kecamatan Wanea. Dia merupakan salah seorang pelaku curanmor yang ditangkap, pada 7 Februari 2015 lalu.
"Tahanan yang lari sebaiknya menyerahkan diri sebelum ditemukan. Pasalnya, jika tertangkap, sanksi akan lebih berat lagi," ancamnya.
Tidak hanya itu, dia juga mengancam warga yang ketahuan dengan sengaja menyembunyikan tahanan tersebut akan dikenakan sanksi yang sama beratnya. "Risikonya tahu sendiri," jelasnya.
Namun begitu, dia tidak mau menjelaskan bagaimana tahanan tersebut bisa melarikan diri. Dia hanya mengatakan, timnya sudah melakukan pencarian kepada tahanan yang kabur.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, tahanan yang kabur masih berstatus pelajar. Dia ditangkap Tim Buser Polresta Manado di rumahnya, setelah mencuri motor di parkiran RSUD Prof Dr Kandou Malalayang.
Aksi pencurian itu, dia lakukan pada 7 Februari 2015 dini hari, bersama rekannya Randy (18), warga Bumi Nyiur Lingkungan IV, Kecamatan Wanea.
Bryan dan Randy merupakan orang-orang suruhan Onal (31), warga Kelurahan Bumi Nyiur. Onal diketahui yang menyuruh kedua remaja itu untuk mencuri motor dan menjualnya ke sejumlah wilayah.
Onal ditangkap saat razia motor tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan motor yang dikendarainya. Kepada polisi, dia mengaku motor yang dipakainya itu merupakan hasil mencuri Bryan dan Randy yang ke-16.
"Anggota kami sudah turun mencari keberadaan tahanan yang lari itu," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Sunarto, kepada wartawan, Selasa (17/2/2015).
Ditambahkan dia, tahanan yang kabur itu bernama Bryan (15), warga Kampung Jawa Karombasan, Lingkungan III, Kecamatan Wanea. Dia merupakan salah seorang pelaku curanmor yang ditangkap, pada 7 Februari 2015 lalu.
"Tahanan yang lari sebaiknya menyerahkan diri sebelum ditemukan. Pasalnya, jika tertangkap, sanksi akan lebih berat lagi," ancamnya.
Tidak hanya itu, dia juga mengancam warga yang ketahuan dengan sengaja menyembunyikan tahanan tersebut akan dikenakan sanksi yang sama beratnya. "Risikonya tahu sendiri," jelasnya.
Namun begitu, dia tidak mau menjelaskan bagaimana tahanan tersebut bisa melarikan diri. Dia hanya mengatakan, timnya sudah melakukan pencarian kepada tahanan yang kabur.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, tahanan yang kabur masih berstatus pelajar. Dia ditangkap Tim Buser Polresta Manado di rumahnya, setelah mencuri motor di parkiran RSUD Prof Dr Kandou Malalayang.
Aksi pencurian itu, dia lakukan pada 7 Februari 2015 dini hari, bersama rekannya Randy (18), warga Bumi Nyiur Lingkungan IV, Kecamatan Wanea.
Bryan dan Randy merupakan orang-orang suruhan Onal (31), warga Kelurahan Bumi Nyiur. Onal diketahui yang menyuruh kedua remaja itu untuk mencuri motor dan menjualnya ke sejumlah wilayah.
Onal ditangkap saat razia motor tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan motor yang dikendarainya. Kepada polisi, dia mengaku motor yang dipakainya itu merupakan hasil mencuri Bryan dan Randy yang ke-16.
(san)