Pengedar Dolar Palsu Senilai Rp3,5 M Diringkus di Medan

Selasa, 17 Februari 2015 - 12:28 WIB
Pengedar Dolar Palsu Senilai Rp3,5 M Diringkus di Medan
Pengedar Dolar Palsu Senilai Rp3,5 M Diringkus di Medan
A A A
MEDAN - Tiga tersangka pengedar uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu senilai Rp3,5 miliar diamankan petugas kepolisian Polda Sumatera Utara.

Ketiga pelaku yakni SF, SE, dan AW, diringkus petugas dari sebuah hotel di Medan. Dari tangan para pelaku, polisi menemukan 2.888 lembar dolar AS palsu pecahan 100 dolar.

Uang dolar palsu senilai Rp3,5 miliar dibeli para pelaku dari Aceh melalui DJ yang kini masuk DPO, seharga Rp2 juta per blok, dengan jumlah 100 lembar uang pecahan 100 dolar AS. Kemudian, para pelaku menawarkan uang dolar palsu ini senilai Rp3 juta hingga Rp8 juta per blok.

"Dalam hal ini ditahan tiga orang tersangka dan sudah ada uang dolar palsu ini yang diedarkan di Malaysia sebanyak tiga blok. Kalau dirupiahkan totalnya mencapai Rp3,5 miliar. Uang ini tampak palsu dari cetakan, logo, dan bentuk kertasnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Ahmad Haydar, Selasa (17/2/2015).

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 subsider 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Polda Sumatera Utara akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat peredaran uang dolar palsu ini.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7999 seconds (0.1#10.140)