Terapkan Kuota, Rumah Sakit Disanksi

Selasa, 17 Februari 2015 - 11:57 WIB
Terapkan Kuota, Rumah Sakit Disanksi
Terapkan Kuota, Rumah Sakit Disanksi
A A A
PALEMBANG - Rumah sakit pemerintah dilarang memasang kuota kamar guna melayani pasien BPJS Kesehatan. Seluruh peserta BPJS wajib dilayani. Rumah sakit yang melanggar bakal terkena sanksi.

Direktur bagian SDM dan Umum BPJS Kesehatan Pusat Taufik Hidayat mengatakan, seluruh rumah sakit yang sudah melaku kan kontrak kerja sama dengan BPJS tidak diperkenankan me ma sang kuota penggunaan ka mar bagi pasien BPJS. Kuota, kata dia, mengakibatkan peserta BPJS kesulitan mendapatkan kamar dan pengobatan medis rujukan di rumah sakit.

“Rumah sakit wajib melayani pasien BPJS. Tidak ada na ma nya kuota kamar atau batas an kamar. Apalagi tidak memberikan kamar pada peserta BPJS,” ujarnya saat menghadiri pe resmian kantor cabang utama (KCU) BPJS Kesehatan Palem bang, kemarin. Berdasarkan UU, dan kontrak kerja sama, ungkap dia, tidak tercantum pasal yang mengatur rumah sakit terutama yang berada di bawah naungan pemerintah dalam menentukan jumlah kuota BPJS.

“Karena hukumnya, sarana kesehatan berkewajiban menerima seluruh pasien BPJS,” jelas dia. Taufik menegaskan, apabila ru mah sakit memberlakukan kuota atau menolak pasien BPJS, dikenakan sanksi mulai dari ter tulis, peringatan hingga pemu tusan kontrak kerja sama. “Peng alaman di BPJS Pusat, itu ada (mengeluarkan sanksi). Karena itu, jika bersyarat seperti itu (kuota), maka rumah sakit disanksi,” tandasnya.

Kepala Divisi Regional III BPJS Kesehatan Kota Palembang Handaryo menambahkan, apabila terdapat masalah peserta BPJS dapat langsung berkoordinasi dengan petugas BPJS di rumah sakit rujukan. Namun demikian, ungkap dia, petugas dan sistem pengaduan kepesertaan BPJS belum 24 jam di rumah sakit. “Saat ini hampir seluruh rumah sakit di Palembang menjadi bagian kepesertaan BPJS Kesehatan. Untuk RS Siloam dan RS Charitas sifatnya masih wait and see.”

“Namun, dalam koordinasi terakhir, direkturnya mengatakan segera melakukan penyesuaian karena banyak perusahaan yang mendaftarkan pegawainya ke BPJS,” katanya. Handaryo menuturkan, da - lam UU instansi rumah swasta tidak diharuskan dalam kepesertaan BPJS. Karena tidak mengikat, maka rumah sakit swasta tidak ba kal ter - kena sanksi resmi terha dap kepesertaan BPJS Kese hatan. “Mungkin mereka (rumah sakit swasta) ada pertimbangan. Tetapi, dengan target Cangkupan Semesta 2019, se luruh rumah sakit menjadi bagian BPJS Kese hatan,” ungkapnya.

Adapun keberpesertaan jamin an kesehatan dalam program Jamkesmas yang beralih ke BPJS Ke sehatan, kata dia, masih menunggu kebijakan dari Pemprov Sumsel. Diamenuturkan, pemprov masih memiliki pertimba ngan dalam melimpahkan kepesertaan masyarakat dalam program Jamkesmas menjadi BPJS Kesehatan. “Itu yang Jamkesmas dari Pemrov juga menunggu,” katanya

Sementara itu, Asisten III Pemprov Sumsel Achmad Najib mengatakan, sampai awal Fe bruari, kepesertaan Jamkesmas milik Pemprov Sumsel sudah men capai ang - ka 4 juta penduduk. Semakin me - ningkatnya keper ser taanBPJS, dia berharap ma syarakat Sumsel tercover dalam akses layanan kesehatan. “Layan an kesehatan hendaknya lebih mudah didapat saat masyarakat menjadi peserta Jamkesmas atau BPJS,” ungkapnya.

Berdasarkan data KCU BPJS Kesehatan Palembang, jumlah pe serta BPJS sudah mencapai 1,9 juta penduduk. Di KCU Palembang yang menaungi Kota Palembang, Banyuasin, Muba, OI, dan OKI terdapat sekitar 2.035 badan usaha yang mendaftarkan karya - wannya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jumlah itu jika diprediksikan baru sebanyak 30% dari jumlah perusahaan di lima kota/kabupaten tersebut.

Sementara, acara peresmian KCU Palembang dilakukan bersamaan dengan delapan kantor cabang dan kantor layanan operasional kabupaten (KLOK), di antaranya Kantor Cabang (KC) Batam, KC Bekasi, KC Mataram, KC Tanjungpinang, KC Sumedang, KC Banda Aceh dan Kantor Layanan Operasional Kabupaten (KLOK) Wonosobo.

Tasmalinda
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5741 seconds (0.1#10.140)