PNS Dibekuk saat Hendak Pesta Sabu
A
A
A
POLEWALI - Lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, seorang pria yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap aparat kepolisian Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
AW (40) dibekuk seusai melakukan transaksi dengan seorang pengedar di Kecamatan Wonomulyo. Dari tangan tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu beserta alat isap.
Alasan tersangka menggunakan sabu lantaran diajak rekannya yang juga seorang pengedar sejak sebulan terakhir.
Selain mengamankan PNS tersebut, polisi juga berhasil membekuk beberapa pengedar sabu dengan barang bukti 3 gram sabu beserta senjata tajam jenis badik.
Untuk sementara, polisi hanya menetapkan tersangka yang bekerja sebagai staf kecamatan itu sebagai pengguna barang haram jenis sabu.
Menurut Kapolres Polewali Mandar AKBP Agoeng Adi Koerniawan, Selasa (17/2/2015), tersangka dijerat pasal tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Untuk sementara kasus ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian Mapolres Polewali Mandar.
AW (40) dibekuk seusai melakukan transaksi dengan seorang pengedar di Kecamatan Wonomulyo. Dari tangan tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu beserta alat isap.
Alasan tersangka menggunakan sabu lantaran diajak rekannya yang juga seorang pengedar sejak sebulan terakhir.
Selain mengamankan PNS tersebut, polisi juga berhasil membekuk beberapa pengedar sabu dengan barang bukti 3 gram sabu beserta senjata tajam jenis badik.
Untuk sementara, polisi hanya menetapkan tersangka yang bekerja sebagai staf kecamatan itu sebagai pengguna barang haram jenis sabu.
Menurut Kapolres Polewali Mandar AKBP Agoeng Adi Koerniawan, Selasa (17/2/2015), tersangka dijerat pasal tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Untuk sementara kasus ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian Mapolres Polewali Mandar.
(zik)