Pembuat Senpi Rakitan Digerebek
A
A
A
SEKAYU - Satuan Reskrim Polres Muba berhasil membongkar lokasi home industry senjata api (senpi) rakitan di Dusun III, Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Sumatera Selatan (Sumsel), sekitar pukul 15.30 WIB, Senin (16/2/2015).
Dari rumah tersangka spesialis pembuat senpi rakitan, Sahdan (62), petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB), berupa satu senpi rakitan laras pendek setengah jadi, empat senpi laras panjang, silinder lima peluru dua buah, delapan peluru, dan empat selonsong.
Selain itu, turut serta diamankan alat-alat yang digunakan tersangka untuk membuat senjata api di antaranya mesin bubut, bor listrik, alat pemotong, besi, pukul besi, parang, alat las, baut, dan lain-lainnya.
Kapolres Muba AKBP Ahmad Ikhsan, mengatakan, bahwa tersangka merupakan spesialis pembuat senjata api rakitan. Pasalnya, tersangka pernah ditangkap pada 2006 lalu dengan kasus yang sama, yakni merakit senjata api.
“Tersangka ini target kita, dia (Sahdan) pernah menjalani hukuman penjara pada 2006 lalu selama tiga bulan dengan kasus yang sama yakni merakit senjata api,” ujar Ikhsan.
Pembongkaran home industry senjata rakitan ini, lanjut Ikhsan, tidak akan berhenti pada tersangka Sahdan saja. Justru, pihaknya genjar memburu perakit-perakit senjata api lainnya di Muba yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Kita akan kembangkan lagi, terutama bagaimana cara tersangka mendapatkan peluru,” tegas dia.
Selain Sahdan, kata Ikhsan, jajaran Polsek Sekayu juga berhasil menangkap empat tersangka yang memiliki senjata api rakitan, yakni atas nama tersangka Afriwan (32), warga Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan.
Afriwan ditangkap pada Kamis (12/2/2015) di kediamannya sekitar pukul 16.30 WIB dengan barang bukti berupa satu senpi rakitan dan dua buah peluruh FN.
“Lalu ditangkap pula tiga orang yakni Mulyadi (22), Efendi (34), dan Abdulah Tahir (44), ketiganya warga Bandar Jaya Kecamatan Sekayu dengan barang bukti tiga senjata laras panjang beserta amunisi,” jelas Ikhsan.
Lebih lanjut dia mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki senpi rakitan untuk menyerahkan langsung kepada pihak kepolisian agar daPat dimusnahkan. “Kita mengimbau, bagi seluruh warga yang memiliki senpi rakitan untuk menyerahkan kepada kita,” imbau dia.
Sahdan mengaku, setiap senjata yang dibuatnya dihargai senilai Rp1,5 juta dengan lama pembuatan yakni satu bulan. “Saya buat sendiri di bengkel yang ada disebelah rumah. Aku buat kalau ada yang pesan,” ungkap dia.
Dalam merakit senjata, dia menuturkan, belajar secara otodidak dengan melihat senjata mainan anak-anak. “Sudah lebih dari 10 tahun aku buat senjata api rakitan, belajar buat senjata dari lihat pistol mainan anak-anak,” ucap dia.
Dari rumah tersangka spesialis pembuat senpi rakitan, Sahdan (62), petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB), berupa satu senpi rakitan laras pendek setengah jadi, empat senpi laras panjang, silinder lima peluru dua buah, delapan peluru, dan empat selonsong.
Selain itu, turut serta diamankan alat-alat yang digunakan tersangka untuk membuat senjata api di antaranya mesin bubut, bor listrik, alat pemotong, besi, pukul besi, parang, alat las, baut, dan lain-lainnya.
Kapolres Muba AKBP Ahmad Ikhsan, mengatakan, bahwa tersangka merupakan spesialis pembuat senjata api rakitan. Pasalnya, tersangka pernah ditangkap pada 2006 lalu dengan kasus yang sama, yakni merakit senjata api.
“Tersangka ini target kita, dia (Sahdan) pernah menjalani hukuman penjara pada 2006 lalu selama tiga bulan dengan kasus yang sama yakni merakit senjata api,” ujar Ikhsan.
Pembongkaran home industry senjata rakitan ini, lanjut Ikhsan, tidak akan berhenti pada tersangka Sahdan saja. Justru, pihaknya genjar memburu perakit-perakit senjata api lainnya di Muba yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Kita akan kembangkan lagi, terutama bagaimana cara tersangka mendapatkan peluru,” tegas dia.
Selain Sahdan, kata Ikhsan, jajaran Polsek Sekayu juga berhasil menangkap empat tersangka yang memiliki senjata api rakitan, yakni atas nama tersangka Afriwan (32), warga Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan.
Afriwan ditangkap pada Kamis (12/2/2015) di kediamannya sekitar pukul 16.30 WIB dengan barang bukti berupa satu senpi rakitan dan dua buah peluruh FN.
“Lalu ditangkap pula tiga orang yakni Mulyadi (22), Efendi (34), dan Abdulah Tahir (44), ketiganya warga Bandar Jaya Kecamatan Sekayu dengan barang bukti tiga senjata laras panjang beserta amunisi,” jelas Ikhsan.
Lebih lanjut dia mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki senpi rakitan untuk menyerahkan langsung kepada pihak kepolisian agar daPat dimusnahkan. “Kita mengimbau, bagi seluruh warga yang memiliki senpi rakitan untuk menyerahkan kepada kita,” imbau dia.
Sahdan mengaku, setiap senjata yang dibuatnya dihargai senilai Rp1,5 juta dengan lama pembuatan yakni satu bulan. “Saya buat sendiri di bengkel yang ada disebelah rumah. Aku buat kalau ada yang pesan,” ungkap dia.
Dalam merakit senjata, dia menuturkan, belajar secara otodidak dengan melihat senjata mainan anak-anak. “Sudah lebih dari 10 tahun aku buat senjata api rakitan, belajar buat senjata dari lihat pistol mainan anak-anak,” ucap dia.
(lis)