Terpidana Mati Ajukan Grasi ke Presiden

Senin, 16 Februari 2015 - 20:59 WIB
Terpidana Mati Ajukan...
Terpidana Mati Ajukan Grasi ke Presiden
A A A
PAREPARE - Terpidana mati kasus mutilasi, Andi Muhammad alias Andi Mamma, mengajukan grasi kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

"Surat permohonan grasinya sudah dilayangkan, namun belum ada jawaban dari Presiden apakah diterima atau ditolak," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Parepare Musafir Menca, kepada wartawan, Senin (16/2/2015).

Ditambahkan dia, sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Parepare pada bulan September 2011, Andi Mamma divonis hukuman Mati, dengan nomor putusan No 101/PID.B/2011/Pn.Pare.

Terpidana sempat mengajukan banding no 359/PID/2011/PT.MKS, namun ditolak oleh pengadilan. Saat mengajukan kasasi dengan 464/PID/2011, terpidana juga mendapat penolakan.

"Kejaksaan selaku pelaksana amar putusan, hanya menunggu jawaban grasi oleh Presiden. Jika ditolak, maka kami akan meminta petunjuk Kejaksaan Tinggi Sulsel terkait ekseskusinya, apakah digelar di Parepare atau di tempat lain," terangnya.

Musafir menambahkan, permohonan pengampunan atau grasi yang ajukan terpidana mati asal Kabupaten Sidrap, dilayangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Sulsel, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kota Makassar, yang ditanda tangani PLH Drs Amir Malik MM.

Kasus mutilasi yang dilakukan ‎Andi Mamma terhadap Andi Ondong, warga Jalan Andi Mangkau, Kota Parepare, terbilang sadis. Korban yang tak lain adalah tante pelaku, dibunuh dengan cara dipotong hingga delapan bagian.

Potongan badan tersebut, dibuang dibeberapa tempat berbeda hingga ke Kabupaten Wajo dan Sidrap. Kasus tersebut dilatar belakangi dendam lama pelaku terhadap korban, yang sempat menuduhnya mencuri perhiasan emas korban.

Sementara itu, Praktisi Hukum Parepare Gusti Firmansyah mengatakan, jika grasi diberikan kepada para terpidana mati tersebut, maka akan menjadi grasi pertama untuk kasus pembunuhan Indonesia.

"Kasus pembunuhan mutilasi belum pernah ada diterima grasi oleh pemerintah. Jika ini diterima, maka akan menjadi grasi pertama yang diberikan," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
1 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
1 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
2 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
2 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
4 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved