Terpidana Mati Ajukan Grasi ke Presiden
A
A
A
PAREPARE - Terpidana mati kasus mutilasi, Andi Muhammad alias Andi Mamma, mengajukan grasi kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
"Surat permohonan grasinya sudah dilayangkan, namun belum ada jawaban dari Presiden apakah diterima atau ditolak," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Parepare Musafir Menca, kepada wartawan, Senin (16/2/2015).
Ditambahkan dia, sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Parepare pada bulan September 2011, Andi Mamma divonis hukuman Mati, dengan nomor putusan No 101/PID.B/2011/Pn.Pare.
Terpidana sempat mengajukan banding no 359/PID/2011/PT.MKS, namun ditolak oleh pengadilan. Saat mengajukan kasasi dengan 464/PID/2011, terpidana juga mendapat penolakan.
"Kejaksaan selaku pelaksana amar putusan, hanya menunggu jawaban grasi oleh Presiden. Jika ditolak, maka kami akan meminta petunjuk Kejaksaan Tinggi Sulsel terkait ekseskusinya, apakah digelar di Parepare atau di tempat lain," terangnya.
Musafir menambahkan, permohonan pengampunan atau grasi yang ajukan terpidana mati asal Kabupaten Sidrap, dilayangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Sulsel, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kota Makassar, yang ditanda tangani PLH Drs Amir Malik MM.
Kasus mutilasi yang dilakukan ‎Andi Mamma terhadap Andi Ondong, warga Jalan Andi Mangkau, Kota Parepare, terbilang sadis. Korban yang tak lain adalah tante pelaku, dibunuh dengan cara dipotong hingga delapan bagian.
Potongan badan tersebut, dibuang dibeberapa tempat berbeda hingga ke Kabupaten Wajo dan Sidrap. Kasus tersebut dilatar belakangi dendam lama pelaku terhadap korban, yang sempat menuduhnya mencuri perhiasan emas korban.
Sementara itu, Praktisi Hukum Parepare Gusti Firmansyah mengatakan, jika grasi diberikan kepada para terpidana mati tersebut, maka akan menjadi grasi pertama untuk kasus pembunuhan Indonesia.
"Kasus pembunuhan mutilasi belum pernah ada diterima grasi oleh pemerintah. Jika ini diterima, maka akan menjadi grasi pertama yang diberikan," pungkasnya.
"Surat permohonan grasinya sudah dilayangkan, namun belum ada jawaban dari Presiden apakah diterima atau ditolak," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Parepare Musafir Menca, kepada wartawan, Senin (16/2/2015).
Ditambahkan dia, sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Parepare pada bulan September 2011, Andi Mamma divonis hukuman Mati, dengan nomor putusan No 101/PID.B/2011/Pn.Pare.
Terpidana sempat mengajukan banding no 359/PID/2011/PT.MKS, namun ditolak oleh pengadilan. Saat mengajukan kasasi dengan 464/PID/2011, terpidana juga mendapat penolakan.
"Kejaksaan selaku pelaksana amar putusan, hanya menunggu jawaban grasi oleh Presiden. Jika ditolak, maka kami akan meminta petunjuk Kejaksaan Tinggi Sulsel terkait ekseskusinya, apakah digelar di Parepare atau di tempat lain," terangnya.
Musafir menambahkan, permohonan pengampunan atau grasi yang ajukan terpidana mati asal Kabupaten Sidrap, dilayangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Sulsel, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kota Makassar, yang ditanda tangani PLH Drs Amir Malik MM.
Kasus mutilasi yang dilakukan ‎Andi Mamma terhadap Andi Ondong, warga Jalan Andi Mangkau, Kota Parepare, terbilang sadis. Korban yang tak lain adalah tante pelaku, dibunuh dengan cara dipotong hingga delapan bagian.
Potongan badan tersebut, dibuang dibeberapa tempat berbeda hingga ke Kabupaten Wajo dan Sidrap. Kasus tersebut dilatar belakangi dendam lama pelaku terhadap korban, yang sempat menuduhnya mencuri perhiasan emas korban.
Sementara itu, Praktisi Hukum Parepare Gusti Firmansyah mengatakan, jika grasi diberikan kepada para terpidana mati tersebut, maka akan menjadi grasi pertama untuk kasus pembunuhan Indonesia.
"Kasus pembunuhan mutilasi belum pernah ada diterima grasi oleh pemerintah. Jika ini diterima, maka akan menjadi grasi pertama yang diberikan," pungkasnya.
(san)