Kasus Tewasnya Brigadir Megi Terus Didalami
A
A
A
PEKANBARU - Kasus tewasnya Brigadir Megi Satria karena mengonsumsi narkoba terus didalami. Dua oknum polisi yakni Bripda B dan Bripda R yang semula ditangani Propam Polda Riau, kini ditangani pihak Direktorat Reserse Narkoba.
"Kasus kedua tersangka sudah dilimpahkan ke pihak Ditnarkoba karena mereka terlibat kepemilikan narkoba," kata Kasubdit Propam Polda Riau Kompol P Zalukhu, Senin (16/2/2015).
Sementara itu Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membenarkan kasus kematian Brigadir Megi ditangani kesatuannya.
"Setelah mendapat limpahan perkara, kita langsung melakukan gelar perkara kasus ini," ucap Direktur Serse Narkoba Polda Riau Kombes Hermansyah.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ketiga polisi yang satu angkatan tersebut melakukan pesta narkoba di rumah Brigadir R.
"Kita sudah mengamankan barang bukti yang diduga sisa sabu, mancis. Tapi kalau bong kita tidak temukan di lokasi," ungkapnya.
Untuk kedua tersangka yakni Bripda B dan Bripda R akan dikenakan Pasal 112 juncto Pasal 127 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 10 tahun.
"Apakah mereka terlibat pengedar, itu yang masih kita dalami," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Provost Polda Riau Brigadir Megi Satria (28), tewas karena overdosis narkoba. Menurut penyidik, kematian Megi diduga karena dicekoki dua teman yang juga anggota polisi dengan narkoba jenis sabu.
"Kasus kedua tersangka sudah dilimpahkan ke pihak Ditnarkoba karena mereka terlibat kepemilikan narkoba," kata Kasubdit Propam Polda Riau Kompol P Zalukhu, Senin (16/2/2015).
Sementara itu Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membenarkan kasus kematian Brigadir Megi ditangani kesatuannya.
"Setelah mendapat limpahan perkara, kita langsung melakukan gelar perkara kasus ini," ucap Direktur Serse Narkoba Polda Riau Kombes Hermansyah.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ketiga polisi yang satu angkatan tersebut melakukan pesta narkoba di rumah Brigadir R.
"Kita sudah mengamankan barang bukti yang diduga sisa sabu, mancis. Tapi kalau bong kita tidak temukan di lokasi," ungkapnya.
Untuk kedua tersangka yakni Bripda B dan Bripda R akan dikenakan Pasal 112 juncto Pasal 127 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 10 tahun.
"Apakah mereka terlibat pengedar, itu yang masih kita dalami," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Provost Polda Riau Brigadir Megi Satria (28), tewas karena overdosis narkoba. Menurut penyidik, kematian Megi diduga karena dicekoki dua teman yang juga anggota polisi dengan narkoba jenis sabu.
(zik)