TKW Asal Jepara Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia

Senin, 16 Februari 2015 - 12:28 WIB
TKW Asal Jepara Diduga...
TKW Asal Jepara Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia
A A A
JEPARA - Ardianti Kusuma, tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga jadi korban sindikat human trafficking (perdagangan manusia) di Malaysia.

Berdasar penelusuran Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Jepara, Ardianti yang merupakan warga RT 08 RW V Dukuh Krajan Desa Bulungan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, diketahui berangkat ke Malaysia melalui PT Andalan Prestasi yang beralamat di Jalan Panunggulan No 3 Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada 5 Mei 2011.

Namun, dalam pengurusan berbagai dokumen, Ardianti menggunakan alamat RT 02 RW V Desa Sumberejo Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara.

Meski sudah bekerja hampir empat tahun di Negeri Jiran itu, hingga kini tak diketahui keberadaan Ardianti Kusuma.

"Pihak keluarga yang diwakili Tri Sakti Hermawan sudah melapor ke Disnakertrans Jepara. Kami berkoordinasi dengan BNP2TKI dan Kementerian Naker juga masih berupaya mencari Ardianti Kusuma," kata Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Jepara M Zahid, Senin (16/2/2015).

Saat di Negeri Jiran, Ardianti Kusuma bekerja pada majikan berinisial CKM. Namun, di situ Ardianti tidak mendapatkan hak-haknya. Bahkan, paspornya juga ditahan. Akhirnya Ardianti lari dan bekerja pada majikan baru yakni TKK.

"Nah, di tempat baru ini pihak keluarga kehilangan jejaknya. Hingga kini di mana keberadaan maupun nasibnya tak diketahui," papar Zahid didampingi Kasi Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Jepara Muryanto.

Pihak Dinsosnakertrans berusaha mengonfirmasi PJTKI yang pertama kali memberangkatkan Ardianti, yakni PT Andalan Prestasi yang beralamat di Jalan Panunggulan No 3 Kabupaten Pati. Namun, kantor PJTKI tersebut sudah tutup dan tidak diketahui lagi keberadaannya.

"Ini susahnya. Sepertinya PJTKI itu juga bodong," jelasnya.

Dugaan sementara, saat berpindah majikan Ardianti ditampung oleh penyalur nakal. Dan, penyalur nakal itu juga tak memberikan hak-hak yang seharusnya didapat Ardianti. Bahkan dimungkinkan Ardianti dipekerjakan tidak sebagaimana mestinya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1293 seconds (0.1#10.140)