Pahri Akui Masih Ada Kades Arogan
A
A
A
SEKAYU - Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari mengakui hingga saat ini masih terdapat beberapa orang kepala desa (kades) yang memiliki sifat arogan dalam menjalankan program Alokasi Dana Desa (ADD) 1 Miliar 1 Desa.
“Ya, ada beberapa orang kades yang masih arogan. Mereka menetapkan program tanpa koordinasi dan musyawarah lagi. Kita sudah banyak menerima laporan itu. Bahkan, kita sudah menemukan contoh yang buruk yakni membangun jalan setapak ke arah kebun kades,” ujar Pahri, kemarin.
Dalam penggunaan dana ADD, Pahri menegaskan, risiko yang ditanggung sangatlah besar. Oleh karenanya, dana tersebut haruslah dimanfaatkan dengan baik untuk pembangunan desa secara bertahap. “Penggunaan ADD ini sangat riskan karena terkadang ada kades yang merasa dana ADD tersebut miliknya pribadi.
Padahal, dana itu bukan untuk perorangan melainkan untuk masyarakat, untuk pembangunan guna meningkatkan ke sejahteraan,” jelas orang nomor satu di Bumi Serasan Sekateini. Atas dasar itulah, kata Pahri, pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap setiap penggunaan dana ADD.
Selain itu, pihaknya melakukan evaluasi secara berkala guna mengetahui sejauh mana dana tersebut dimanfaatkan dan bagaimana pertanggungjawabannya. “Kita awasi secara ketat dan evaluasi terus. Selain itu kita berikan sosialisasi bagaimana penggunaan dana ADD yang baik dan benar.
Jangan sampai dana ADD disalahgunakan,” tegas dia. Namun, jika masih ada penyimpangan di dalam penerapannya, lanjut dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Jika masih ada penyimpangan, kita sudah tidak dapat berbuat apa-apa. Silakan penegak hukum melakukan pemeriksaan. Kita sudah jelaskan kepada kades mengenai risiko penggunaan dana ADD. Kalau terbukti melanggar, kita akan ikut aturan hukum karena ini uang negara.
Sebab, Rp1 pun jika diselewengkan akan kita ajukan kepada aparat hukum,” beber dia. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekayu Edi Handojo mengatakan, sepanjang 2014 pihak nya telah me nangani satu kasus dugaan korupsi dana ADD dan telah menetapkan Kepala Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba berinisial AK sebagai tersangka.
Menurut dia, penerapan prog ram ADD 1 Miliar 1 Desa memiliki tujuan yang baik yakni untuk menciptakan pemerataan pembangunan. Maka, penerapannya haruslah benar-benar baik dan sesuai peruntukan. “Sejauh ini kita baru tangani satu kasus dugaan penyalahgunaan dana ADD,” kata dia.
Itu artinya, 98% penerapan dana ADD di Muba sudah berjalan baik. Meskipun begitu, pengawasan secara ketat tetap harus diberlakukan,” tandasnya.
Amarullah diansyah
“Ya, ada beberapa orang kades yang masih arogan. Mereka menetapkan program tanpa koordinasi dan musyawarah lagi. Kita sudah banyak menerima laporan itu. Bahkan, kita sudah menemukan contoh yang buruk yakni membangun jalan setapak ke arah kebun kades,” ujar Pahri, kemarin.
Dalam penggunaan dana ADD, Pahri menegaskan, risiko yang ditanggung sangatlah besar. Oleh karenanya, dana tersebut haruslah dimanfaatkan dengan baik untuk pembangunan desa secara bertahap. “Penggunaan ADD ini sangat riskan karena terkadang ada kades yang merasa dana ADD tersebut miliknya pribadi.
Padahal, dana itu bukan untuk perorangan melainkan untuk masyarakat, untuk pembangunan guna meningkatkan ke sejahteraan,” jelas orang nomor satu di Bumi Serasan Sekateini. Atas dasar itulah, kata Pahri, pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap setiap penggunaan dana ADD.
Selain itu, pihaknya melakukan evaluasi secara berkala guna mengetahui sejauh mana dana tersebut dimanfaatkan dan bagaimana pertanggungjawabannya. “Kita awasi secara ketat dan evaluasi terus. Selain itu kita berikan sosialisasi bagaimana penggunaan dana ADD yang baik dan benar.
Jangan sampai dana ADD disalahgunakan,” tegas dia. Namun, jika masih ada penyimpangan di dalam penerapannya, lanjut dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Jika masih ada penyimpangan, kita sudah tidak dapat berbuat apa-apa. Silakan penegak hukum melakukan pemeriksaan. Kita sudah jelaskan kepada kades mengenai risiko penggunaan dana ADD. Kalau terbukti melanggar, kita akan ikut aturan hukum karena ini uang negara.
Sebab, Rp1 pun jika diselewengkan akan kita ajukan kepada aparat hukum,” beber dia. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekayu Edi Handojo mengatakan, sepanjang 2014 pihak nya telah me nangani satu kasus dugaan korupsi dana ADD dan telah menetapkan Kepala Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba berinisial AK sebagai tersangka.
Menurut dia, penerapan prog ram ADD 1 Miliar 1 Desa memiliki tujuan yang baik yakni untuk menciptakan pemerataan pembangunan. Maka, penerapannya haruslah benar-benar baik dan sesuai peruntukan. “Sejauh ini kita baru tangani satu kasus dugaan penyalahgunaan dana ADD,” kata dia.
Itu artinya, 98% penerapan dana ADD di Muba sudah berjalan baik. Meskipun begitu, pengawasan secara ketat tetap harus diberlakukan,” tandasnya.
Amarullah diansyah
(bhr)