Minta Tempat Tinggal Sementara, Lahan Keluarga Pemulung Dieksekusi

Jum'at, 13 Februari 2015 - 11:34 WIB
Minta Tempat Tinggal Sementara, Lahan Keluarga Pemulung Dieksekusi
Minta Tempat Tinggal Sementara, Lahan Keluarga Pemulung Dieksekusi
A A A
SLEMAN - Lahan sengketa seluas 3.445 meter persegi di Dusun Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman, yang ditempati sebagai rumah para pemulung, dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Sleman, kemarin.

Meski seluruh bangunan diratakan dengan tanah, proses eksekusi itu berjalan lancar tanpa ada perlawanan. Setelah proses eksekusi, sebanyak 25 kepala keluarga (KK) yang menempati lahan itu pun harus meninggalkan lokasi. Padahal, anak-anak dari keluarga pemulung itu banyak yang sekolah di sekitar lokasi. "Kami hanya menjalankan perintah sesuai surat penetapan eksekusi," ucap Juru Sita PN Sleman, Sumartoyo, kemarin.

Sebagaimana disampaikan, eksekusi itu dilakukan berdasarkan surat penetapan eksekusi Nomor 17/Pdt.E/- 2014/PN Slmn Jo 02/Pdt.G/- 2011/PN Sleman. Lahan yang terdaftar dalam buku letter C Nomor 167/Kld dan sebelumnya diakui sebagai tanah kas oleh Pemerintah Desa Caturtunggal itu menjadi milik Samidjo Witopawiro, warga Cilacap.

Sementara itu, Sodik, salah perwakilan warga yang menempati lahan selama proses eksekusi berlangsung, menyampaikan harapannya supaya eksekusi tidak dilakukan pada keseluruhan bangunan. Sebab, beberapa bangunan masih digunakan untuk tempat tinggal sementara, sambil mereka memberesi barang-barang yang dimiliki. "Kami minta tolong dengan hormat agar sebelah timur tidak dirobohkan dulu karena untuk tempat tinggal sementara," ucapnya.

Namun, kuasa hukum penggugat, Andri, menyatakan tidak akan memenuhi permintaan Sodik. Dia beralasan, jauh hari sudah diinformasikan akan ada rencana eksekusi. Terkait tempat tinggal sementara, pihaknya mengaku sudah menyediakan sebuah rumah di Sinduadi, Mlati, Sleman.

Muji barnugroho
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0201 seconds (0.1#10.140)