Program Sekolah Gratis Dinilai Prematur

Jum'at, 13 Februari 2015 - 04:16 WIB
Program Sekolah Gratis...
Program Sekolah Gratis Dinilai Prematur
A A A
BATU - Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo mendesak pemerintah segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu tentang sekolah gratis.

Karena pelaksanaan program sekolah gratis itu hanya diatur dengan Peraturan Wali Kota (Perwakot). Peruntukannya hanya untuk sekolah negeri. Sekolah swasta masih boleh memunggut biaya pendidikan.

Cahyo menegaskan, pemerintah sampai saat ini belum menjelaskan secara detail tentang program sekolah gratis. Dimata Cahyo, program sekolah gratis bersifat prematur. Karena hanya berlaku bagi sekolah negeri saja.

"Kita mendesak pemerintah supaya segera membuat payung hukum yang lebih kuat. Supaya ada pijakan dari kepala sekolah dan guru dalam mengatur keuangan sekolahnya. Pengelola sekolah swasta biar bersifat tenang. Karena ada rambu-rambu dalam memunggut biaya pendidikan," ungkap dia.

Cahyo khawatir, ada kepala sekolah dimasukan penjara gara-gara persoalan sepele. Memungut biaya untuk membeli sampul raport siswa. Tindakan kepala sekolah dianggap punggutan liar (Pungli). Padahal sampul raport bermanfaat untuk siswa agar tidak rusak.

"Jadi Perda program sekolah gratis itu sangat penting. Untuk melindungi kepentingan bersama. Pemerintah dan kepala sekolah serta dewan guru. Terutama untuk sekolah swasta agar ada rambu-rambunya dalam memunggut biaya pendidikan dari wali murid," sebut politikus PDIP.

Seementara itu, bertempat di ruang Bhakti Bhina Praja, Kota Batu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) mengumpulkan Kepala SD, MI, SMP, MTs, SMA dan SMK di Kota Batu. Kepala sekolah diundang Dikpora untuk menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) semester I.

Jumlah dana BOS yang dicairkan pemerintah mencapai Rp15 miliar. "Total dana BOS tahun 2014 kira-kira Rp30 miliar. Sekarang kita cairkan yang tahap pertama dulu. Nanti pertengahan tahun kita cairkan tahap keduanya," urai Kadikpora Kota Batu, Mistin.

Mistin menyatakan, seluruh sekolah negeri dilarang memunggut biaya apapun dari wali murid. Sedangkan bagi sekolah swasta masih diberi toleransi dengan batas kewajaran. Sumbangan biaya pendidikan yang dihimpun sekolah swasta, untuk biaya investasi.
(lis)
Berita Terkait
Viral SMA Negeri di...
Viral SMA Negeri di Denpasar Bali Pungut Uang Pengadaan AC Rp1,5 Juta
Diduga Marak Pungli...
Diduga Marak Pungli di Sekolah, FAGI Minta Gubernur Bentuk Tim Investigasi
Wali Murid Geruduk SMAN...
Wali Murid Geruduk SMAN 1 Puri Mojokerto, Tolak Pungutan Rp2,9 Juta
Viral Dugaan Pungli...
Viral Dugaan Pungli di SMPN 1 Ponorogo untuk Beli Mobil, Partai Perindo: Memberatkan Masyarakat!
Apakah Uang Komite Sekolah...
Apakah Uang Komite Sekolah Termasuk Pungli ? Ini Penjelasan Lengkapnya
Cegah Pelanggaran Pungutan...
Cegah Pelanggaran Pungutan Siswa, Jabar Bekukan Kegiatan Komite Sekolah
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
3 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
3 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
3 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
4 jam yang lalu
Infografis
Resmi Dibuka, Ini Formasi...
Resmi Dibuka, Ini Formasi Sekolah Kedinasan 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved