Program Sekolah Gratis Dinilai Prematur

Jum'at, 13 Februari 2015 - 04:16 WIB
Program Sekolah Gratis Dinilai Prematur
Program Sekolah Gratis Dinilai Prematur
A A A
BATU - Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo mendesak pemerintah segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu tentang sekolah gratis.

Karena pelaksanaan program sekolah gratis itu hanya diatur dengan Peraturan Wali Kota (Perwakot). Peruntukannya hanya untuk sekolah negeri. Sekolah swasta masih boleh memunggut biaya pendidikan.

Cahyo menegaskan, pemerintah sampai saat ini belum menjelaskan secara detail tentang program sekolah gratis. Dimata Cahyo, program sekolah gratis bersifat prematur. Karena hanya berlaku bagi sekolah negeri saja.

"Kita mendesak pemerintah supaya segera membuat payung hukum yang lebih kuat. Supaya ada pijakan dari kepala sekolah dan guru dalam mengatur keuangan sekolahnya. Pengelola sekolah swasta biar bersifat tenang. Karena ada rambu-rambu dalam memunggut biaya pendidikan," ungkap dia.

Cahyo khawatir, ada kepala sekolah dimasukan penjara gara-gara persoalan sepele. Memungut biaya untuk membeli sampul raport siswa. Tindakan kepala sekolah dianggap punggutan liar (Pungli). Padahal sampul raport bermanfaat untuk siswa agar tidak rusak.

"Jadi Perda program sekolah gratis itu sangat penting. Untuk melindungi kepentingan bersama. Pemerintah dan kepala sekolah serta dewan guru. Terutama untuk sekolah swasta agar ada rambu-rambunya dalam memunggut biaya pendidikan dari wali murid," sebut politikus PDIP.

Seementara itu, bertempat di ruang Bhakti Bhina Praja, Kota Batu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) mengumpulkan Kepala SD, MI, SMP, MTs, SMA dan SMK di Kota Batu. Kepala sekolah diundang Dikpora untuk menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) semester I.

Jumlah dana BOS yang dicairkan pemerintah mencapai Rp15 miliar. "Total dana BOS tahun 2014 kira-kira Rp30 miliar. Sekarang kita cairkan yang tahap pertama dulu. Nanti pertengahan tahun kita cairkan tahap keduanya," urai Kadikpora Kota Batu, Mistin.

Mistin menyatakan, seluruh sekolah negeri dilarang memunggut biaya apapun dari wali murid. Sedangkan bagi sekolah swasta masih diberi toleransi dengan batas kewajaran. Sumbangan biaya pendidikan yang dihimpun sekolah swasta, untuk biaya investasi.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8621 seconds (0.1#10.140)