Sindikat Daging Celeng Produksi Minyak Babi Berbahaya
A
A
A
CILEGON - Badan Karantina Pertanian Kelas II Cilegon berhasil mengungkap pola sindikat penyelundupan daging celeng ilegal, yakni dengan mengolah daging tersebut menjadi minyak babi, sebelum dijual ke Pulau Jawa dari Sumatera.
“Kami mendapatkan pola baru dengan mengubah daging menjadi minyak babi tanpa ada dokumen lengkap, sehingga kehigeinisan dan kesehatan minyak tidak terjamin,” kata Kepala Badan Karantina Pertanian Kelas II B Cilegon Bambang Haryanto, kepada wartawan, Kamis (12/2/2015).
Dia juga mengungkapkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan 18 kaleng cat ukuran bekar yang berisikan minyak babi yang akan dibawa ke daerah Jakarta dan Jawa Timur.
“Berisikan minyak babi dengan berat total sebanyak 396 kilogram yang dibawa menggunakan kendaraan melalui Pelabuhan Merak,” ungkapnya
Lebih lanjut, dia menduga, minyak babi ini akan dicampurkan dengan minyak goreng biasa, sehingga harga menjadi tinggi dan biasanya untuk mencapur bahan makanan. Bahan makanan ini sangat berbahaya bagi masyarakat yang mengkonsumsinya.
“Kegiatan ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” pungkasnya.
“Kami mendapatkan pola baru dengan mengubah daging menjadi minyak babi tanpa ada dokumen lengkap, sehingga kehigeinisan dan kesehatan minyak tidak terjamin,” kata Kepala Badan Karantina Pertanian Kelas II B Cilegon Bambang Haryanto, kepada wartawan, Kamis (12/2/2015).
Dia juga mengungkapkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan 18 kaleng cat ukuran bekar yang berisikan minyak babi yang akan dibawa ke daerah Jakarta dan Jawa Timur.
“Berisikan minyak babi dengan berat total sebanyak 396 kilogram yang dibawa menggunakan kendaraan melalui Pelabuhan Merak,” ungkapnya
Lebih lanjut, dia menduga, minyak babi ini akan dicampurkan dengan minyak goreng biasa, sehingga harga menjadi tinggi dan biasanya untuk mencapur bahan makanan. Bahan makanan ini sangat berbahaya bagi masyarakat yang mengkonsumsinya.
“Kegiatan ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” pungkasnya.
(san)