Bambang Suprayogie Divonis Paling Berat

Kamis, 12 Februari 2015 - 11:13 WIB
Bambang Suprayogie Divonis...
Bambang Suprayogie Divonis Paling Berat
A A A
SEMARANG - Bambang Suprayogie, salah satu dari 14 terdakwa kasus korupsi asuransi fiktif DPRD Kota Semarang 2003, mendapat hukuman terberat.

Penyebabnya, dia tidak mampu mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara secara penuh. Oleh hakim, Bambang diganjar hukuman selama satu tahun 10 bulan penjara. Selain itu, dia juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Karena baru mengembalikan UP Rp17,1 juta dari uang yang dinikmati Rp36 juta, Bambang dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran UP.

“Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 juta. Jika tidak mampu membayar setelah putusan inkrah maka harta benda terdakwa akan disita kemudian dilelang. Jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Hastopo saat membacakan amar putusannya kemarin.

Sebagian UP Bambang Suprayogie sendiri baru dibayarkan sesaat sebelum vonis dibacakan hakim. Uang itu diberikan kepada jaksa secara tunai di persidangan. Setelah berdiskusi, jaksa menerima uang tersebut dan menghitungnya di hadapan majelis hakim. Uang yang dibayarkan itu Rp17,1 juta.

Terhadap 13 terdakwa lainnya, yakni Rudy Soehardjo, Siti Markamah, Adhi Kuntoro, Ahmad Munif, Leonard Andhik Suryono, Otok Riyanto, Heru Widyatmoko, Idris Imron, Sri Munasir, Sugiono, Herman Yustam, Zaenuddin Buchori, dan Fajar Hidayati, majelis menjatuhi hukuman kepada mereka sama, yakni satu tahun empat bulan penjara.

Selain itu, semua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp50 juta. “Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui de-ngan UU20Tahun2010 jo Pasal55ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Hastopo dan Antonius Widijantono secara bergantian.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut 14 terdakwa secara berbeda-beda. Tuntutan tersebut mulai dua tahun penjara hingga empat tahun. Perbedaan lamanya tuntutan didasarkan atas pengembalian uang pengganti kerugian negara. Kepada para terdakwa yang sudah mengembalikan UP, dijatuhi tuntutan dua tahun.

Sementara yang belum atau baru mengembalikan separuhnya dituntut 2,5 tahun dan empat tahun plus pembayaran kekurangan dari uang pengganti. Setelah tuntutan dibacakan, beberapa terdakwa yang dituntut empat tahun karena belum melunasi UP berbondong-bondong membayarkan. Saat sidang pembelaan, mereka menyatakan bukti pengembalian tersebut.

Pada sidang agenda pembacaan repliknya, jaksa mengubah tuntutan kepada para terdakwa yang tadinya empat tahun menjadi dua tahun penjara, kecuali terhadap Bambang Suprayogie. Atas putusan tersebut, 14 terdakwa dengan kompak menyatakan pikir-pikir. Mereka meminta waktu satu pekan untuk mengambil keputusan. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata para terdakwa kompak.

Seperti diketahui, 14 tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 diduga terlibat dalam kasus asuransi fiktif Kota Semarang pada 2003. Oleh Kejaksaan Negeri Semarang, belasan mantan wakil rakyat itu kini dimasukkan di LP Kelas IA Kedungpane Semarang dan LP Wanita Bulu. Semua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus asuransi fiktif senilai lebih dari Rp1,7 miliar.

Pada sidang sebelumnya, ke-14 terdakwa dijerat dengan pasal berlapis oleh JPU Kejari Semarang yang disusun secara alternatif subsideritas. Dalam dakwaan kesatu primer, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan UU 20/2010 subsider Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan dakwaan kedua primer, Pasal 12 (b), subsider Pasal 5 ayat 2 dan lebih subsider Pasal 11 UU 31/1999. Kemudian dakwaan ketiga, terdakwa dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 18 UU 31/1999. Pada dakwaan keempat, terdakwa dijerat Pasal 12 (b) ayat (2) juncto Pasal 12 (c).

Andika Prabowo
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0991 seconds (0.1#10.140)