Mantan Pejabat BSM Brebes Ditahan

Kamis, 12 Februari 2015 - 11:13 WIB
Mantan Pejabat BSM Brebes Ditahan
Mantan Pejabat BSM Brebes Ditahan
A A A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan ABS, 43, mantan kepala cabang pembantu Bank Syariah Mandiri Brebes periode 2011- 2012, sebagai tersangka kasus pembobolan.

Penyidik juga menetapkan satu tersangka lain, yakni YAN,32, seorang mantan pelaksana marketing support PT BSM. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Pol - da Jawa Tengah, Kombes Pol A. Liliek Darmanto mengatakan, keduanya melakukan kejahatan perbankan dengan merekayasa pembiayaan dari 260 orang debitur.

Namun ternyata, ratusan debitur itu fiktif dan tidak pernah mengatakan kredit ke BSM. Namun, mereka ternyata mem buat perjanjian pinjaman melalui koperasi yang tidak berbadan hukum alias fiktif, yakni Koperasi Mandiri Manunggal Pekalongan (sudah bubar), Man diri Sejahtera Batang (fiktif), Mandiri Mitra Pekalongan (fiktif), dan Berlian Jasa Utama Tegal (fiktif). Selain itu, tersangka juga me lakukan mark up , melakukan pencairan kredit perumahan rakyat (KPR), dan leasing yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Atas perbuatan ini, PT BSM dirugikan sekitar Rp50 miliar,” ungkapnya.

Penetapan tersangka dibarengi penyitaan aneka barang bukti di antaranya fotokopi akad pembiayaan al murabahah , fotokopi nota analisa pembiayaan 260 orang nasabah, slipslip setoran dan slip penarikan, buku tabungan tersangka, print out mutasi rekening koran saksi dan tersangka, hingga SOP penyaluran kredit PT BSM. “Penyidik telah memeriksa 132 saksi untuk mengungkap kejahatan ini,” kata Liliek.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo menyebutkan, berdasar informasi yang diterimanya, ABS telah dipecat dari tempatnya bekerja akibat kejahatan ini. “ABS itu otak kejahatan ini. Dia yang mengatur semuanya, karena mantan kepala cabang tentu memahami prosedur di dalamnya,” katanya. Pihaknya, kata Djoko, terus mendalami penyidikan kasus ini. Termasuk menelusuri asetaset tersangka yang diduga merupakan hasil kejahatan pencucian uang.

Tersangka dijerat Tindak Pidana Perbankan Syariah Pasal 63 dan Pasal 66 UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp200miliar dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan denda maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Eka setiawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6570 seconds (0.1#10.140)