Mantan Pejabat BSM Brebes Ditahan

Kamis, 12 Februari 2015 - 11:13 WIB
Mantan Pejabat BSM Brebes...
Mantan Pejabat BSM Brebes Ditahan
A A A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan ABS, 43, mantan kepala cabang pembantu Bank Syariah Mandiri Brebes periode 2011- 2012, sebagai tersangka kasus pembobolan.

Penyidik juga menetapkan satu tersangka lain, yakni YAN,32, seorang mantan pelaksana marketing support PT BSM. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Pol - da Jawa Tengah, Kombes Pol A. Liliek Darmanto mengatakan, keduanya melakukan kejahatan perbankan dengan merekayasa pembiayaan dari 260 orang debitur.

Namun ternyata, ratusan debitur itu fiktif dan tidak pernah mengatakan kredit ke BSM. Namun, mereka ternyata mem buat perjanjian pinjaman melalui koperasi yang tidak berbadan hukum alias fiktif, yakni Koperasi Mandiri Manunggal Pekalongan (sudah bubar), Man diri Sejahtera Batang (fiktif), Mandiri Mitra Pekalongan (fiktif), dan Berlian Jasa Utama Tegal (fiktif). Selain itu, tersangka juga me lakukan mark up , melakukan pencairan kredit perumahan rakyat (KPR), dan leasing yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Atas perbuatan ini, PT BSM dirugikan sekitar Rp50 miliar,” ungkapnya.

Penetapan tersangka dibarengi penyitaan aneka barang bukti di antaranya fotokopi akad pembiayaan al murabahah , fotokopi nota analisa pembiayaan 260 orang nasabah, slipslip setoran dan slip penarikan, buku tabungan tersangka, print out mutasi rekening koran saksi dan tersangka, hingga SOP penyaluran kredit PT BSM. “Penyidik telah memeriksa 132 saksi untuk mengungkap kejahatan ini,” kata Liliek.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo menyebutkan, berdasar informasi yang diterimanya, ABS telah dipecat dari tempatnya bekerja akibat kejahatan ini. “ABS itu otak kejahatan ini. Dia yang mengatur semuanya, karena mantan kepala cabang tentu memahami prosedur di dalamnya,” katanya. Pihaknya, kata Djoko, terus mendalami penyidikan kasus ini. Termasuk menelusuri asetaset tersangka yang diduga merupakan hasil kejahatan pencucian uang.

Tersangka dijerat Tindak Pidana Perbankan Syariah Pasal 63 dan Pasal 66 UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp200miliar dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan denda maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Eka setiawan
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
5 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
7 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
7 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
7 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
7 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
7 jam yang lalu
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved